27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:27 AM WIB

Cegah Pelanggaran, KPU Bali Teken Pakta Integritas

DENPASAR – Setelah menyelesaikan kesiapan logistik, KPUD Bali merapatkan barisan untuk menyukseskan Pilgub Bali yang kurang sepuluh hari lagi.

Senin (18/6) hari ini akan dilakukan penandatanganan pakta integritas KPUD Bali bersama KPUD kabupaten/kota se-Bali. 

Pakta integritas yang berisi sebelas poin, juga akan diteken jajaran penyelenggara pemilu. Mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS se-Bali.

“Penandatanganan rencananya akan disaksikan langsung oleh Ketua KPU RI,” ungkap Ketua KPUD Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kemarin.

Penandatanganan pakta integritas tersebut sekaligus sebagai upaya mencegah potensi terjadinya kecurangan dan pelanggaran.

Salah satu poin penting dalam pakta integritas yakni menolak pemberian, permintaan dan janji dalam bentuk apapun, baik langsung atau tidak langsung yang memberi harapan

yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan Serentak Tahun 2018 yang jujur dan adil bagi peserta Pemilihan Serentak Tahun 2018, calon, serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.

KPUD Bali juga akan menggelar rapat koordinasi dan evaluasi kesiapan pelaksanaan tahapan pilkada serentak di Bali, melibatkan DKPP RI, KPU RI, dan Bawaslu RI.

Pencegahan terhadap adanya kecurangan dan pelanggaran tahapan pilkada, lanjut Raka Sandi, juga diupayakan pada aspek teknis.

Yakni dengan memberikan bimtek, sosialisasi, dan monitoring untuk memastikan bahwa segenap jajaran penyelenggara bekerja sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan buku panduan bagi KPPS. Selain itu, KPU Bali juga menyiapkan video panduan untuk KPPS. Baik terkait pemungutan, maupun penghitungan suara.

Dalam rangka mengantisipasi golput, KPUD Bali sejak tahapan dimulai, demikian juga KPU Kabupaten/Kota se-Bali telah secara intensif melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. 

Pihaknya menargetkan tingkat partisipasi pemilih minimal sesuai target partisipasi nasional sekitar 75,5 persen.

Pada Pilgub Bali 2013, tingkat partisipasi pemilih tercatat 74 persen (26 persen golput). Koordinasi pun dilakukan secara intensif dengan Dinas Kependudukan

dan Catatan Sipil Provinsi dan kabupaten/kota serta stakeholder terkait lainnya untuk mendorong kelancaran pengurusan E-KTP atau surat keterangan (Suket). 

Terkait kesiapan logistik, Raka Sandi menjamin surat suara sudah siap 100 persen. Ada sejumlah item untuk logistik lainnya masih dalam proses.

“Secara umum kami optimis bahwa logistik akan siap tepat waktu. Artinya sebelum didistribusikan ke PPS dan TPS sudah siap,” tegasnya.

Kesiapan lebih lanjut akan dipaparkan dalam acara Rakor dan Evaluasi di Gedung  Wiswasabha, Senin hari ini.

PAKTA INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

1. Menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2018  berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien.

2. Memenuhi hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan menjaga suara pemilih sebagaimana diatur dalam undang-undang.

3. Memperlakukan secara adil, imparsial dan non-partisan kepada peserta dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa kecuali.

4. Membuka partisipasi dan akses publik atas perumusan kebijakan, proses penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2018 dan berbagai data serta informasi yang terkait dengan Pemilihan Serentak Tahun 2018 sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Menolak pemberian, permintaan dan janji dalam bentuk apapun baik langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan Serentak Tahun 2018 yang jujur dan adil bagi peserta Pemilihan Serentak Tahun 2018, calon, serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.

6. Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

7. Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2018  oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Melakukan pencegahan pelanggaran dan penegakan kode etik dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2018.

9. Bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilu, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non partisan, dan keadilan.

10. Mengambil kebijakan-kebijakan KPU secara kolektif dalam rapat pleno.

11. Bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, displin, jujur dan adil.

 

DENPASAR – Setelah menyelesaikan kesiapan logistik, KPUD Bali merapatkan barisan untuk menyukseskan Pilgub Bali yang kurang sepuluh hari lagi.

Senin (18/6) hari ini akan dilakukan penandatanganan pakta integritas KPUD Bali bersama KPUD kabupaten/kota se-Bali. 

Pakta integritas yang berisi sebelas poin, juga akan diteken jajaran penyelenggara pemilu. Mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS se-Bali.

“Penandatanganan rencananya akan disaksikan langsung oleh Ketua KPU RI,” ungkap Ketua KPUD Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kemarin.

Penandatanganan pakta integritas tersebut sekaligus sebagai upaya mencegah potensi terjadinya kecurangan dan pelanggaran.

Salah satu poin penting dalam pakta integritas yakni menolak pemberian, permintaan dan janji dalam bentuk apapun, baik langsung atau tidak langsung yang memberi harapan

yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan Serentak Tahun 2018 yang jujur dan adil bagi peserta Pemilihan Serentak Tahun 2018, calon, serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.

KPUD Bali juga akan menggelar rapat koordinasi dan evaluasi kesiapan pelaksanaan tahapan pilkada serentak di Bali, melibatkan DKPP RI, KPU RI, dan Bawaslu RI.

Pencegahan terhadap adanya kecurangan dan pelanggaran tahapan pilkada, lanjut Raka Sandi, juga diupayakan pada aspek teknis.

Yakni dengan memberikan bimtek, sosialisasi, dan monitoring untuk memastikan bahwa segenap jajaran penyelenggara bekerja sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan buku panduan bagi KPPS. Selain itu, KPU Bali juga menyiapkan video panduan untuk KPPS. Baik terkait pemungutan, maupun penghitungan suara.

Dalam rangka mengantisipasi golput, KPUD Bali sejak tahapan dimulai, demikian juga KPU Kabupaten/Kota se-Bali telah secara intensif melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. 

Pihaknya menargetkan tingkat partisipasi pemilih minimal sesuai target partisipasi nasional sekitar 75,5 persen.

Pada Pilgub Bali 2013, tingkat partisipasi pemilih tercatat 74 persen (26 persen golput). Koordinasi pun dilakukan secara intensif dengan Dinas Kependudukan

dan Catatan Sipil Provinsi dan kabupaten/kota serta stakeholder terkait lainnya untuk mendorong kelancaran pengurusan E-KTP atau surat keterangan (Suket). 

Terkait kesiapan logistik, Raka Sandi menjamin surat suara sudah siap 100 persen. Ada sejumlah item untuk logistik lainnya masih dalam proses.

“Secara umum kami optimis bahwa logistik akan siap tepat waktu. Artinya sebelum didistribusikan ke PPS dan TPS sudah siap,” tegasnya.

Kesiapan lebih lanjut akan dipaparkan dalam acara Rakor dan Evaluasi di Gedung  Wiswasabha, Senin hari ini.

PAKTA INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

1. Menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2018  berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien.

2. Memenuhi hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan menjaga suara pemilih sebagaimana diatur dalam undang-undang.

3. Memperlakukan secara adil, imparsial dan non-partisan kepada peserta dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa kecuali.

4. Membuka partisipasi dan akses publik atas perumusan kebijakan, proses penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2018 dan berbagai data serta informasi yang terkait dengan Pemilihan Serentak Tahun 2018 sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Menolak pemberian, permintaan dan janji dalam bentuk apapun baik langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan Serentak Tahun 2018 yang jujur dan adil bagi peserta Pemilihan Serentak Tahun 2018, calon, serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.

6. Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

7. Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2018  oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Melakukan pencegahan pelanggaran dan penegakan kode etik dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2018.

9. Bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilu, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non partisan, dan keadilan.

10. Mengambil kebijakan-kebijakan KPU secara kolektif dalam rapat pleno.

11. Bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, displin, jujur dan adil.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/