28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:51 AM WIB

Satu Bacaleg Golkar Mundur Mendadak, Eks Koruptor Intip Peluang

SINGARAJA-Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) dari Partai Golkar, I Gede Ngurah Sumpena Widiarta Yadnya, mendadak mengajukan pengunduran diri dari proses pencalegan.

 

Pria yang dipasang untuk bertarung pada Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng 5 Kecamatan Seririt-Gerokgak, mundur pada menit-menit terakhir.

 

Pengunduran Sumpena dalam proses pencalegan, langsung dimanfaatkan oleh kader Golkar, Putu Wibawa.

 

Sebelumnya ia sempat masuk dalam bakal caleg yang diajukan oleh Partai Golkar.

 

Namun dalam masa perbaikan berkas, nama Wibawa ditarik oleh partai dan digantikan oleh Sumpena.

 

Saat itu Wibawa dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU, karena berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

 

Seiring dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung yang mengizinkan mantan terpidana korupsi bisa nyaleg, Wibawa pun mulai mencari peluang.

 

Kemarin ia mendatangi KPU Buleleng dan meminta informasi prosedur mengganti bacaleg yang mengundurkan diri.

“Saya minta penjelasan sebagai pribadi, bagaimana sih tata cara prosedur penggantian bacaleg yang mengundurkan diri.

Maunya saya minta penjelasan ke DPD Golkar, sekretariat sudah tutup, tidak ada siapa-siapa. Makanya saya datang kesini,” ujar Wibawa.

 

Pria yang juga mantan Perbekel Sumberkima itu berharap dirinya bisa menggantikan posisi Sumpena.

 

Terlebih Mahkamah Agung sudah mengizinkan mantan terpidana korupsi, maju sebagai caleg.

 

Sayangnya langkah Wibawa berpotensi terganjal.

 

Komisioner KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya menyatakan, Wibawa tidak bisa menggantikan posisi Sumpena.

 

Sebab, setelah Daftar Caleg Sementara (DCS) diumumkan, pergantian caleg hanya bisa dilakukan dengan syarat tertentu.

 

Yakni, bila ada masukan masyarakat, atau calon yang bersangkutan meninggal dunia.

 

“Tidak semua caleg yang mengundurkan diri bisa diganti.

Hanya caleg perempuan yang bisa diganti, itu pun kalau memengaruhi kuota keterwakilan perempuan di sebuah dapil,” jelas Cakra.

 

Cakra menyarankan agar Wibawa melakukan konsultasi lebih intens dengan induk partai.

 

Sebab KPU Buleleng hanya menerima dokumen administrasi dari partai politik, sebagai peserta pemilu. 

SINGARAJA-Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) dari Partai Golkar, I Gede Ngurah Sumpena Widiarta Yadnya, mendadak mengajukan pengunduran diri dari proses pencalegan.

 

Pria yang dipasang untuk bertarung pada Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng 5 Kecamatan Seririt-Gerokgak, mundur pada menit-menit terakhir.

 

Pengunduran Sumpena dalam proses pencalegan, langsung dimanfaatkan oleh kader Golkar, Putu Wibawa.

 

Sebelumnya ia sempat masuk dalam bakal caleg yang diajukan oleh Partai Golkar.

 

Namun dalam masa perbaikan berkas, nama Wibawa ditarik oleh partai dan digantikan oleh Sumpena.

 

Saat itu Wibawa dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU, karena berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

 

Seiring dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung yang mengizinkan mantan terpidana korupsi bisa nyaleg, Wibawa pun mulai mencari peluang.

 

Kemarin ia mendatangi KPU Buleleng dan meminta informasi prosedur mengganti bacaleg yang mengundurkan diri.

“Saya minta penjelasan sebagai pribadi, bagaimana sih tata cara prosedur penggantian bacaleg yang mengundurkan diri.

Maunya saya minta penjelasan ke DPD Golkar, sekretariat sudah tutup, tidak ada siapa-siapa. Makanya saya datang kesini,” ujar Wibawa.

 

Pria yang juga mantan Perbekel Sumberkima itu berharap dirinya bisa menggantikan posisi Sumpena.

 

Terlebih Mahkamah Agung sudah mengizinkan mantan terpidana korupsi, maju sebagai caleg.

 

Sayangnya langkah Wibawa berpotensi terganjal.

 

Komisioner KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya menyatakan, Wibawa tidak bisa menggantikan posisi Sumpena.

 

Sebab, setelah Daftar Caleg Sementara (DCS) diumumkan, pergantian caleg hanya bisa dilakukan dengan syarat tertentu.

 

Yakni, bila ada masukan masyarakat, atau calon yang bersangkutan meninggal dunia.

 

“Tidak semua caleg yang mengundurkan diri bisa diganti.

Hanya caleg perempuan yang bisa diganti, itu pun kalau memengaruhi kuota keterwakilan perempuan di sebuah dapil,” jelas Cakra.

 

Cakra menyarankan agar Wibawa melakukan konsultasi lebih intens dengan induk partai.

 

Sebab KPU Buleleng hanya menerima dokumen administrasi dari partai politik, sebagai peserta pemilu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/