34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:02 PM WIB

Langgar Zona Pemasangan, Satpol PP Turunkan Ratusan APK

SINGARAJA – Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng kembali menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK), yang dipasang di penjuru Kabupaten Buleleng.

Alat peraga itu sengaja ditertibkan karena sebagian besar melanggar zona pemasangan alat peraga. Selain itu ada beberapa alat peraga lain yang juga melanggar aturan pemasangan.

Penertiban APK itu sudah dilakukan sejak Selasa (9/10) lalu. Hingga kemarin (10/10), penertiban juga belum tuntas.

Sebab ada banyak alat peraga yang melanggar ketentuan. Rencananya proses penertiban akan dilanjutkan hari ini (11/4).

Kasat Pol PP Buleleng Putu Dana mengatakan, alat peraga kampanye yang ditertibkan itu sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Karena dianggap melanggar zona pemasangan atribut kampanye, sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam proses penertiban itu, Pol PP juga menemukan beberapa atribut lain yang melanggar aturan pemasangan.

“Ada yang dipasang di fasum. Misalnya banner atau spanduk yang dipasang di tiang listrik atau tiang telepon.

Malah ada juga yang memaku atributnya di pohon perindang. Karena tidak sesuai aturan, kami amankan alat peraganya ke kantor,” katanya.

Lebih lanjut Dana mengatakan, selama ini atribut-atribut itu kerap menumpuk di gudang milik Pol PP. Sebab selama ini tak pernah diambil oleh pemiliknya.

Pihaknya pun belum berencana melakukan pemusnahan. Nantinya proses pemusnahan akan dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Bawaslu Buleleng.

Hingga kemarin total ada 235 buah alat peraga kampanye yang telah ditertibkan. Alat peraga itu terdiri dari 186 buah banner, 22 buah baliho, 16 buah spanduk, dan 11 buah bendera.

Atribut itu baru berasal dari Kecamatan Buleleng, Banjar, Seririt, Sawan, dan Kubutambahan.

Rencananya hari ini penertiban akan menyasar Kecamatan Gerokgak, Busungbiu, Tejakula, dan Sukasada.

SINGARAJA – Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng kembali menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK), yang dipasang di penjuru Kabupaten Buleleng.

Alat peraga itu sengaja ditertibkan karena sebagian besar melanggar zona pemasangan alat peraga. Selain itu ada beberapa alat peraga lain yang juga melanggar aturan pemasangan.

Penertiban APK itu sudah dilakukan sejak Selasa (9/10) lalu. Hingga kemarin (10/10), penertiban juga belum tuntas.

Sebab ada banyak alat peraga yang melanggar ketentuan. Rencananya proses penertiban akan dilanjutkan hari ini (11/4).

Kasat Pol PP Buleleng Putu Dana mengatakan, alat peraga kampanye yang ditertibkan itu sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Karena dianggap melanggar zona pemasangan atribut kampanye, sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam proses penertiban itu, Pol PP juga menemukan beberapa atribut lain yang melanggar aturan pemasangan.

“Ada yang dipasang di fasum. Misalnya banner atau spanduk yang dipasang di tiang listrik atau tiang telepon.

Malah ada juga yang memaku atributnya di pohon perindang. Karena tidak sesuai aturan, kami amankan alat peraganya ke kantor,” katanya.

Lebih lanjut Dana mengatakan, selama ini atribut-atribut itu kerap menumpuk di gudang milik Pol PP. Sebab selama ini tak pernah diambil oleh pemiliknya.

Pihaknya pun belum berencana melakukan pemusnahan. Nantinya proses pemusnahan akan dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Bawaslu Buleleng.

Hingga kemarin total ada 235 buah alat peraga kampanye yang telah ditertibkan. Alat peraga itu terdiri dari 186 buah banner, 22 buah baliho, 16 buah spanduk, dan 11 buah bendera.

Atribut itu baru berasal dari Kecamatan Buleleng, Banjar, Seririt, Sawan, dan Kubutambahan.

Rencananya hari ini penertiban akan menyasar Kecamatan Gerokgak, Busungbiu, Tejakula, dan Sukasada.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/