25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:06 AM WIB

Siapkan Dua Jaksa Setelah Perkara Narkoba P21, Ismaya Segera Diadili

DENPASAR – Tidak lama lagi mantan sekjen ormas besar di Bali I Ketut Putra Ismaya Jaya bakal segera diadili di PN Denpasar.

Ini terjadi setelah penyidik Polresta Denpasar melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Denpasar, Selasa (30/7).

Menurut Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II,” beber Eka Widanta sembari mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk menyiapkan dakwaan sebelum kasus Ismaya dilimpahkan ke pengadilan.

Setiba di Kejari Denpasar, mantan caleg DPD RI ini langsung dilakukan pemeriksaan berkas. Setelah dinyatakan lengkap, Ismaya digiring menuju mobil tahanan dan dititip di rumah tahanan (Rutan) Kerobokan.

Kasipidum menambahkan, ada dua jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Ismaya di persidangan nanti.

Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah I Made Lovi Pusnawan SH dan I Gusti Lanang Suyadnyana SH.

Dalam perkara ini Ismaya didakwa dengan tiga pasal UU RI No.35/2009 tentang Narkotika yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Seperti diketahui, Ismaya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Denpasar pada Rabu (15/5) sekitar pukul 04.00, bertempat di depan Kantor Pos Jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.

Saat itu, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram. Bukan kali ini saja Ismaya berurusan dengan pihak berwajib.

Sebelumnya, dia juga terpaksa berurusan dengan hukum atas kasus melawan aparat Satpol PP. Dalam kasus itu, dia divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

Ismaya sendiri diamankan di Jalan Seroja yang sebelumnya telah dibuntuti polisi. Saat itu dia kedapatan membuang barang ke tengah jalan.

Saat itu Ismaya sempat mengelak soal barang yang dibuangnya itu adalah sabu. Namun setelah diminta untuk mengambil, tetap tidak mengaku.

Dia akhirnya tidak berkutik lantaran adanya pengakuan saksi lain yang diamankan di Kantor Pos bernama Gede Wardana. Keduanya pun di giring ke Polresta Denpasar. 

DENPASAR – Tidak lama lagi mantan sekjen ormas besar di Bali I Ketut Putra Ismaya Jaya bakal segera diadili di PN Denpasar.

Ini terjadi setelah penyidik Polresta Denpasar melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Denpasar, Selasa (30/7).

Menurut Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II,” beber Eka Widanta sembari mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk menyiapkan dakwaan sebelum kasus Ismaya dilimpahkan ke pengadilan.

Setiba di Kejari Denpasar, mantan caleg DPD RI ini langsung dilakukan pemeriksaan berkas. Setelah dinyatakan lengkap, Ismaya digiring menuju mobil tahanan dan dititip di rumah tahanan (Rutan) Kerobokan.

Kasipidum menambahkan, ada dua jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Ismaya di persidangan nanti.

Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah I Made Lovi Pusnawan SH dan I Gusti Lanang Suyadnyana SH.

Dalam perkara ini Ismaya didakwa dengan tiga pasal UU RI No.35/2009 tentang Narkotika yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Seperti diketahui, Ismaya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Denpasar pada Rabu (15/5) sekitar pukul 04.00, bertempat di depan Kantor Pos Jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.

Saat itu, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram. Bukan kali ini saja Ismaya berurusan dengan pihak berwajib.

Sebelumnya, dia juga terpaksa berurusan dengan hukum atas kasus melawan aparat Satpol PP. Dalam kasus itu, dia divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

Ismaya sendiri diamankan di Jalan Seroja yang sebelumnya telah dibuntuti polisi. Saat itu dia kedapatan membuang barang ke tengah jalan.

Saat itu Ismaya sempat mengelak soal barang yang dibuangnya itu adalah sabu. Namun setelah diminta untuk mengambil, tetap tidak mengaku.

Dia akhirnya tidak berkutik lantaran adanya pengakuan saksi lain yang diamankan di Kantor Pos bernama Gede Wardana. Keduanya pun di giring ke Polresta Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/