31.2 C
Jakarta
27 April 2024, 12:40 PM WIB

Tak Lapor Polisi, Langgar Kampanye, Dua Caleg Golkar Terancam Diadili

SINGARAJA – Dua orang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar, terancam diseret ke sidang pelanggaran pemilu.

Penyebabnya, kedua caleg itu melakukan kampanye tanpa menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwajib. Keduanya pun terancam dinyatakan melanggar aturan administratif pemilu.

Kedua caleg itu adalah I Gede Ratep Wisnawa dan Putu Gede. Keduanya tercatat sebagai caleg Golkar yang berkompetisi di Daerah Pemilihan Buleleng IV Kecamatan Banjar dan Busungbiu.

Mereka ditengarai melakukan kampanye pada Sabtu (2/2) lalu, tanpa menyampaikan pemberitahuan pada pihak kepolisian.

I Gede Ratep Wisnawa diketahui melakukan kampanye di Desa Banyuseri, sementara Putu Gede berkampanye di Desa Sidatapa.

“Terhitung tanggal 6 Februari, sudah kami tetapkan bahwa hal itu masuk dalam temuan dugaan pelanggaran kampanye.

Berkas sudah kami kirimkan ke Bawalsu Buleleng untuk selanjutnya dilaksanakan sidang (pelanggaran pemilu),” kata Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Kelembagaan Panwascam Banjar Putu Arya Bagia.

Sementara itu Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana yang ditemui terpisah, mengakui bahwa Bawaslu Buleleng telah menerima berkas dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Kecamatan Banjar.

Sugi menegaskan, surat pemberitahuan pada pihak kepolisian merupakan berkas adminisrasi wajib yang disampaikan, sebelum caleg melakukan kampanye.

Menurut Sugi, pihaknya telah meminta caleg bersangkutan menunda pelaksanaan kampanye sampai surat pemberitahuan disampaikan pada pihak kepolisian.

Namun imbauan itu diabaikan oleh caleg, sehingga dilanjutkan ke pelanggaran administratif.“Berarti tatacara dan prosedur kampanye itu dilanggar. Makanya mereka harus mempertanggung jawabkan terhadap kegiatannya,” kata Sugi.

Rencananya sidang pelanggaran pemilu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. pihaknya memiliki waktu tujuh hari kerja untuk memutuskan sanksi atas pelanggaran tersebut.

Para caleg yang melanggar pun diberi kesempatan memberi klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan. 

SINGARAJA – Dua orang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar, terancam diseret ke sidang pelanggaran pemilu.

Penyebabnya, kedua caleg itu melakukan kampanye tanpa menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwajib. Keduanya pun terancam dinyatakan melanggar aturan administratif pemilu.

Kedua caleg itu adalah I Gede Ratep Wisnawa dan Putu Gede. Keduanya tercatat sebagai caleg Golkar yang berkompetisi di Daerah Pemilihan Buleleng IV Kecamatan Banjar dan Busungbiu.

Mereka ditengarai melakukan kampanye pada Sabtu (2/2) lalu, tanpa menyampaikan pemberitahuan pada pihak kepolisian.

I Gede Ratep Wisnawa diketahui melakukan kampanye di Desa Banyuseri, sementara Putu Gede berkampanye di Desa Sidatapa.

“Terhitung tanggal 6 Februari, sudah kami tetapkan bahwa hal itu masuk dalam temuan dugaan pelanggaran kampanye.

Berkas sudah kami kirimkan ke Bawalsu Buleleng untuk selanjutnya dilaksanakan sidang (pelanggaran pemilu),” kata Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Kelembagaan Panwascam Banjar Putu Arya Bagia.

Sementara itu Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana yang ditemui terpisah, mengakui bahwa Bawaslu Buleleng telah menerima berkas dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Kecamatan Banjar.

Sugi menegaskan, surat pemberitahuan pada pihak kepolisian merupakan berkas adminisrasi wajib yang disampaikan, sebelum caleg melakukan kampanye.

Menurut Sugi, pihaknya telah meminta caleg bersangkutan menunda pelaksanaan kampanye sampai surat pemberitahuan disampaikan pada pihak kepolisian.

Namun imbauan itu diabaikan oleh caleg, sehingga dilanjutkan ke pelanggaran administratif.“Berarti tatacara dan prosedur kampanye itu dilanggar. Makanya mereka harus mempertanggung jawabkan terhadap kegiatannya,” kata Sugi.

Rencananya sidang pelanggaran pemilu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. pihaknya memiliki waktu tujuh hari kerja untuk memutuskan sanksi atas pelanggaran tersebut.

Para caleg yang melanggar pun diberi kesempatan memberi klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/