31.4 C
Jakarta
4 September 2024, 9:46 AM WIB

Buntut Aksi Pembacokan, Pol PP Tutup 13 Kafe Remang-remang

MANGUPURA – Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung untuk menutup warung atau café remang-remang bukan isapan jempol.

Bahkan inspeksi mendadak (Sidak) untuk menutup café remang-remang di wilayah Badung terus berlanjut.

Selama sepekan ini giliran wilayah Kecamatan Mengwi, Badung yang disisir. Hasilnya ada 14 yang ditindak . Di antaranya ada 8 café, 5 warung remang-remang dan 1 salon diduga plus-plus.

Kepala Satpol PP Badung IGK Suryanegara menegaskan, penertiban warung remang-remang yang sudah meresahkan masyarakat itu dilakukan sejak Senin (26/8) lalu.

Pertama hari pertama dan kedua mereka telah menyisir café, warung dan spa plus-plus di wilayah Abiansemal. 

Pada Senin lalu ada enam café dan warung remang-remang yang ditempel stiker penghentian kegiatan.

Yakni kali pertama menyasar Warung Madu atau Café Madu yang berlokasi di Desa Angantaka. Selanjutnya, menuju Warung Balon yang berlokasi di Banjar Balerpasar Darmasaba,

Warung Darmaji di Jalan Gumuh Sari, Bunga Lestari di Jalan Carik Aban, New Lestari dan terakhir Warung Kenanga di Jalan Darmasaba.

Selasa lalu atau hari kedua, ada 13 warung remang-remang dan 1 salon yang  ditempel stiker penghentian kegiatan.

Di antaranya Warung Susi, Warung tanpa nama, Warung Sari Ratna, Cahya Era Salon, Warung Suradia semuanya di Jalan Tanah Putih, Warung Niken Jalan Carik Aban Darmasaba,

Café Angkringan Jalan Latu Sari, Warung Cahaya Bintang Jalan Kedampal Abiansemal, dan ada lima warung di Jalan Latu Sari.

Kemudian, pada hari ketiga mereka menyasar di wilayah Kecamatan Mengwi  total ada 14 yang ditempel stiker penghentian kegiatan.

“Ya, di hari ketiga kami total 14 usaha yang kami hentikan kegiatannya. Yakni 8 café, 5 warung remang-remang dan 1 salon plus-plus,” jelas Suryanegara.

Lebih lanjut, kegiatan penghentian kegiatan ini dilakukan sampai tuntas di se Kecamatan di Badung.

Setelah Mengwi, Satpol PP menyasar di wilayah Kuta Selatan, Kecamatan Petang, Kuta Utara dan Kuta.

“Apalagi di Kuta Utara itu ada indikasi salon plus-plus,“ jelasnya. Setelah semua dilakukan penghentian kegiatan,

Satpol PP Badung juga melakukan evaluasi terhadap café, warung remang-remang dan salon plus-plus yang telah dihentikan kegiatannya.

“Setelah semua selesai, kami lanjut untuk melakukan evaluasi. Apakah ada café, warung dan salon yang masih buka atau melawan penertiban.

Yang pasti selanjutnya penindakan segel tetap kami lakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau mereka melawan kita akan pidanakan,”  pungkasnya

MANGUPURA – Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung untuk menutup warung atau café remang-remang bukan isapan jempol.

Bahkan inspeksi mendadak (Sidak) untuk menutup café remang-remang di wilayah Badung terus berlanjut.

Selama sepekan ini giliran wilayah Kecamatan Mengwi, Badung yang disisir. Hasilnya ada 14 yang ditindak . Di antaranya ada 8 café, 5 warung remang-remang dan 1 salon diduga plus-plus.

Kepala Satpol PP Badung IGK Suryanegara menegaskan, penertiban warung remang-remang yang sudah meresahkan masyarakat itu dilakukan sejak Senin (26/8) lalu.

Pertama hari pertama dan kedua mereka telah menyisir café, warung dan spa plus-plus di wilayah Abiansemal. 

Pada Senin lalu ada enam café dan warung remang-remang yang ditempel stiker penghentian kegiatan.

Yakni kali pertama menyasar Warung Madu atau Café Madu yang berlokasi di Desa Angantaka. Selanjutnya, menuju Warung Balon yang berlokasi di Banjar Balerpasar Darmasaba,

Warung Darmaji di Jalan Gumuh Sari, Bunga Lestari di Jalan Carik Aban, New Lestari dan terakhir Warung Kenanga di Jalan Darmasaba.

Selasa lalu atau hari kedua, ada 13 warung remang-remang dan 1 salon yang  ditempel stiker penghentian kegiatan.

Di antaranya Warung Susi, Warung tanpa nama, Warung Sari Ratna, Cahya Era Salon, Warung Suradia semuanya di Jalan Tanah Putih, Warung Niken Jalan Carik Aban Darmasaba,

Café Angkringan Jalan Latu Sari, Warung Cahaya Bintang Jalan Kedampal Abiansemal, dan ada lima warung di Jalan Latu Sari.

Kemudian, pada hari ketiga mereka menyasar di wilayah Kecamatan Mengwi  total ada 14 yang ditempel stiker penghentian kegiatan.

“Ya, di hari ketiga kami total 14 usaha yang kami hentikan kegiatannya. Yakni 8 café, 5 warung remang-remang dan 1 salon plus-plus,” jelas Suryanegara.

Lebih lanjut, kegiatan penghentian kegiatan ini dilakukan sampai tuntas di se Kecamatan di Badung.

Setelah Mengwi, Satpol PP menyasar di wilayah Kuta Selatan, Kecamatan Petang, Kuta Utara dan Kuta.

“Apalagi di Kuta Utara itu ada indikasi salon plus-plus,“ jelasnya. Setelah semua dilakukan penghentian kegiatan,

Satpol PP Badung juga melakukan evaluasi terhadap café, warung remang-remang dan salon plus-plus yang telah dihentikan kegiatannya.

“Setelah semua selesai, kami lanjut untuk melakukan evaluasi. Apakah ada café, warung dan salon yang masih buka atau melawan penertiban.

Yang pasti selanjutnya penindakan segel tetap kami lakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau mereka melawan kita akan pidanakan,”  pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/