25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:52 AM WIB

NasDem Menggugat, Ini Sikap Bawaslu Bali..

DENPASAR- Rencana Dewan Pertimbangan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Bali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, menuai tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.

Gugatan itu akan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (13/8) sore ini. 

Terkait gugatan yang rencananya akan dilayangkan melalui Bawaslu Bali, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menyatakan akan mengambil sikap pasif.

“Bawaslu Bali prinsipnya pasif. Kalau ada yang melayangkan gugatan, kami akan fasilitasi,” ujar Rudia ditemui Senin (13/8) siang. 

Mantan Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018, itu menyebut tindakan tersebut diambil berdasarkan perintah Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. 

Teknis aturan tersebut, kata Rudia seperti tertuang  dalam Perbawaslu No. 18 Tahun 2017 tentang penyelesaian sengketa proses pemilihan umum yang diubah dan disempurnakan menjadi Perbawaslu No. 18 Tahun 2018.

Proses verifikasi dan pemeriksaan permohonan pemohon, lanjut Rudia setidak-tidaknya menyangkut siapa yang melapor. 

Selain itu, gugatan wajib dilayangkan oleh parpol yang menaungi bacaleg bersangkutan. 

“Kalau misal lengkap, Bawaslu akan registrasi. Setelah itu ada waktu 14 hari kerja untuk penyelesaiannya. Dua hari Bawaslu akan berupaya memediasi pemohon dan termohon. Kalau tercapai kesepakatan selesai. Kalau tidak lanjut ke sidang ajudikasi 12 hari kerja,” tandasnya.

Kepada para bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus TMS, Rudia menyebut seluruhnya paling lambat punya waktu 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan sejak keputusan KPU dikeluarkan, Sabtu (11/8) lalu. 

DENPASAR- Rencana Dewan Pertimbangan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Bali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, menuai tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.

Gugatan itu akan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (13/8) sore ini. 

Terkait gugatan yang rencananya akan dilayangkan melalui Bawaslu Bali, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menyatakan akan mengambil sikap pasif.

“Bawaslu Bali prinsipnya pasif. Kalau ada yang melayangkan gugatan, kami akan fasilitasi,” ujar Rudia ditemui Senin (13/8) siang. 

Mantan Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018, itu menyebut tindakan tersebut diambil berdasarkan perintah Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. 

Teknis aturan tersebut, kata Rudia seperti tertuang  dalam Perbawaslu No. 18 Tahun 2017 tentang penyelesaian sengketa proses pemilihan umum yang diubah dan disempurnakan menjadi Perbawaslu No. 18 Tahun 2018.

Proses verifikasi dan pemeriksaan permohonan pemohon, lanjut Rudia setidak-tidaknya menyangkut siapa yang melapor. 

Selain itu, gugatan wajib dilayangkan oleh parpol yang menaungi bacaleg bersangkutan. 

“Kalau misal lengkap, Bawaslu akan registrasi. Setelah itu ada waktu 14 hari kerja untuk penyelesaiannya. Dua hari Bawaslu akan berupaya memediasi pemohon dan termohon. Kalau tercapai kesepakatan selesai. Kalau tidak lanjut ke sidang ajudikasi 12 hari kerja,” tandasnya.

Kepada para bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus TMS, Rudia menyebut seluruhnya paling lambat punya waktu 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan sejak keputusan KPU dikeluarkan, Sabtu (11/8) lalu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/