MANGUPURA– Kasus dugaan korupsi yang membelit Perbekel Desa Baha, Putu Sentana terus bergulir.
Pascaditetapkan sebagai tersangka, Sentana juga langsung mengundurkan diri dari jabatan perbekel.
Terkait kasus yang menjerat perbekel Baha, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung Putu Gede Sridana, dikonfirmasi, Kamis (30/8) mengatakan kasus yang menjerat Perbekel Baha ini bisa menjadi pelajaran bagi perbekel-perbekel lain di Badung.
Selain itu, Sridana berharap tidak ada perbekel lain yang tersandung kasus selama menjadi penyelenggara pemerintahan desanya.
“Yang jelas ini pembelajaran bagi kita semua,” kata mantan Kadis Kebudayaan Badung ini.
Untuk mengantisipasi kasus serupa terulang di desa lain, Sridana pun meminta semua komponen ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan dana di desa.
“Sekarang pengawasan datang dari mana-mana, terutama dari masyarakat. Jadi, aparat desa jangan main-main,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Badung telah menetapkan Perbekel Desa Baha nonaktif I Putu Sentana, 57, sebagai tersangka kasus korusp APBDes Desa Baha pada 19 April 2018.
Putu Sentana sendiri sudah dua kali menjadi perbekel di Desa Baha.
Pada periode pertama ia menjabat dari tahun 2007 sampai 2013, dan periode ke dua dari 2013 hingga 2019.
Kasus korupsi ini muncul karena saat menjabat menjadi perbekel Sentana membuat rekening untuk menampung dana Anggaran Pembangunan Desa (APBDes).
Namun, rekening desa tersebut di bawa dan disimpan sendiri.
Selain itu Sentana juga diduga melakukan penarikan dana tersebut berulang kali untuk keperluan pribadinya.