SEMARAPURA – Tampaknya tidur nyenyak mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra di hotel prodeo bakal tampak panjang.
Betapa tidak, belum tuntas sang mantan orang kuat Bumi Serombotan ini menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan, penyidik Kejari Klungkung kembali mengincarnya.
Kali ini yang diiincar masih dalam kasus yang sama: kasus korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Otto Sompotan mengaku telah memintai keterangan sejumlah saksi. Mulai dari pejabat pemerintah, swasta, dan para pihak yang mengetahui kejadian ini.
Otto bahkan menyebut kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. “Dan sudah kami kerucutkan kepada pihak yang seharusnya bertanggungjawab pada kasus ini,” ujar Otto Sompotan.
Jika minimal dua alat bukti yang memenuhi unsur disangkakan telah terpenuhi, menurutnya, dalam waktu dekat Kejari Klungkung akan melakukan penetapan tersangka.
Pihaknya menargetkan status tersangka itu bisa dilakukan di tahun 2019 dan bisa segera disidangkan.
“Jadi di situ bisa ada tindakan pidana korupsi, dan juga bisa ada money laundering. Di mana ada tindakan-tindakan seperti menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindakan pidana,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Kejari Klungkung kembali melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait
pembangunan Dermaga Gunaksa yang dilakukan terpidana mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra sejak pertengahan tahun 2019 lalu.
Pengembangan kasus tersebut menurutnya dilakukan setelah Kejari Klungkung mempelajari kasus tersebut saat akan melakukan eksekusi terhadap aset-aset Candra
sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa.