DENPASAR – Seorang pemuda asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Fardiansyah ditangkap aparat kepolisian Polsek Kuta di kosan temannya di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (29/7) sekitar pukul 02.50 dinihari.
Pemuda kelahiran 4 April 1993 ini ditangkap atas kasus kepemilikan senjata api rakitan yang juga dipakainya saat perkelahian.
Kasus ini bermula, Sabtu (27/7) sekitar pukul 19.00. Pelaku bersama tiga orang rekannya minum arak di areal Patung Kuda Jalan Raya Tuban, Kuta Badung.
Saat itu, pelaku sudah membawa senjata api rakitan laras pendek yang disimpan atau diselipkan pada bagian pinggang.
Usai mengonsumsi arak, Minggu (28/7) sekitar pukul 01.10 dini hari, pelaku bersama rekannya menuju kos Sumarlin di Jalan Bhinneka Jati Jaya, Gang Turi Kuta.
“Setibanya di sana, pelaku ini bertemu dengan kelompok lain yang sedang minum alkohol,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di Polsek Kuta, Rabu (31/7) siang.
Mereka kemudian berselisih paham hingga akhirnya Fardiansyah mengeluarkan senjata api rakitan tersebut dan menodongkannya kepada orang-orang tersebut.
Beruntung, seseorang menarik pelaku sehingga pelaku menembakan senjata api rakitan tersebut ke arah atas.
Tidak terima dengan hal tersebut, kelompok yang diancamnya tersebut langsung balik mengejar. Namun pelaku berhasil melarikan diri.
Atas laporan seorang warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap Senin (29/7) lalu di Sesetan, Denpasar Selatan.
Selain mengamankan senjata api rakitan tersebut, polisi juga mengamankan satu butir selongsong amunisi berukuran 5,56 mm.
“Anggota kami mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dengan stiker monster warna hijau, satu buah selongsong peluru kalibger 5,56 mm,
satu baju kaos warna hitam (baju kaos yang dikenakan oleh pelaku saat kejadian, dan satu celana jeans warna hitam,” tandasnya.