29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:56 AM WIB

Selangkah Lagi Jero Jangol Dipreteli dari Kursi DPRD Bali

DENPASAR – Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan Wakil Ketua III DPRD Bali, Gede Komang Swastika alias Jero Jangol, tinggal selangkah lagi selesai.

Pasalnya, KPU Bali telah menuntaskan seluruh keperluan dan syarat proses PAW Jangol. Syarat tersebut kini sudah dikirim ke Sekretariat DPRD Bali

untuk diteruskan ke Gubernur Bali supaya mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami sudah melakukan rapat pleno pada 18 Desember lalu. Pleno kuorum dan sudah menuntaskan syarat-syarat PAW membahas PAW saudara Gede Komang Swastika,” ujar Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kemarin (24/12). 

Berkas yang dikirim KPU Bali ke DPRD Bali akan diverifikasi ulang. Sekretariat DPRD Bali harus membentuk tim verifikasi guna memastikan berkas PAW lengkap.

Hasil pleno juga memutuskan siapa pengganti Jangol. Pengganti Jangol adalah caleg yang perolehan suaranya berada di bawah Jangol.

Dalam Pileg 2014 lalu, Jangol yang berasal dari dapil Denpasar menempati urutan teratas perolehan suara Caleg Gerindra mendapatkan 6.671 suara.

Di bawah jangol adalah Wayan Sudiara 2.451 suara. Selanjutnya Wayan Wiratmaja 1.758 suara, Fabian Andrianto Cornellis 1.702 suara,

Putu Suprapti Santi Sastra 1.438 suara, I Made Sara 1.355 suara, Ni Ketut Ayu Kartika 1.294 suara, IGAA Bintang Aryani, 659 suara.

Menurut Raka Sandi, selama tidak ada persoalan biasanya proses PAW relatif lancar. Kecuali jika Jero Jangol mengajukan upaya perlawanan hukum, maka harus menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap alias inkracht.

“Kalau pengalaman sebelumnya, PAW di Provinsi Bali cukup lancar dan cepat. Contohnya Bu Ni Made Sumiati (mantan Cabup Karangasem),” tukas pria asal Jembrana itu.

DENPASAR – Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan Wakil Ketua III DPRD Bali, Gede Komang Swastika alias Jero Jangol, tinggal selangkah lagi selesai.

Pasalnya, KPU Bali telah menuntaskan seluruh keperluan dan syarat proses PAW Jangol. Syarat tersebut kini sudah dikirim ke Sekretariat DPRD Bali

untuk diteruskan ke Gubernur Bali supaya mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami sudah melakukan rapat pleno pada 18 Desember lalu. Pleno kuorum dan sudah menuntaskan syarat-syarat PAW membahas PAW saudara Gede Komang Swastika,” ujar Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kemarin (24/12). 

Berkas yang dikirim KPU Bali ke DPRD Bali akan diverifikasi ulang. Sekretariat DPRD Bali harus membentuk tim verifikasi guna memastikan berkas PAW lengkap.

Hasil pleno juga memutuskan siapa pengganti Jangol. Pengganti Jangol adalah caleg yang perolehan suaranya berada di bawah Jangol.

Dalam Pileg 2014 lalu, Jangol yang berasal dari dapil Denpasar menempati urutan teratas perolehan suara Caleg Gerindra mendapatkan 6.671 suara.

Di bawah jangol adalah Wayan Sudiara 2.451 suara. Selanjutnya Wayan Wiratmaja 1.758 suara, Fabian Andrianto Cornellis 1.702 suara,

Putu Suprapti Santi Sastra 1.438 suara, I Made Sara 1.355 suara, Ni Ketut Ayu Kartika 1.294 suara, IGAA Bintang Aryani, 659 suara.

Menurut Raka Sandi, selama tidak ada persoalan biasanya proses PAW relatif lancar. Kecuali jika Jero Jangol mengajukan upaya perlawanan hukum, maka harus menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap alias inkracht.

“Kalau pengalaman sebelumnya, PAW di Provinsi Bali cukup lancar dan cepat. Contohnya Bu Ni Made Sumiati (mantan Cabup Karangasem),” tukas pria asal Jembrana itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/