28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:24 AM WIB

TAJIR! Aset Terdakwa Korupsi Alkes Banyak Bertebaran di Luar Bali

DENPASAR- Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD Mangusada, Badung, I Made Susila benar-benar tajir.

Setelah sebelumnya diketahui memiliki aset tanah di Tangerang, Susila juga diketahui memiliki sejumlah aset di Jawa Tengah.

Banyaknya aset yang berterbaran di luar Bali, itu seperti terungkap saat Susila kembali menyerahkan dua sertikat tanah miliknya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Wayan Suardi.

Susila kembali menyerahkan sertifikat karena sertifikat tanah di Tangerang yang diserahkan Susila sebelumnya tidak mencukupi nilai kerugian negara Rp 5,4 miliar.

 

“Aset terdakwa yang ada di Tangerang itu nilainya pada 2015 lalu sekitar Rp 3,5 miliar. Sekarang kalaupun naik, paling banter Rp 100 – 200 juta.

Jadi, tidak cukup menutupi kerugian negara,” ujar JPU Wayan Suardi ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, baru-baru ini.

Untuk menambal kekurangan kerugian negara, Susila yang masih mendekam di Lapas Kerobokan itu kembali menyerahkan dua buah sertifikat aset miliknya.

Pertama adalah sertifikat tanah seluas 500 meter persegi di Desa Gaum, Kecamatan Tasik Madu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sertifikat kedua yaitu tanah seluas 1.767 meter persegi di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Aset di Karanganyar itu sejauh ini statusnya masih hak guna bangunan. Namun, kendati belum belum atas nama Susila, dua sertifikat itu sudah memiliki akta jual beli.

“Artinya tidak perlu harus dibalik nama milik terdakwa karena sudah ada akta jual beli,” jelas Suardi.  

Ditanya apakah dua aset di Karanganyar itu bisa menutupi kerugian negara, Suardi mengaku belum tahu.

 

Lebih lanjut dijelaskan, cukup tidaknya nilai aset terdakwa mengembalikan kerugian negara bergantung penilaian tim appraisal. Jaksa akan mendampingi tim appraisal turun ke lapangan melihat likuiditas obyek.

Suardi memperkirakan penghitungan tim appraisal butuh waktu setidaknya hingga seminggu ke depan.

 

Selanjutnya hasil penilaian tim appraisal itu akan dibawa ke persidangan. “Nanti yang menentukan nilainya aset tim appraisal,” tegasnya.

DENPASAR- Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD Mangusada, Badung, I Made Susila benar-benar tajir.

Setelah sebelumnya diketahui memiliki aset tanah di Tangerang, Susila juga diketahui memiliki sejumlah aset di Jawa Tengah.

Banyaknya aset yang berterbaran di luar Bali, itu seperti terungkap saat Susila kembali menyerahkan dua sertikat tanah miliknya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Wayan Suardi.

Susila kembali menyerahkan sertifikat karena sertifikat tanah di Tangerang yang diserahkan Susila sebelumnya tidak mencukupi nilai kerugian negara Rp 5,4 miliar.

 

“Aset terdakwa yang ada di Tangerang itu nilainya pada 2015 lalu sekitar Rp 3,5 miliar. Sekarang kalaupun naik, paling banter Rp 100 – 200 juta.

Jadi, tidak cukup menutupi kerugian negara,” ujar JPU Wayan Suardi ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, baru-baru ini.

Untuk menambal kekurangan kerugian negara, Susila yang masih mendekam di Lapas Kerobokan itu kembali menyerahkan dua buah sertifikat aset miliknya.

Pertama adalah sertifikat tanah seluas 500 meter persegi di Desa Gaum, Kecamatan Tasik Madu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sertifikat kedua yaitu tanah seluas 1.767 meter persegi di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Aset di Karanganyar itu sejauh ini statusnya masih hak guna bangunan. Namun, kendati belum belum atas nama Susila, dua sertifikat itu sudah memiliki akta jual beli.

“Artinya tidak perlu harus dibalik nama milik terdakwa karena sudah ada akta jual beli,” jelas Suardi.  

Ditanya apakah dua aset di Karanganyar itu bisa menutupi kerugian negara, Suardi mengaku belum tahu.

 

Lebih lanjut dijelaskan, cukup tidaknya nilai aset terdakwa mengembalikan kerugian negara bergantung penilaian tim appraisal. Jaksa akan mendampingi tim appraisal turun ke lapangan melihat likuiditas obyek.

Suardi memperkirakan penghitungan tim appraisal butuh waktu setidaknya hingga seminggu ke depan.

 

Selanjutnya hasil penilaian tim appraisal itu akan dibawa ke persidangan. “Nanti yang menentukan nilainya aset tim appraisal,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/