34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:52 PM WIB

Bawaslu Jembrana Banyak Kecolongan Awasi Kampanye Caleg Nakal

NEGARA –Banyaknya calon legislatif (caleg) yang melakukan kampanye terselubung menuai sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Jembrana.

Bahkan Bawaslu Jembrana mengaku sangat kewalahan dengan “aksi nakal” yang dilakukan para caleg peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang itu.

Seperti dibenarkan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan. Dikonfirmasi, Minggu (9/12), ia mengatakan bahwa banyak caleg yang selama ini asal menggelar kampanye.

 

Menurutnya, meski tidak jadwal kampanye caleg tidak diatur, namun semestinya para caleg mengirim surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian dan Bawaslu Jembrana.

“Selama ini kami belum pernah menerima STTP,” jelas Mulyawan.

Lebih lanjut, kata Mulyawan, dampak buruk dengan tidak adanya STTP kepada polisi maupun Bawaslu, Bawaslu selaku tim pengawasan mengaku kesulitan memantau aktivitas caleg.

“STTP itu penting bagi caleg. Misalnya dalam hak keamanan dan ketertiban umum, dengan adanya STTP, maka ketika terjadi sesuatu bisa diantisipasi dan mendapat keamanan dari kepolisian,”terangnya.

Untuk itu, dengan banyaknya aksi kampanye liar yang dilakukan oknum caleg di Jembrana, Bawaslu dan jajarannya menyatakan akan bekerja lebih ekstra mengawasi kampanye caleg.

“Selama ini sudah ada 150 kegiatan caleg yang dipantau berdasarkan informasi dari berbagai sumber, tetapi kami menyakini jumlah kegiatan caleg yang belum terpantau karena tidak ada pemberitahuan baik dari caleg kabupaten, provinsi maupun pusat masih sangat banyak,”tukasnya.

NEGARA –Banyaknya calon legislatif (caleg) yang melakukan kampanye terselubung menuai sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Jembrana.

Bahkan Bawaslu Jembrana mengaku sangat kewalahan dengan “aksi nakal” yang dilakukan para caleg peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang itu.

Seperti dibenarkan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan. Dikonfirmasi, Minggu (9/12), ia mengatakan bahwa banyak caleg yang selama ini asal menggelar kampanye.

 

Menurutnya, meski tidak jadwal kampanye caleg tidak diatur, namun semestinya para caleg mengirim surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian dan Bawaslu Jembrana.

“Selama ini kami belum pernah menerima STTP,” jelas Mulyawan.

Lebih lanjut, kata Mulyawan, dampak buruk dengan tidak adanya STTP kepada polisi maupun Bawaslu, Bawaslu selaku tim pengawasan mengaku kesulitan memantau aktivitas caleg.

“STTP itu penting bagi caleg. Misalnya dalam hak keamanan dan ketertiban umum, dengan adanya STTP, maka ketika terjadi sesuatu bisa diantisipasi dan mendapat keamanan dari kepolisian,”terangnya.

Untuk itu, dengan banyaknya aksi kampanye liar yang dilakukan oknum caleg di Jembrana, Bawaslu dan jajarannya menyatakan akan bekerja lebih ekstra mengawasi kampanye caleg.

“Selama ini sudah ada 150 kegiatan caleg yang dipantau berdasarkan informasi dari berbagai sumber, tetapi kami menyakini jumlah kegiatan caleg yang belum terpantau karena tidak ada pemberitahuan baik dari caleg kabupaten, provinsi maupun pusat masih sangat banyak,”tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/