31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:56 AM WIB

Jumlah Pemilih Pilgub di Kampung Turis Merosot , Kok Bisa?

MANGUPURA – Pendataan jumlah pemilih di “Kampung Turis” selalu menjadi pekerjaan berat bagi KPUD Badung.

Pasalnya, warga di desa dan kelurahan di Kecamatan Kuta, yang sebagian besar warga pendatang bekerja di sektor pariwisata memiliki mobilitas tinggi.

Setiap pemilu jumlah pemilih pun selalu naik turun. Untuk Pilgub Bali 2018, jumlah pemilih di Kecamatan Kuta hampir pasti mengalami penurunan.

Hal itu ditandai dengan berkurangnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Tuban, Kuta. Dari pemilu sebelumnya terdapat 19 TPS kini berkurang menjadi 14 TPS.

“Setelah kami data ulang, ada pengurangan TPS di Kelurahan Tuban hingga 5 TPS. Jumlah pemilih pasti ikut menurun,

tapi pastinya menurun berapa masih kami rekap,” ungkap anggota KPUD Badung, I Wayan Kayun Semara Cipta kepada Jawa Pos Radar Bali.

Lebih lanjut dijelaskan, usai rapat pleno 17 – 23 Maret baru bisa diketahui jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Menurunnya jumlah pemilih sendiri lantaran syarat untuk menjadi pemilih sangat ketat. Berdasar Peraturan KPU, warga yang terdaftar menjadi pemilih namanya wajib terekam dalam KTP elektronik (KTP-el).

Calon pemilih juga wajib membuktikan kepemilikan KTP-el atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Ditegaskan Kayun, jika calon pemilih tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan KTP-el, maka tidak bisa terdaftar sebagai pemilih.

Nah, di Kelurahan Tuban penduduknya banyak berpindah-pindah karena banyak pendatang yang datang dari dalam Bali atau luar Bali.

Misal warga pendatang yang bekerja di bandara. Ketika dipindah ke tempat lain, maka otomatis yang bersangkutan tidak lagi berada di Tuaban.

“Sekarang syaratnya ketat, beda dengan pemilu sebelumnya cukup berdomisili sudah bisa menjadi pemilih. Karena itu, pemilih yang dulu terdaftar sekarang ini kami datangi sudah tidak ada lagi. Mereka sudah pindah,” paparnya.

Ditambahkan, dengan sistem sekarang menggunakan KTP-el maka data lebih valid. Apalagi, pola sekarang jika ada pemilih sakit atau disabilitas

setelah pukul 12.00 tidak bisa datang ke TPS, maka petugas TPS wajib mendatangi ke tempat yang bersangkutan

MANGUPURA – Pendataan jumlah pemilih di “Kampung Turis” selalu menjadi pekerjaan berat bagi KPUD Badung.

Pasalnya, warga di desa dan kelurahan di Kecamatan Kuta, yang sebagian besar warga pendatang bekerja di sektor pariwisata memiliki mobilitas tinggi.

Setiap pemilu jumlah pemilih pun selalu naik turun. Untuk Pilgub Bali 2018, jumlah pemilih di Kecamatan Kuta hampir pasti mengalami penurunan.

Hal itu ditandai dengan berkurangnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Tuban, Kuta. Dari pemilu sebelumnya terdapat 19 TPS kini berkurang menjadi 14 TPS.

“Setelah kami data ulang, ada pengurangan TPS di Kelurahan Tuban hingga 5 TPS. Jumlah pemilih pasti ikut menurun,

tapi pastinya menurun berapa masih kami rekap,” ungkap anggota KPUD Badung, I Wayan Kayun Semara Cipta kepada Jawa Pos Radar Bali.

Lebih lanjut dijelaskan, usai rapat pleno 17 – 23 Maret baru bisa diketahui jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Menurunnya jumlah pemilih sendiri lantaran syarat untuk menjadi pemilih sangat ketat. Berdasar Peraturan KPU, warga yang terdaftar menjadi pemilih namanya wajib terekam dalam KTP elektronik (KTP-el).

Calon pemilih juga wajib membuktikan kepemilikan KTP-el atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Ditegaskan Kayun, jika calon pemilih tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan KTP-el, maka tidak bisa terdaftar sebagai pemilih.

Nah, di Kelurahan Tuban penduduknya banyak berpindah-pindah karena banyak pendatang yang datang dari dalam Bali atau luar Bali.

Misal warga pendatang yang bekerja di bandara. Ketika dipindah ke tempat lain, maka otomatis yang bersangkutan tidak lagi berada di Tuaban.

“Sekarang syaratnya ketat, beda dengan pemilu sebelumnya cukup berdomisili sudah bisa menjadi pemilih. Karena itu, pemilih yang dulu terdaftar sekarang ini kami datangi sudah tidak ada lagi. Mereka sudah pindah,” paparnya.

Ditambahkan, dengan sistem sekarang menggunakan KTP-el maka data lebih valid. Apalagi, pola sekarang jika ada pemilih sakit atau disabilitas

setelah pukul 12.00 tidak bisa datang ke TPS, maka petugas TPS wajib mendatangi ke tempat yang bersangkutan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/