30.2 C
Jakarta
29 April 2024, 21:38 PM WIB

Panwas Warning ASN Antar Calon Mendaftar, Melanggar, Sanksi Pecat

GIANYAR – Tahapan Pilkada Gianyar 2018 telah berlangsung. Rencananya, pekan depan, para kandidat, yakni paket Made Agus Mahayastra-Anak Agung Mayun (Aman)

dari PDIP dan Cok “Ibah” Kertiyasa-Pande Maharani (Koalisi Gianyar Bangkit) akan mendaftar ke KPU Gianyar.

Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Gianyar pun mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut terlibat dalam pendaftaran itu.

Ketua Panwaslu Gianyar Wayan Hartawan, sudah menerima informasi mengenai jumlah masa yang hendak mendaftarkan dua paket bakal calon (balon) bupati Gianyar itu.

“Kami dengar mulai per tanggal 8 Januari akan ada pendaftaran dengan mengerahkan masa,” ujar Hartawan kemarin.

Saat mengantar paket tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak ikut-ikutan mendaftar, karena itu masuk ranah politik.

“Kami ingatkan, jangan melibatkan ASN, termasuk perbekel dan perangkat desa tidak boleh ikut,” tegas Hartawan.

Apabila ada yang terlibat, maka Panwaslu akan menelusurinya. “Manakala kami temukan, kami akan klarifikasi pihak-pihak yang tak sepatutnya ada di acara (pendaftaran, red) itu,” terangnya.

Tidak saja pada acara pendaftaran, saat prosesi Pilkada yakni kampanye dan simakrama juga tidak diperbolehkan ikut-ikutan.

Apabila sampai ada yang nekat melanggar ketentuan itu, akan ada sanksi yang menantinya. “Sanksinya cukup berat kalau mengacu pada UU 10/2018 dan UU ASN 5/2014, sanksi bisa pemecatan. Seharusnya netral dalam Pilkada,” pintanya.

Sementara itu, Ketua KPU Gianyar, Anak Agung Gde Putra mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan partai politik dan instansi terkait mengenai hajatan Pilkada ini.

“Untuk keamanan, yang penting (kandidat, red) sama-sama menjaga ketertiban dalam proses pendaftaran. Kalau ingin tampilkan seni dan budaya, jangan buat masyarakat antipati,” jelasnya. 

GIANYAR – Tahapan Pilkada Gianyar 2018 telah berlangsung. Rencananya, pekan depan, para kandidat, yakni paket Made Agus Mahayastra-Anak Agung Mayun (Aman)

dari PDIP dan Cok “Ibah” Kertiyasa-Pande Maharani (Koalisi Gianyar Bangkit) akan mendaftar ke KPU Gianyar.

Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Gianyar pun mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut terlibat dalam pendaftaran itu.

Ketua Panwaslu Gianyar Wayan Hartawan, sudah menerima informasi mengenai jumlah masa yang hendak mendaftarkan dua paket bakal calon (balon) bupati Gianyar itu.

“Kami dengar mulai per tanggal 8 Januari akan ada pendaftaran dengan mengerahkan masa,” ujar Hartawan kemarin.

Saat mengantar paket tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak ikut-ikutan mendaftar, karena itu masuk ranah politik.

“Kami ingatkan, jangan melibatkan ASN, termasuk perbekel dan perangkat desa tidak boleh ikut,” tegas Hartawan.

Apabila ada yang terlibat, maka Panwaslu akan menelusurinya. “Manakala kami temukan, kami akan klarifikasi pihak-pihak yang tak sepatutnya ada di acara (pendaftaran, red) itu,” terangnya.

Tidak saja pada acara pendaftaran, saat prosesi Pilkada yakni kampanye dan simakrama juga tidak diperbolehkan ikut-ikutan.

Apabila sampai ada yang nekat melanggar ketentuan itu, akan ada sanksi yang menantinya. “Sanksinya cukup berat kalau mengacu pada UU 10/2018 dan UU ASN 5/2014, sanksi bisa pemecatan. Seharusnya netral dalam Pilkada,” pintanya.

Sementara itu, Ketua KPU Gianyar, Anak Agung Gde Putra mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan partai politik dan instansi terkait mengenai hajatan Pilkada ini.

“Untuk keamanan, yang penting (kandidat, red) sama-sama menjaga ketertiban dalam proses pendaftaran. Kalau ingin tampilkan seni dan budaya, jangan buat masyarakat antipati,” jelasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/