26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:09 AM WIB

Hilangkan Jejak Ke Klungkung, Uang Curian Dipakai Bayar Kos dan Makan

Seperti tidak ada penyesalan di wajah Chika Aprilia. Perempuan 26 tahun, itu tampak santai menunggu giliran sidang di PN Denpasar. Padahal, Chika sedang menunggu sidang dengan agenda putusan.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

CHIKA Aprilia didakwa mencuri di tempatnya bekerja di Hope Coffe Corner, Jalan Bedugul, Nomor 30, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Dewa Lanang Raharja menuntut Chika dua tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU Lanang menilai perbuatan Chika memenuhi unsur pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.  

Disela menunggu putusan hakim, Chika sempat ngobrol dengan Jawa Pos Radar Bali. Perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, itu benar-benar santai.

Sama sekali tidak tertekan. Dia mengaku terpaksa mencuri karena sebulan lebih tidak menerima gaji. “Saya tidak pegang uang sama sekali,” ujarnya.

Chika sendiri bekerja di tempat tersebut sudah setahun. Gajinya selalu rutin diberikan bosnya. Tapi, belakangan dia berdalih gaji belum diberikan.

Karena itu, Chika nekat mencuri barang-barang di tempatnya bekerja. Uniknya, Chika tidak tanggung-tanggung dalam mencuri.

Sejumlah perabotan, mesin penggiling kopi, sound system, hingga televisi diambil. “Barang curiannya ini dinaikkan taksi terus dibawa ke kos-kosan temannya di Jimbaran,” beber jaksa Lanang.

Barang-barang tersebut dijual Chika. Namun, beberapa barang seperti televisi belum laku. Barang yang sudah laku mesin penggiling kopi dihargai Rp 2 juta.

“Uangnya saya pakai bayar kos sama makan. Saya lupa sisanya pakai apa,” imbuhnya polos. Nah, untuk menghilangkan jejak, Chika pindah ke Klungkung.

Dia bekerja di sebuah vila. Tapi, masa pelariannya tidak lama. Perempuan yang mengaku masih lajang, itu ditangkap 26 September 2018 di Klungkung.

Chika bisa dibekuk setelah polisi mengantongi rekaman CCTV di tempatnya bekerja. Sementara itu, hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Chika Aprilia selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan),” ujar hakim Pasek dalam persidangan baru-baru ini.

Atas putusan hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata Chika. (*)

Seperti tidak ada penyesalan di wajah Chika Aprilia. Perempuan 26 tahun, itu tampak santai menunggu giliran sidang di PN Denpasar. Padahal, Chika sedang menunggu sidang dengan agenda putusan.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

CHIKA Aprilia didakwa mencuri di tempatnya bekerja di Hope Coffe Corner, Jalan Bedugul, Nomor 30, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Dewa Lanang Raharja menuntut Chika dua tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU Lanang menilai perbuatan Chika memenuhi unsur pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.  

Disela menunggu putusan hakim, Chika sempat ngobrol dengan Jawa Pos Radar Bali. Perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, itu benar-benar santai.

Sama sekali tidak tertekan. Dia mengaku terpaksa mencuri karena sebulan lebih tidak menerima gaji. “Saya tidak pegang uang sama sekali,” ujarnya.

Chika sendiri bekerja di tempat tersebut sudah setahun. Gajinya selalu rutin diberikan bosnya. Tapi, belakangan dia berdalih gaji belum diberikan.

Karena itu, Chika nekat mencuri barang-barang di tempatnya bekerja. Uniknya, Chika tidak tanggung-tanggung dalam mencuri.

Sejumlah perabotan, mesin penggiling kopi, sound system, hingga televisi diambil. “Barang curiannya ini dinaikkan taksi terus dibawa ke kos-kosan temannya di Jimbaran,” beber jaksa Lanang.

Barang-barang tersebut dijual Chika. Namun, beberapa barang seperti televisi belum laku. Barang yang sudah laku mesin penggiling kopi dihargai Rp 2 juta.

“Uangnya saya pakai bayar kos sama makan. Saya lupa sisanya pakai apa,” imbuhnya polos. Nah, untuk menghilangkan jejak, Chika pindah ke Klungkung.

Dia bekerja di sebuah vila. Tapi, masa pelariannya tidak lama. Perempuan yang mengaku masih lajang, itu ditangkap 26 September 2018 di Klungkung.

Chika bisa dibekuk setelah polisi mengantongi rekaman CCTV di tempatnya bekerja. Sementara itu, hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Chika Aprilia selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan),” ujar hakim Pasek dalam persidangan baru-baru ini.

Atas putusan hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata Chika. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/