DENPASAR – Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta akhirnya dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Denpasar, Rabu (31/7) pagi.
Namun sebelum diserahkan ke Kejari, terlebih dahulu dia diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 09.30 pagi.
Tiba di Kejaksaan Tinggi, Sudikerta memakai kemeja lengan panjang warna putih dan didampingi oleh penyidik Polda Bali tanpa diborgol.
Dia datang menggunakan mobil Honda HR-V warna silver bernomor polisi DK 1335 TN. Saat turun dari mobil dia masuk ke dalam ruangan tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media yang telah menunggu.
Sekitar 20 menit berada di dalam salah satu ruangan di Kejaksaan Tinggi Bali, Sudikerta kemudian langsung diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada pukul 10.00.
Dalam moment tersebut, beberapa dari pihak keluarga dan pengacara Sudikerta juga ikut mendampingi.
Sementara itu, Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Bali, Eko Hening Wardono, mengatakan bahwa ini adalah pelimpahan tahap dua.
“Tadi itu proses tahap dua yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan berkas. Nantinya dari Kejati ini, kemudian berlanjut proses administrasi di Kejari Denpasar,” katanya saat diwawancara di sela pelimpahan tersebut.
Lebih lanjut, kata dia, lasus Sudikerta ini akan ditangani oleh tiga orang jaksa. “Untuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada tiga orang yang menangani.
Terkait dimana dia akan ditahan (di Polda dan Lapas Kerobokan) nanti tunggu proses dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
Barulah bisa diketahui dimana dia akan ditahan setelah pelimpahan ini,” tandas pria asal Solo Jawa Tengah ini.