SINGARAJA– Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Buleleng, akan menjalani sidang disiplin. Sidang akan digelar Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Sidang dilakukan gara-gara oknum ASN itu jadi pecandu narkoba.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng kini masih menghimpun informasi serta data pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng. Sebab oknum ASN itu terjaring tes urine yang dilakukan BNN Kabupaten Buleleng.
Kepala BKPSDM Buleleng Gede Wisnawa mengatakan, oknum ASN itu dipastikan menjalani sidang disiplin. Sebab mengonsumsi narkoba merupakan pelanggaran disiplin.
“Karena ini pelanggaran disiplin, nanti akan ada laporan tertulis dari Camat sebagai atasannya. Nanti laporannya nanti akan dibahas dan yang bersangkutan akan disidangkan di Bapek,” kata Wisnawa Senin (6/6).
Lebih lanjut Wisnawa mengatakan, sanksi yang dijatuhkan tergantung dari hasil sidang Bapek. Diperkirakan sanksinya cukup berat, sebab oknum tersebut sudah dua kali tersandung masalah serupa. Hanya saja, oknum tersebut tidak akan terkena sanksi pemberhentian. Sebab ia hanya terbukti sebagai pengguna narkoba.
“Karena bukan kena hukuman pidana. Jadi sepertinya tidak diberhentikan. Kalau sampai kena sanksi pidana, itu lain lagi ceritanya,” imbuh Wisnawa.
Seperti diberitakan sebelumnya, BNN Kabupaten Buleleng mengamankan seorang oknum ASN dan oknum kepala lingkungan di Kecamatan Buleleng. Keduanya diduga konsumen dari rumah shabu di Kelurahan Kendran, yang digerebek BNN Provinsi Bali pada pekan lalu.
Saat dilakukan tes urine, ternyata hasilnya positif. Kini keduanya tengah menjalani rehabilitasi rawat jalan di bawah pengawasan BNN Kabupaten Buleleng. (eps)