31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:02 AM WIB

Caleg Incumbent Bebas Tuduhan, Ini Kejanggalan yang Perlu Anda Tahu…

GIANYAR  – Hasil putusan sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dua caleg incumbent, Ni Made Ratnadi (Anggota DPRD Gianyar) dan Kadek Diana (DPRD Bali), rupanya, mentok di Bawaslu saja.

Kedua caleg incumbent bebas dari segala tuduhan karena minim fakta. Keputusan rapat pleno itu tampak bertolak belakang dengan hasil sidang Bawaslu Jumat lalu (30/11).

Berdasar putusan sidang, satu di antaranya menyebutkan ada unsur kampanye dalam kegiatan di Pura Dalem Desa Pakraman Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

“Ada betul (unsur kampanye, red), terkait penyebaran bahan kampanye ada. Tapi, itu dilakukan oleh siapa? nah itu, kalau pidana harus jelas, pelakunya harus jelas,

peristiwa pidana tidak bisa dibebankan kepada orang lain dengan kata lain tidak bisa dibebankan pada orang yang tidak melakukan,” dalih Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan.

Terlebih, kata Hartawan, selama ini Gakumdu Gianyar yang meliputi unsur kepolisian sudah turun ke lapangan, melakukan penyelidikan bersama Bawaslu.

“Sudah turun ke lapangan, tetapi unsur pelaksana kegiatan kampanye belum terpenuhi, jadi ada unsur dalam pasal 521 yang belum terpenuhi,” bebernya.

Terkait surat teguran kepada dua caleg incumbent, Hartawan mengaku sudah melimpahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar untuk segera melayangkan surat teguran ke caleg incumbent, Made Ratnadi dan Kadek Diana.

“Sudah kami sampaikan, nanti KPU yang akan memberikan teguran tertulis,” tukasnya.

Atas hasil itu, pelapor, Nyoman Arjawa mengaku kecewa. “Ini model hukum kita, yang jelas sudah melanggar. Alat bukti dan lainnya sudah, kok bisa begitu jadinya?” keluh Arjawa.

Diberitakan Jawa Pos Radar Bali sebelumnya, Bawaslu Gianyar menyidangkan terlapor dua caleg incumbent. Hasilnya, masing-masing caleg, diganjar putusan yang sama.

Ada empat poin putusan. Satu, menyatakan terlapor  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye.

Dua, memberikan teguran tertulis kepada terlapor. Ketiga, memerintahkan KPU Gianyar memberikan teguran tertulis

kepada terlapor untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan pada masa kampanye.

Empat, memerintahkan terlapor untuk menghentikan kegiatan kampanye terlapor yang dilaksanakan di tempat ibadah pada masa kampanye. 

GIANYAR  – Hasil putusan sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dua caleg incumbent, Ni Made Ratnadi (Anggota DPRD Gianyar) dan Kadek Diana (DPRD Bali), rupanya, mentok di Bawaslu saja.

Kedua caleg incumbent bebas dari segala tuduhan karena minim fakta. Keputusan rapat pleno itu tampak bertolak belakang dengan hasil sidang Bawaslu Jumat lalu (30/11).

Berdasar putusan sidang, satu di antaranya menyebutkan ada unsur kampanye dalam kegiatan di Pura Dalem Desa Pakraman Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

“Ada betul (unsur kampanye, red), terkait penyebaran bahan kampanye ada. Tapi, itu dilakukan oleh siapa? nah itu, kalau pidana harus jelas, pelakunya harus jelas,

peristiwa pidana tidak bisa dibebankan kepada orang lain dengan kata lain tidak bisa dibebankan pada orang yang tidak melakukan,” dalih Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan.

Terlebih, kata Hartawan, selama ini Gakumdu Gianyar yang meliputi unsur kepolisian sudah turun ke lapangan, melakukan penyelidikan bersama Bawaslu.

“Sudah turun ke lapangan, tetapi unsur pelaksana kegiatan kampanye belum terpenuhi, jadi ada unsur dalam pasal 521 yang belum terpenuhi,” bebernya.

Terkait surat teguran kepada dua caleg incumbent, Hartawan mengaku sudah melimpahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar untuk segera melayangkan surat teguran ke caleg incumbent, Made Ratnadi dan Kadek Diana.

“Sudah kami sampaikan, nanti KPU yang akan memberikan teguran tertulis,” tukasnya.

Atas hasil itu, pelapor, Nyoman Arjawa mengaku kecewa. “Ini model hukum kita, yang jelas sudah melanggar. Alat bukti dan lainnya sudah, kok bisa begitu jadinya?” keluh Arjawa.

Diberitakan Jawa Pos Radar Bali sebelumnya, Bawaslu Gianyar menyidangkan terlapor dua caleg incumbent. Hasilnya, masing-masing caleg, diganjar putusan yang sama.

Ada empat poin putusan. Satu, menyatakan terlapor  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye.

Dua, memberikan teguran tertulis kepada terlapor. Ketiga, memerintahkan KPU Gianyar memberikan teguran tertulis

kepada terlapor untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan pada masa kampanye.

Empat, memerintahkan terlapor untuk menghentikan kegiatan kampanye terlapor yang dilaksanakan di tempat ibadah pada masa kampanye. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/