27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:22 AM WIB

Sempat Saling Lapor, Dua Caleg Perindo-PDIP Selesaikan Secara Partai

NEGARA – Perseteruan dua calon legislatif (caleg) dari dua partai yang sebelumnya terlibat saling lapor karena dipicu masalah APK (alat peraga kampanye), nampaknya akan berakhir happy ending.

Prediksi happy endingnya perseteruan dua caleg itu, karena kedua belah pihak berencana untuk menyelesaikan masalah ini antar partai

Pertimbangan penyelesaian secara kekeluargaan antara dua partai politik PDIP dan Perindo, salah satunya karena keduanya satu koalisi dalam mengusung pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pertimbangan kedekatan kedua partai tersebut untuk menjaga pemilu legislatif dan pemilu presiden berjalan kondusif. “Biar tidak ribut sesama partai, pengaduan tersebut akan diselesaikan secara damai,” kata sumber koran ini.

Tim hukum PDIP Jembrana Wayan Sudarsana mengatakan, pihaknya menurunkan alat peraga kampanye berupa spanduk karena menilai spanduk tanpa tuan. Dasarnya, calon legislatif yang fotonya ada dalam spanduk tidak mengakui membuat dan memasang spanduk, termasuk menulis nama suaminya, I Wayan Rayun dibawah namanya. “Kami sudah menyampaikan dengan adanya spanduk tidak bertuan, sekiranya Bawaslu klarifikasi seandainya ada yang mempermasalahkan bisa kita saling berkoordinasi,” jelasnya.

Menurutnya, jika Wayan Rayun selaku caleg yang namanya dicatut akan berkoordinasi dengan partai politik yang mencatut namanya kewenangan dari Wayan Rayun. Karena pada prinsipnya, pihaknya tidak akan ada perseteruan antarpartai politik sampai ke ranah hukum.

Pengaduan ke Bawaslu terkait pencatutan nama tersebut, sebagai alah satu bentuk klarifikasi untuk meluruskan masalah ini diinternal partai politik, maupun pada masyarakat. Jika sudah ada pengakuan dari Partai Perindo sebagai pihak yang memasang, artinya spanduk yang sudah diturunkan bukan tidak bertuan. “Paling nanti kita selesaikan di dalam saja (antarpartai),” jelasnya.

Namun keputusan penyelesaian masalah ini, masih menunggu keputusan dari koordinasi dari masing-masing internal partai politik, khususnya PDIP Jembrana. “Masih berkoordinasi mengenai laporan dan upaya menyelesaikan masalah.   Kita juga tidak mau bikin ribut. Karena awalnya spanduk dikira tidak jelas pemasangnya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Jembrana Putu Eka Susiana Putra mengatakan, sementara belum ada informasi mengenai tindaklanjut dari laporan yang dibuat, terutama dari pihak PDIP yang juga melaporkan masalah APK. Pihaknya menunggu dari pihak PDIP untuk membicarakan masalah ini. “Kita menunggu untuk saat ini. Seperti apa itikad baiknya (Wayan Rayu dari PDIP) belum ada. Pokoknya kami menunggu di sekretariat, kita dengarkan dulu bagaimana keinginannya,” terangnya.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, laporan kedua partai politik tersebut bisa berimplikasi pada pidana pemilu. Namun saat ini belum ada yang menyerahkan bukti materil untuk melengkapi laporan. “Kami menunggu pelapor melengkapi bukti materil,” ujarnya.

Namun jika kedua partai politik tersebut ingin menyelesaikan secara damai antarkedua partai, laporan bisa dicabut oleh pelapor. “Kami siap membantu memediasi. Pakai kantor Bawaslu juga bisa untuk proses mediasi,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dua calon partai politik saling lapor ke Bawaslu Jembrana karena masalah spanduk. Partai politik tersebut adalah caleg dari PDIP untuk pemilihan legislatif DPRD Jembrana Wayan Rayun. Caleg yang saat ini masih anggota DPRD Provinsi Balu tersebut bertemu dengan Bawaslu Jembrana untuk melaporkan adanya spanduk caleg Ni Luh Gede Resi Arini dari partai Perindo yang menyebut namanya. Spanduk tersebut kemudian dicabut tim suksesnya.

Sedangkan partai Perindo melaporkan melapor ke Bawaslu Jembrana kehilangan spanduk yang telah dipasang. Spanduk tersebut, spanduk yang sama yang diturunkan oleh tim caleg dari PDIP. 

NEGARA – Perseteruan dua calon legislatif (caleg) dari dua partai yang sebelumnya terlibat saling lapor karena dipicu masalah APK (alat peraga kampanye), nampaknya akan berakhir happy ending.

Prediksi happy endingnya perseteruan dua caleg itu, karena kedua belah pihak berencana untuk menyelesaikan masalah ini antar partai

Pertimbangan penyelesaian secara kekeluargaan antara dua partai politik PDIP dan Perindo, salah satunya karena keduanya satu koalisi dalam mengusung pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pertimbangan kedekatan kedua partai tersebut untuk menjaga pemilu legislatif dan pemilu presiden berjalan kondusif. “Biar tidak ribut sesama partai, pengaduan tersebut akan diselesaikan secara damai,” kata sumber koran ini.

Tim hukum PDIP Jembrana Wayan Sudarsana mengatakan, pihaknya menurunkan alat peraga kampanye berupa spanduk karena menilai spanduk tanpa tuan. Dasarnya, calon legislatif yang fotonya ada dalam spanduk tidak mengakui membuat dan memasang spanduk, termasuk menulis nama suaminya, I Wayan Rayun dibawah namanya. “Kami sudah menyampaikan dengan adanya spanduk tidak bertuan, sekiranya Bawaslu klarifikasi seandainya ada yang mempermasalahkan bisa kita saling berkoordinasi,” jelasnya.

Menurutnya, jika Wayan Rayun selaku caleg yang namanya dicatut akan berkoordinasi dengan partai politik yang mencatut namanya kewenangan dari Wayan Rayun. Karena pada prinsipnya, pihaknya tidak akan ada perseteruan antarpartai politik sampai ke ranah hukum.

Pengaduan ke Bawaslu terkait pencatutan nama tersebut, sebagai alah satu bentuk klarifikasi untuk meluruskan masalah ini diinternal partai politik, maupun pada masyarakat. Jika sudah ada pengakuan dari Partai Perindo sebagai pihak yang memasang, artinya spanduk yang sudah diturunkan bukan tidak bertuan. “Paling nanti kita selesaikan di dalam saja (antarpartai),” jelasnya.

Namun keputusan penyelesaian masalah ini, masih menunggu keputusan dari koordinasi dari masing-masing internal partai politik, khususnya PDIP Jembrana. “Masih berkoordinasi mengenai laporan dan upaya menyelesaikan masalah.   Kita juga tidak mau bikin ribut. Karena awalnya spanduk dikira tidak jelas pemasangnya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Jembrana Putu Eka Susiana Putra mengatakan, sementara belum ada informasi mengenai tindaklanjut dari laporan yang dibuat, terutama dari pihak PDIP yang juga melaporkan masalah APK. Pihaknya menunggu dari pihak PDIP untuk membicarakan masalah ini. “Kita menunggu untuk saat ini. Seperti apa itikad baiknya (Wayan Rayu dari PDIP) belum ada. Pokoknya kami menunggu di sekretariat, kita dengarkan dulu bagaimana keinginannya,” terangnya.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, laporan kedua partai politik tersebut bisa berimplikasi pada pidana pemilu. Namun saat ini belum ada yang menyerahkan bukti materil untuk melengkapi laporan. “Kami menunggu pelapor melengkapi bukti materil,” ujarnya.

Namun jika kedua partai politik tersebut ingin menyelesaikan secara damai antarkedua partai, laporan bisa dicabut oleh pelapor. “Kami siap membantu memediasi. Pakai kantor Bawaslu juga bisa untuk proses mediasi,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dua calon partai politik saling lapor ke Bawaslu Jembrana karena masalah spanduk. Partai politik tersebut adalah caleg dari PDIP untuk pemilihan legislatif DPRD Jembrana Wayan Rayun. Caleg yang saat ini masih anggota DPRD Provinsi Balu tersebut bertemu dengan Bawaslu Jembrana untuk melaporkan adanya spanduk caleg Ni Luh Gede Resi Arini dari partai Perindo yang menyebut namanya. Spanduk tersebut kemudian dicabut tim suksesnya.

Sedangkan partai Perindo melaporkan melapor ke Bawaslu Jembrana kehilangan spanduk yang telah dipasang. Spanduk tersebut, spanduk yang sama yang diturunkan oleh tim caleg dari PDIP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/