31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:01 AM WIB

Ipar Sudikerta Beber Aliran Transaksi Rp 85 M, Penasihat Hukum Protes

DENPASAR – Sidang kasus penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang dilakukan Eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta kembali berlanjut. 

Kali ini, agendanya melakukan pemeriksaan dua orang saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/10).

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Komang Widana dari pihak Badan Pertanahan Nasional dan IB Herry Trisna Yuda yang merupakan ipar dari terdakwa Sudikerta sendiri.

“Kalau Gunawan Priambodo kemarin kan yang mengalirkan dana Rp 59 miliar, kalau Ida Bagus Herry ini yang mengalirkan dana Rp 85 Milliar,” ujar JPU Eddy Arta Wijaya usai persidangan.

Dalam kasus Sudikerta, memang terungkap ada 73 transaksi yang terjadi. 

Di antaranya menggunakan rekening BCA atas nama IB Herry Trisna Yuda yang terjadi pada periode 28 Mei – 8 Desember 2014.

Aliran dana tersebut mengalir ke banyak orang dan berbagai keperluan. Seperti mengurus keperluan sertifikat Balangan, aliran dana juga masuk ke staf notaris dan ke istri Sudikerta serta sebagainya.

Yang menarik, kehadiran IB Herry Trisna Yuda selaku saksi justru diprotes oleh Kuasa Hukum dari pihak Sudikerta. Sebab, saksi merupakan masih dalam hitungan keluarga dekat.

“Saya mengajukan keberatan, kalau ipar tidak boleh. Tapi dia (jaksa) menggunakannya, nggak apa-apa, itu haknya dia,” ujar Nyoman Dila selaku penasihat hukum Sudikerta.

Meski begitu, dalam sidang yang dipimpin Etshar Oktavi tersebut pun berjalan. Dalam sidang tersebut, Sudikerta pun enggan keberatan atas keterangan para saksi. 

Begitu usai persidangan, Sudikerta pun juga engan berkomentar kepada awak media.

DENPASAR – Sidang kasus penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang dilakukan Eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta kembali berlanjut. 

Kali ini, agendanya melakukan pemeriksaan dua orang saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/10).

Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Komang Widana dari pihak Badan Pertanahan Nasional dan IB Herry Trisna Yuda yang merupakan ipar dari terdakwa Sudikerta sendiri.

“Kalau Gunawan Priambodo kemarin kan yang mengalirkan dana Rp 59 miliar, kalau Ida Bagus Herry ini yang mengalirkan dana Rp 85 Milliar,” ujar JPU Eddy Arta Wijaya usai persidangan.

Dalam kasus Sudikerta, memang terungkap ada 73 transaksi yang terjadi. 

Di antaranya menggunakan rekening BCA atas nama IB Herry Trisna Yuda yang terjadi pada periode 28 Mei – 8 Desember 2014.

Aliran dana tersebut mengalir ke banyak orang dan berbagai keperluan. Seperti mengurus keperluan sertifikat Balangan, aliran dana juga masuk ke staf notaris dan ke istri Sudikerta serta sebagainya.

Yang menarik, kehadiran IB Herry Trisna Yuda selaku saksi justru diprotes oleh Kuasa Hukum dari pihak Sudikerta. Sebab, saksi merupakan masih dalam hitungan keluarga dekat.

“Saya mengajukan keberatan, kalau ipar tidak boleh. Tapi dia (jaksa) menggunakannya, nggak apa-apa, itu haknya dia,” ujar Nyoman Dila selaku penasihat hukum Sudikerta.

Meski begitu, dalam sidang yang dipimpin Etshar Oktavi tersebut pun berjalan. Dalam sidang tersebut, Sudikerta pun enggan keberatan atas keterangan para saksi. 

Begitu usai persidangan, Sudikerta pun juga engan berkomentar kepada awak media.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/