28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:03 AM WIB

Catat! DPT Pilgub Bali 3.025.066 Pemilih

RadarBali.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Bali 2018 ditetapkan sebesar 3.025.066 pemilih. DPT pilgub Bali 2018 ini naik jika dibandingkan pilpres 2014 lalu, jumlah DPT 2,9 juta lebih.

Syarat calon persorangan, mengacu pada pasal 9 ayat (1) huruf (b), provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap

pada pemilu atau pemilih terakhir lebih dari 2.000.000 jiwa sampai 6.000.000, harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Persyaratan berupa jumlah minimum dukungan calon perseorangan pada pilgub Bali 2018 nanti sebesar 8,5 persen.

Jika DPT Bali ditetapkan 3.025.066 syarat dukungan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan 257.130,61 yang dibulatkan menjadi 257.131 pemilih.

Pengamat politik Luh Riniti Rahayu, menyebut syarat calon perseorangan memang cukup berat. Meskipun setelah keputusan MK syarat dukungan kini berdasarkan DPT, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk.

“Namun tetap saja sulit dibanding jalur parpol,” beber Riniti. Menurut Riniti, secara logika bila ada bakal calon yg benar-benar memilih jalur independen,

tentu sudah deklarasi jauh hari untuk memanfaatkan waktu memperkenalkan diri pada masyarakat.

Sebab, bila mengandalkan waktu kampanye yg ditentukan penyelenggara, dari Februari sampai Juni, memerlukan tenaga besar untuk berkampanye

RadarBali.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Bali 2018 ditetapkan sebesar 3.025.066 pemilih. DPT pilgub Bali 2018 ini naik jika dibandingkan pilpres 2014 lalu, jumlah DPT 2,9 juta lebih.

Syarat calon persorangan, mengacu pada pasal 9 ayat (1) huruf (b), provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap

pada pemilu atau pemilih terakhir lebih dari 2.000.000 jiwa sampai 6.000.000, harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Persyaratan berupa jumlah minimum dukungan calon perseorangan pada pilgub Bali 2018 nanti sebesar 8,5 persen.

Jika DPT Bali ditetapkan 3.025.066 syarat dukungan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan 257.130,61 yang dibulatkan menjadi 257.131 pemilih.

Pengamat politik Luh Riniti Rahayu, menyebut syarat calon perseorangan memang cukup berat. Meskipun setelah keputusan MK syarat dukungan kini berdasarkan DPT, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk.

“Namun tetap saja sulit dibanding jalur parpol,” beber Riniti. Menurut Riniti, secara logika bila ada bakal calon yg benar-benar memilih jalur independen,

tentu sudah deklarasi jauh hari untuk memanfaatkan waktu memperkenalkan diri pada masyarakat.

Sebab, bila mengandalkan waktu kampanye yg ditentukan penyelenggara, dari Februari sampai Juni, memerlukan tenaga besar untuk berkampanye

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/