34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:18 PM WIB

Bawaslu Segera Adili Dua Caleg Golkar yang Gelar Kampanye Terselubung

SINGARAJA – Dua calon anggota legislative (caleg) dari Partai Golkar, masing-masing I Gede Wisnaya dan Putu Gede akan segera menjalani sidang ajudikasi di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, Rabu (13/2).

Kedua caleg yang bersaing di Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng 5 Kecamatan Banjar-Busungbiu itu disidang setelah diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana yang dikonfirmasi terkait rencana sidang bagi oknum caleg ini, membenarkan. “Besok (Rabu (13/2) sidang ajudikasi dugaan pelanggaran. Terlapor harus hadir, karena sudah memenuhi syarat formal dan material. Besok dalam sidang kami akan periksa yang bersangkutan,” tegas Sugi yang juga ketua majelis pemeriksa

Dijelaskan Sugi, Caleg Putu Gede diduga melakukan pelanggaran pada Sabtu (2/2). Saat itu Putu Gede melakukan kampanye di sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Lakah Desa Sidatapa. Kampanye itu dihadiri kurang lebih 100 orang warga di sekitar Desa Sidatapa. Kegiatan kampanye itu tidak menyampaikan surat pemberitahuan tertulis pada kepolisian.

Sedangkan Caleg I Gede Wisnaya diduga melakukan pelanggaran kampanye pada Minggu (3/2).

Wisnaya sempat melakukan kampanye di wantilan Dadia Sri Nararya Kepakisan Desa Banyuseri. Saat itu kampanye dihadiri kurang lebih 50 orang krama dadia. Kegiatan itu juga tak dilengkapi dengan surat pemberitahuan tertulis pada kepolisian.

Kedua caleg itu ditengarai melanggar pasal 29 Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pelanggaran itu dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

SINGARAJA – Dua calon anggota legislative (caleg) dari Partai Golkar, masing-masing I Gede Wisnaya dan Putu Gede akan segera menjalani sidang ajudikasi di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, Rabu (13/2).

Kedua caleg yang bersaing di Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng 5 Kecamatan Banjar-Busungbiu itu disidang setelah diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana yang dikonfirmasi terkait rencana sidang bagi oknum caleg ini, membenarkan. “Besok (Rabu (13/2) sidang ajudikasi dugaan pelanggaran. Terlapor harus hadir, karena sudah memenuhi syarat formal dan material. Besok dalam sidang kami akan periksa yang bersangkutan,” tegas Sugi yang juga ketua majelis pemeriksa

Dijelaskan Sugi, Caleg Putu Gede diduga melakukan pelanggaran pada Sabtu (2/2). Saat itu Putu Gede melakukan kampanye di sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Lakah Desa Sidatapa. Kampanye itu dihadiri kurang lebih 100 orang warga di sekitar Desa Sidatapa. Kegiatan kampanye itu tidak menyampaikan surat pemberitahuan tertulis pada kepolisian.

Sedangkan Caleg I Gede Wisnaya diduga melakukan pelanggaran kampanye pada Minggu (3/2).

Wisnaya sempat melakukan kampanye di wantilan Dadia Sri Nararya Kepakisan Desa Banyuseri. Saat itu kampanye dihadiri kurang lebih 50 orang krama dadia. Kegiatan itu juga tak dilengkapi dengan surat pemberitahuan tertulis pada kepolisian.

Kedua caleg itu ditengarai melanggar pasal 29 Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pelanggaran itu dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/