27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:57 PM WIB

Pasutri Pemeran Video Mesum Segera Disidangkan

GIANYAR – Kasus Pasangan suami istri (pasutri) inisial GGG dan KDKS yang membuat video mesum terus bergulir. Senin (31/10), berkas perkara yang ditangani Direskrimsus Polda Bali dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dalam proses pelimpahan tahap dua. Kedua pasutri beserta barang bukti dibawa ke Kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Gianyar Gede Ancana menyatakan kedua tersangka itu terjerat perkara tindak pidana pornografi. “Kedua tersangka dalam berkas perkara disangka dengan pasal 27 ayat (1)  juncto pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 juncto  pasal 29 atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008  tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, didapatkan fakta tersangka pada Selasa, 12 Juli 2022, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bli melakukan patroli siber. Polisi menemukan akun twitter dengan 106 following dan 68,9K followers memposting video bermuatan pornografi.

Akun itu mencantumkan informasi “OPEN GROUP EXCLUSIVE TELEGRAM”. “Dengan syarat untuk masuk dalam grup memerlukan pembayar sebesar Rp 200 ribu atas nama tersangka GGG. Selanjutnya  melalui profiling akun triwiter https:twitter.com/bcouplefun11 dan akun telegram BALICOUPLEF11 terdapat video tersangka GGG bersama istrinya, tersangka KDKS. “Sehingga perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan,” terangnya.

Lanjut dia, dengan pelimpahan tahap dua itu, si suami GGG ditahan dari tanggal 31 Oktober sampai dengan 19 November di Rutan Polres Gianyar. “Dan untuk tersangka KDKS tidak dilakukan penahanan dikarenakan memiliki anak yang di bawah umur,” jelasnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan. Kemudian melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan negeri Gianyar untuk pelaksanaan sidang. “Yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU,” pungkasnya. (ib indra prasetia/radar bali)

 

GIANYAR – Kasus Pasangan suami istri (pasutri) inisial GGG dan KDKS yang membuat video mesum terus bergulir. Senin (31/10), berkas perkara yang ditangani Direskrimsus Polda Bali dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dalam proses pelimpahan tahap dua. Kedua pasutri beserta barang bukti dibawa ke Kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Gianyar Gede Ancana menyatakan kedua tersangka itu terjerat perkara tindak pidana pornografi. “Kedua tersangka dalam berkas perkara disangka dengan pasal 27 ayat (1)  juncto pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 juncto  pasal 29 atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008  tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, didapatkan fakta tersangka pada Selasa, 12 Juli 2022, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bli melakukan patroli siber. Polisi menemukan akun twitter dengan 106 following dan 68,9K followers memposting video bermuatan pornografi.

Akun itu mencantumkan informasi “OPEN GROUP EXCLUSIVE TELEGRAM”. “Dengan syarat untuk masuk dalam grup memerlukan pembayar sebesar Rp 200 ribu atas nama tersangka GGG. Selanjutnya  melalui profiling akun triwiter https:twitter.com/bcouplefun11 dan akun telegram BALICOUPLEF11 terdapat video tersangka GGG bersama istrinya, tersangka KDKS. “Sehingga perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan,” terangnya.

Lanjut dia, dengan pelimpahan tahap dua itu, si suami GGG ditahan dari tanggal 31 Oktober sampai dengan 19 November di Rutan Polres Gianyar. “Dan untuk tersangka KDKS tidak dilakukan penahanan dikarenakan memiliki anak yang di bawah umur,” jelasnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan. Kemudian melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan negeri Gianyar untuk pelaksanaan sidang. “Yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU,” pungkasnya. (ib indra prasetia/radar bali)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/