RadarBali.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Terminal Manuver Gilimanuk, memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kabarnya sudah menetapkan satu orang tersangka atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah tersebut.
Kabar penetapan tersangka tersebut awalnya berembus karena jadi buah bibir pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana.
Salah satu pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya bertugas di terminal manuver berinisial D, ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut.
Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan tidak menampik kabar tersebut. Pihaknya resmi menetapkan satu orang tersangka.
Namun, Pasek enggan membeber peran tersangka yang disebut berinisial D tersebut. ”Kami masih dalami pemeriksaan,” jelasnya.
Ditanya terkait jumlah tersangka, Budiawan mengaku sementara masih satu orang tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan bertambah, karena tergantung alat bukti yang ada.
Tersangka D, Rabu pagi kemarin juga sudah mendatangi kantor Kejari Jembrana untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan masih kami periksa bukan sebagai tersangka, tapi saksi,” jelasnya. Kasus tersebut awalnya diselidiki Seksi Intelijen Kejari Jembrana.
Indikasi dugaan korupsi karena ada uang retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah. Antara tiket dan uang yang disetorkan tidak sesuai sehingga ada selisih.
Selisih itu yang menjadi kerugian negara. kasus tersebut kemudian dilimpahkan pada seksi pidana khusus untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk melengkapi alat bukti, Kejari Jembrana melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen untuk barang bukti dugaan tindak pidana korupsi terminal manuver Gilimanuk di kantor Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, Selasa (20/6) lalu.
Selama tiga jam melakukan penggeledahan. Selain kantor dinas, kantor terminal manuver di Gilimanuk juga dilakukan penggeledahan dan penyitaan ratusan dokumen dan ribuan tiket.