26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 4:13 AM WIB

Beh! Disidang, Bos Toko Tiongkok Mangkir Tanpa Alasan Jelas

DENPASAR-Meski sudah ada pemberitahuan sebelumnya, Direktur PT Permata Indah Indonesia, Herman Sulimin, Rabu (31/10) mangkir dari sidang Tindak Pidana Ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

 

 

PT Permata Indah Indonesia sendiri merupakan satu dari sekian banyaknya perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan milik para pengusaha Tiongkok yang beberapa hari belakangan ini santer diberitakan telah melanggar pariwisata Bali.

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim I Wayan Kawisada, Herman Sulimin hanya diwakili oleh kedua pengacaranya Jerrry Sastrawan dan Gde Andika Sumadi.

Kedua lawyer ini hadir atas kuasa Herman.

 

 

Terkait mangkirnya Herman, Pengacara Herman Sulimin, Jerrry Sastrawan mengaku jika kliennya itu tidak bisa menghadiri sidang dengan alasan yang belum jelas. 

 

“Dia (Direktur PT Permata Indah) tidak ada di tempat. Saya hanya mendapatkan surat kuasa untuk menggatikan,” ujar Jerry Sastrawan menjawab pertanyaan Hakim Kawisada terkait keberadaan Herman Sulimin.

 

Sementara itu, Hakim Kawisada dalam sidang tersebut, menerangkan kepada pengacara Jerry Sastrawan bahwa sidang tersebut tidak boleh diwakilkan meski sudah ada surat kuasa.

 

Atas jawaban kuasa hukum terdakwa, hakim kemudian menyampaikan konsekuensi.

“Kalau seandainya kami menjatuhkan hukuman badan. Pengacaranya yang masuk penjara  karena yang ada di persidangan adalah pengacara. Kan tidak mungkin begitu?,” terang Hakim Kawisada.

 

Atas penyataan hakim, pihak kuasa hukumberjanji akan mendatangkan kliennya untuk di BAP sehingga Direktur PT Permata Indah Indonesia, Herman Sulimin bisa kembali menjalani sidang Tindak Pidana Ringan pada Jumat (2/11) mendatang. 

 

Diketahui, bergulirnya kasus ini ke pengadilan bermula dari adannya sidak yang digelar oleh Sat Pol PP kota Denpasar beberapa waktu lalu.

 

Dimana saat sidak tersebut, PT Permata Indah Idonesia yang beralamat  di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 888, Denpasar, Selatan. PT Permata Indah Idonesia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Perda Nomor 13 tahun 2002 tentang SIUP, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang retribusi tempat usaha dan izin gangguan

DENPASAR-Meski sudah ada pemberitahuan sebelumnya, Direktur PT Permata Indah Indonesia, Herman Sulimin, Rabu (31/10) mangkir dari sidang Tindak Pidana Ringan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

 

 

PT Permata Indah Indonesia sendiri merupakan satu dari sekian banyaknya perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan milik para pengusaha Tiongkok yang beberapa hari belakangan ini santer diberitakan telah melanggar pariwisata Bali.

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Hakim I Wayan Kawisada, Herman Sulimin hanya diwakili oleh kedua pengacaranya Jerrry Sastrawan dan Gde Andika Sumadi.

Kedua lawyer ini hadir atas kuasa Herman.

 

 

Terkait mangkirnya Herman, Pengacara Herman Sulimin, Jerrry Sastrawan mengaku jika kliennya itu tidak bisa menghadiri sidang dengan alasan yang belum jelas. 

 

“Dia (Direktur PT Permata Indah) tidak ada di tempat. Saya hanya mendapatkan surat kuasa untuk menggatikan,” ujar Jerry Sastrawan menjawab pertanyaan Hakim Kawisada terkait keberadaan Herman Sulimin.

 

Sementara itu, Hakim Kawisada dalam sidang tersebut, menerangkan kepada pengacara Jerry Sastrawan bahwa sidang tersebut tidak boleh diwakilkan meski sudah ada surat kuasa.

 

Atas jawaban kuasa hukum terdakwa, hakim kemudian menyampaikan konsekuensi.

“Kalau seandainya kami menjatuhkan hukuman badan. Pengacaranya yang masuk penjara  karena yang ada di persidangan adalah pengacara. Kan tidak mungkin begitu?,” terang Hakim Kawisada.

 

Atas penyataan hakim, pihak kuasa hukumberjanji akan mendatangkan kliennya untuk di BAP sehingga Direktur PT Permata Indah Indonesia, Herman Sulimin bisa kembali menjalani sidang Tindak Pidana Ringan pada Jumat (2/11) mendatang. 

 

Diketahui, bergulirnya kasus ini ke pengadilan bermula dari adannya sidak yang digelar oleh Sat Pol PP kota Denpasar beberapa waktu lalu.

 

Dimana saat sidak tersebut, PT Permata Indah Idonesia yang beralamat  di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 888, Denpasar, Selatan. PT Permata Indah Idonesia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Perda Nomor 13 tahun 2002 tentang SIUP, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang retribusi tempat usaha dan izin gangguan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/