34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:46 PM WIB

Digoda Hakim Bakal Divonis Ringan, Syaratnya Selesaikan Tato Wartawan

Sidang yang digelar di ruang sidang sari PN Denpasar dipenuhi canda tawa. Ini karena majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisda menggojlok habis-habisan

terdakwa Ketut Agus Mahendra Ambara Yasa alias Jhoni, 23. Tidak hanya terdakwa, wartawan yang meliput pun ikut kena gojlokan hakim. Bagaimana ceritanya?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

MENGENAKAN rompi tahanan berwarna oranye, Jhoni tampak nyentrik. Sekujur tubuhnya terutama bagian wajah dipenuhi tato.

“Saudara tatonya kok banyak?” tanya hakim Kawisada dalam sidang kemarin (15/3). Jhoni lantas menjawab jika dirinya bekerja sebagai tukang tato.

Nah, kebetulan saat hakim menanyai Jhoni, masuk salah satu wartawan yang tangannya juga ditato. Hanya saja, tato di tangan wartawan tersebut masih belum selesai sempurna.

“Kamu nanti saya hukum ringan ya, tidak usah berat-berat,” goda hakim. Jhoni kemudian mengangguk setuju.

“Tapi, syaratnya kamu harus selesaikan tato Bapak wartawan yang belum selesai itu,” ucap Kawisada.

Sontak seluruh orang yang ada dalam ruang sidang tertawa. “Itu, ada Pak Wartawan tatonya belum selesai,” imbuh Kawisada sambil menunjuk ke arah wartawan.

“Pak Wartawan, nanti tatonya diselesaikan sama terdakwa ini, ya,” seloroh hakim asal Negara, Jembrana itu.

Jhoni pun menoleh ke belakang lantas tersenyum. Hal itu lantas membuat wartawan lain dan jaksa yang ada dalam ruang sidang ikut ger-geran.

Selama ini, Kawisada memang dikenal sebagai hakim yang doyan bercanda. Dalam setiap sidang dia selalu saja menyelipkan guyonan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, I Putu Eri Setiawan dalam dakwaannya mengungkapkan,

terdakwa ditangkap pada 1 Desember 2018 pukul 01.45 di Jalan Gelologor Indah Gang IA Nomor 99, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

“Terdakwa memiliki satu klip plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 0,10 gram disimpan di dalam dompetnya,” urai jaksa.

Terdakwa mendapat barang laknat itu dari seseorang berinisial “W”dengan cara mengambil tempelan sabu-sabu di semak-semak di Jalan Danau Tempe, Sanur.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU Narkotika. (*)

Sidang yang digelar di ruang sidang sari PN Denpasar dipenuhi canda tawa. Ini karena majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisda menggojlok habis-habisan

terdakwa Ketut Agus Mahendra Ambara Yasa alias Jhoni, 23. Tidak hanya terdakwa, wartawan yang meliput pun ikut kena gojlokan hakim. Bagaimana ceritanya?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

MENGENAKAN rompi tahanan berwarna oranye, Jhoni tampak nyentrik. Sekujur tubuhnya terutama bagian wajah dipenuhi tato.

“Saudara tatonya kok banyak?” tanya hakim Kawisada dalam sidang kemarin (15/3). Jhoni lantas menjawab jika dirinya bekerja sebagai tukang tato.

Nah, kebetulan saat hakim menanyai Jhoni, masuk salah satu wartawan yang tangannya juga ditato. Hanya saja, tato di tangan wartawan tersebut masih belum selesai sempurna.

“Kamu nanti saya hukum ringan ya, tidak usah berat-berat,” goda hakim. Jhoni kemudian mengangguk setuju.

“Tapi, syaratnya kamu harus selesaikan tato Bapak wartawan yang belum selesai itu,” ucap Kawisada.

Sontak seluruh orang yang ada dalam ruang sidang tertawa. “Itu, ada Pak Wartawan tatonya belum selesai,” imbuh Kawisada sambil menunjuk ke arah wartawan.

“Pak Wartawan, nanti tatonya diselesaikan sama terdakwa ini, ya,” seloroh hakim asal Negara, Jembrana itu.

Jhoni pun menoleh ke belakang lantas tersenyum. Hal itu lantas membuat wartawan lain dan jaksa yang ada dalam ruang sidang ikut ger-geran.

Selama ini, Kawisada memang dikenal sebagai hakim yang doyan bercanda. Dalam setiap sidang dia selalu saja menyelipkan guyonan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, I Putu Eri Setiawan dalam dakwaannya mengungkapkan,

terdakwa ditangkap pada 1 Desember 2018 pukul 01.45 di Jalan Gelologor Indah Gang IA Nomor 99, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

“Terdakwa memiliki satu klip plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 0,10 gram disimpan di dalam dompetnya,” urai jaksa.

Terdakwa mendapat barang laknat itu dari seseorang berinisial “W”dengan cara mengambil tempelan sabu-sabu di semak-semak di Jalan Danau Tempe, Sanur.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU Narkotika. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/