31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:06 AM WIB

Distribusi Formulir C6 Disertai Stiker Caleg, Bawaslu Jawab Enteng

SINGARAJA – Distribusi formulir C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pada Pemilih, diduga diwarnai dengan kecurangan.

Di Desa Madenan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng mendapat informasi ada distribusi C6 yang diikuti dengan stiker calon anggota legislatif (caleg).

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, peristiwa itu terjadi di Banjar Dinas Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.

Sejumlah warga di lokasi tersebut disebut-sebut mendapatkan formulir C-6 yang disertai sejumlah stiker. Kondisi itu diduga dialami oleh para calon pemilih yang akan memilih di TPS 016 Desa Madenan.

Selain Formulir C6 yang ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 016 I Gede Artha, ada pula empat buah stiker yang dijepret bersama formulir tersebut.

Diantaranya stiker yang berisi nama dan nomor urut Caleg dari PDI Perjuangan Gede Supriatna yang maju ke DPRD Buleleng dari Dapil Kecamatan Tejakula-Kubutambahan.

Serta ada stikr berisi nama dan nomor urut caleg dari PDI Perjuangan, yakni I dewa Nyoman Rai, yang maju ke DPRD Bali melalui Dapil Kabupaten Buleleng.

Dua stiker lainnya belum diketahui pasti. Namun, diduga salah satunya adalah caleg dari PDI Perjuangan yang akan maju ke DPR RI melalui Dapil Provinsi Bali.

Sementara satu stiker lainnya diduga stiker yang berisi nama dan nomor urut calon anggota DPD RI dari Provinsi Bali. Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana yang dikonfirmasi Senin (15/4) malam, membenarkan adanya informasi tersebut.

Namun, Sugi Ardana belum dapat memastikan apakah informasi itu sudah termasuk pelanggaran pemilu atau bukan.

“Saya sudah datang ke Desa Madenan melakukan investigasi. Memang saya sudah ketemu dengan orang yang menerima C6 dengan disertai stiker itu. Kami juga sudah cek ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Madenan,” kata Sugi Ardana.

Terhadap masalah tersebut, Sugi mengaku pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap temuan tersebut. Investigasi akan dilakukan secara marathon. Sehingga Bawaslu mendapat gambaran peristiwa yang utuh dan valid terkait informasi tersebut.

Sementara itu caleg Gede Supriatna yang dihubungi terpisah, mengaku dirinya belum mengetahui hal tersebut.

Pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan itu berharap KPU Buleleng dan Bawaslu Buleleng dapat memberi kepastian terkait hal tersebut.

“Kalaupun ada hal-hal seperti itu, agar dicek dengan baik. Karena tidak pernah meminta atau melakukan hal seperti itu. Apalagi sampai nempel dengan Formulir C6. Kalau C6 itu kan sudah ranahnya KPPS yang mendistribusikan.

Saya harap mohon segera dicek, biar tidak merugikan saya juga. Siapa tahu ada yang sengaja bermain,” kata Supriatna.

SINGARAJA – Distribusi formulir C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pada Pemilih, diduga diwarnai dengan kecurangan.

Di Desa Madenan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng mendapat informasi ada distribusi C6 yang diikuti dengan stiker calon anggota legislatif (caleg).

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, peristiwa itu terjadi di Banjar Dinas Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.

Sejumlah warga di lokasi tersebut disebut-sebut mendapatkan formulir C-6 yang disertai sejumlah stiker. Kondisi itu diduga dialami oleh para calon pemilih yang akan memilih di TPS 016 Desa Madenan.

Selain Formulir C6 yang ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 016 I Gede Artha, ada pula empat buah stiker yang dijepret bersama formulir tersebut.

Diantaranya stiker yang berisi nama dan nomor urut Caleg dari PDI Perjuangan Gede Supriatna yang maju ke DPRD Buleleng dari Dapil Kecamatan Tejakula-Kubutambahan.

Serta ada stikr berisi nama dan nomor urut caleg dari PDI Perjuangan, yakni I dewa Nyoman Rai, yang maju ke DPRD Bali melalui Dapil Kabupaten Buleleng.

Dua stiker lainnya belum diketahui pasti. Namun, diduga salah satunya adalah caleg dari PDI Perjuangan yang akan maju ke DPR RI melalui Dapil Provinsi Bali.

Sementara satu stiker lainnya diduga stiker yang berisi nama dan nomor urut calon anggota DPD RI dari Provinsi Bali. Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana yang dikonfirmasi Senin (15/4) malam, membenarkan adanya informasi tersebut.

Namun, Sugi Ardana belum dapat memastikan apakah informasi itu sudah termasuk pelanggaran pemilu atau bukan.

“Saya sudah datang ke Desa Madenan melakukan investigasi. Memang saya sudah ketemu dengan orang yang menerima C6 dengan disertai stiker itu. Kami juga sudah cek ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Madenan,” kata Sugi Ardana.

Terhadap masalah tersebut, Sugi mengaku pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap temuan tersebut. Investigasi akan dilakukan secara marathon. Sehingga Bawaslu mendapat gambaran peristiwa yang utuh dan valid terkait informasi tersebut.

Sementara itu caleg Gede Supriatna yang dihubungi terpisah, mengaku dirinya belum mengetahui hal tersebut.

Pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan itu berharap KPU Buleleng dan Bawaslu Buleleng dapat memberi kepastian terkait hal tersebut.

“Kalaupun ada hal-hal seperti itu, agar dicek dengan baik. Karena tidak pernah meminta atau melakukan hal seperti itu. Apalagi sampai nempel dengan Formulir C6. Kalau C6 itu kan sudah ranahnya KPPS yang mendistribusikan.

Saya harap mohon segera dicek, biar tidak merugikan saya juga. Siapa tahu ada yang sengaja bermain,” kata Supriatna.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/