28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:40 AM WIB

Dulu Jadi Sasaran Teror Aparat, Kini Giliran Jadi Korban Para Politisi

Meski tekanan, ancaman, dan teror bertubi-tubi menimpa petani di Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, mereka seperti tak mau surut.

 Warga tetap kukuh untuk mempertahankan tanah yang sudah turun temurun mereka garap.

  

I WAYAN WIDYANTARA, Payangan

Sekitar tahun 1900-an, Cokorda Putu Ungu, yakni raja dari Kerajaan Payangan memang memiliki tanah yang cukup luas.

Tanah tersebut tanah kekuasaan dan sang raja memberikan kepada para warga untuk menggarapnya.

Salah satunya, untuk para petani di Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar.

Kala itu, sang raja memerintahkan warganya untuk merabas hutan dan ditanami segala macam tumbuhan untuk memenuhi kebutuhan.

Pasca bangsa ini menjadi republik dan munculnya Undang-Undang land reform, tanah tersebut diminta untuk dibagikan ke warga karena keluarga raja tidak boleh memiliki tanah yang luas.

Namun di tahun 1994/1995, tanah yang sudah diberikan kepada warga justru dijual ke investor oleh pihak Puri Payangan atau sisa dari kerajaan tersebut.

Dalam perjalanan waktu, investor ternyata diterpa krisis.

Tanah tersebut pun menjadi terlantar.

Kemudian petani penggarap di Selasih memanfaatkannya hingga hampir 20 tahun lamanya.

Kesejahteraan para petani pun tampak terlihat seperti yang dituturkan oleh Made Sudiantara,50 petani dari Selasih.

“Disini banyak ada produk pertanian, seperti cengkeh, kopi, jeruk, kelapa dan sawah. Tapi yang mayoritas itu petani pemetik daun pisang batu,” ujarnya saat ditemui dirumahnya.

Menurutnya, para petani di Selasih, setiap pagi hingga sore berada di kebun.

Mereka memetik daun pisang untuk diserahkan kepada pengepul dan kemudian dibawa ke Denpasar. Para pengepulnya yang ada sekitar 60 orang tersebut pun sebagian besar dari banjar Selasih sendiri.

Setiap hari, para petani yang didominasi oleh ibu-ibu ini dapat menghasilkan 40 ikat per harinya.

Mereka diberikan upah per ikatnya dengan harga Rp 2000-Rp 3000 tergantung jauh tidaknya pohon pisang.

Artinya untuk memetik daun, perhari mereka bisa menghasilkan Rp 80 – 120 ribu.

“Hasil dari upah buruh petik saja sudah mencukupi untuk sehari-hari. Belum lagi habis petik, para petani disini ada yang mengambil pekerjaan lain, seperti memelihara sapi dan babi,” ujarnya.

Jawa Pos Radar Bali sempat melihat situasi wilayah sengketa tersebut.

Memang di kiri dan kanan jalan yang lebarnya sekitar 3 meter tersebut dikelilingi oleh pohon pisang.

Sesampai di wilayah sengketa, terlihat polisi dan tentara menjaga alat berat yang sedang memberangus pohon pisang yang digarap warga.

Penulis yang lewat saja, bahkan direkam video oleh para aparat.

Ada-ada saja. Sebegitu ketatnya penjagaan diwilayah tersebut.

Di lahan yang diberangus, juga  berdiri papan plang bertuliskan “Tanah Milik PT. Ubud Resort Duta Development dengan dalam pengawasan Mayor Jenderal TNI Purn Gatot Subroto”.

Kembali ke cerita perekonomian masyarakat setempat, petani petik daun pisang ini dimulai saat bangsa ini sedang mengalami krisis perekonomian di tahun 1998.

Dulunya, adalah sawah, namun karena air tidak mencukupi, makanya sawahnya ditanami pisang.

“Pisang ditanam karena pemasaran dan pemeliharaanya lebih mudah. Di tahun itu, harga perikat daun pisang itu Rp 6000, sekarang sudah Rp 35 ribu di harga pengepul. Makanya sekarang ini, dari daun pisang saja, hasilnya sudah sangat lumayan,” ujarnya.

Menurut data, lahan yang konflik ini adalah 103,3 hektar terdiri 14 buah HGB, dari 144 hektar izin kawasan yang dimiliki oleh PT tersebut.

Dari 103,3 hektar tersebut, para petani penggarap memiliki lahan dari 2-5 hektar da nada juga yang tak punya lahan.

Per 1 hektarnya, itu dapat menghasilkan 750 ikat daun pisang dengan durasi panen 20-30 hari.

Jika dirata-ratakan, dari luas 103,3 hektar dikali 750 ikat daun pisang dengan harga Rp 35 ribu perikatnya, jumlah perputaran uang sampai Rp 2,7 milliar selama sebulan.

 Jumlah yang sangat fantastis untuk seluruh petani. “Kami sudah sejahtera kok disini. Tak perlu bekerja diperusahaan itu,” ujarnya.

Bekerja diperusahaan itu? Iya.

Kata Sudiantara, pihak perusahaan menawarkaan dan mengutamakan warga selasih untuk bekerja diperusahaan jika sudah dibangun nanti.

Itu muncul dari kesepakatan yang tertuang saat masyarakat didatangi oleh para politisi.

Seperti Anggota DPR RI I Nyoman Parta, DPD RI Sri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, DPRD Provinsi I Made Rai Warsa, dan DPRD Kabupaten Gianyar I Nyoman Kandel dan Nyoman Amertayasa.

Dalam kesepakatan itu, muncul tiga hal. Pertama keberadaan Pura didalam tanah kawasan milik investor akan tetap difungsikan sebagai mestinya, pura akan dijaga dengan baik.

Kedua, memberikan kesempatan kepada petani untuk tetap menggarap lahannya selama pembangunan belum berlangsung.

Dan ketiga, Investor agar memberdayakan tenaga kerja lokal jika perusahaan sudah berdiri.

Sejatinya ada lagi kesepakatan yang hendak dibuat, namun ditolak.

Yakni terkait relokasi. Nah, usai kesepakatan itu dibuat tanggal 24 November 2019, beberapa hari kemudian penulis mendatangi warga.

Warga menyebut, pertemuan itu adalah pertemuan yang penuh kejanggalan.

“Itu sebenarnya Kesepakatn dari dewan. Awalnya kami minta rembug biasa, tapi entah kenapa jadi sosialiasi. Para politisi itu justru menguatkan HGB PT itu. Mereka pro investor. Seperti si Wedakarna. Katanya dia sudah cek dan bilang milik investor sah. Petani kurang sependapat,” ujarnya.

Lalu kenapa ada kesepakatan?

“Petani digiring oleh para politisi itu. Kami itu maunya alat berat itu pergi dari sini. Kedua, masalah sosialisasi harus diadakan di kantor Bupati atau DPR, disamping itu petani meminta agar surat sosialiasi datang 3 hari sebelum sosialiasi diadakan,” tegasnya.

Terpenting, kata Sudiantara, petani itu menuntut layaknya sebagai petani, yakni mendapatkan tanah. Petani juga menuntut agar Perpes Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan PP 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar dilaksanakan.

“Hasil kesepakatan itu jauh banget dari tuntutan kami. Makanya petani merasa kecewa dan berat hari karena datangnya mereka (para Politisi),” ungkapnya.

Lalu apa yang membuat warga mau kesepakatan itu?

“Kami digiring. Wedakarna misalnya, dengan alasanya sebagai anggota DPD, masak katanya tidak percaya dengan mereka dan masak katanya anggota dewan muluk-muluk. Untuk itu, abaikan saja kesepakatan itu sekarang,” pungkasnya. (habis)

Meski tekanan, ancaman, dan teror bertubi-tubi menimpa petani di Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, mereka seperti tak mau surut.

 Warga tetap kukuh untuk mempertahankan tanah yang sudah turun temurun mereka garap.

  

I WAYAN WIDYANTARA, Payangan

Sekitar tahun 1900-an, Cokorda Putu Ungu, yakni raja dari Kerajaan Payangan memang memiliki tanah yang cukup luas.

Tanah tersebut tanah kekuasaan dan sang raja memberikan kepada para warga untuk menggarapnya.

Salah satunya, untuk para petani di Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar.

Kala itu, sang raja memerintahkan warganya untuk merabas hutan dan ditanami segala macam tumbuhan untuk memenuhi kebutuhan.

Pasca bangsa ini menjadi republik dan munculnya Undang-Undang land reform, tanah tersebut diminta untuk dibagikan ke warga karena keluarga raja tidak boleh memiliki tanah yang luas.

Namun di tahun 1994/1995, tanah yang sudah diberikan kepada warga justru dijual ke investor oleh pihak Puri Payangan atau sisa dari kerajaan tersebut.

Dalam perjalanan waktu, investor ternyata diterpa krisis.

Tanah tersebut pun menjadi terlantar.

Kemudian petani penggarap di Selasih memanfaatkannya hingga hampir 20 tahun lamanya.

Kesejahteraan para petani pun tampak terlihat seperti yang dituturkan oleh Made Sudiantara,50 petani dari Selasih.

“Disini banyak ada produk pertanian, seperti cengkeh, kopi, jeruk, kelapa dan sawah. Tapi yang mayoritas itu petani pemetik daun pisang batu,” ujarnya saat ditemui dirumahnya.

Menurutnya, para petani di Selasih, setiap pagi hingga sore berada di kebun.

Mereka memetik daun pisang untuk diserahkan kepada pengepul dan kemudian dibawa ke Denpasar. Para pengepulnya yang ada sekitar 60 orang tersebut pun sebagian besar dari banjar Selasih sendiri.

Setiap hari, para petani yang didominasi oleh ibu-ibu ini dapat menghasilkan 40 ikat per harinya.

Mereka diberikan upah per ikatnya dengan harga Rp 2000-Rp 3000 tergantung jauh tidaknya pohon pisang.

Artinya untuk memetik daun, perhari mereka bisa menghasilkan Rp 80 – 120 ribu.

“Hasil dari upah buruh petik saja sudah mencukupi untuk sehari-hari. Belum lagi habis petik, para petani disini ada yang mengambil pekerjaan lain, seperti memelihara sapi dan babi,” ujarnya.

Jawa Pos Radar Bali sempat melihat situasi wilayah sengketa tersebut.

Memang di kiri dan kanan jalan yang lebarnya sekitar 3 meter tersebut dikelilingi oleh pohon pisang.

Sesampai di wilayah sengketa, terlihat polisi dan tentara menjaga alat berat yang sedang memberangus pohon pisang yang digarap warga.

Penulis yang lewat saja, bahkan direkam video oleh para aparat.

Ada-ada saja. Sebegitu ketatnya penjagaan diwilayah tersebut.

Di lahan yang diberangus, juga  berdiri papan plang bertuliskan “Tanah Milik PT. Ubud Resort Duta Development dengan dalam pengawasan Mayor Jenderal TNI Purn Gatot Subroto”.

Kembali ke cerita perekonomian masyarakat setempat, petani petik daun pisang ini dimulai saat bangsa ini sedang mengalami krisis perekonomian di tahun 1998.

Dulunya, adalah sawah, namun karena air tidak mencukupi, makanya sawahnya ditanami pisang.

“Pisang ditanam karena pemasaran dan pemeliharaanya lebih mudah. Di tahun itu, harga perikat daun pisang itu Rp 6000, sekarang sudah Rp 35 ribu di harga pengepul. Makanya sekarang ini, dari daun pisang saja, hasilnya sudah sangat lumayan,” ujarnya.

Menurut data, lahan yang konflik ini adalah 103,3 hektar terdiri 14 buah HGB, dari 144 hektar izin kawasan yang dimiliki oleh PT tersebut.

Dari 103,3 hektar tersebut, para petani penggarap memiliki lahan dari 2-5 hektar da nada juga yang tak punya lahan.

Per 1 hektarnya, itu dapat menghasilkan 750 ikat daun pisang dengan durasi panen 20-30 hari.

Jika dirata-ratakan, dari luas 103,3 hektar dikali 750 ikat daun pisang dengan harga Rp 35 ribu perikatnya, jumlah perputaran uang sampai Rp 2,7 milliar selama sebulan.

 Jumlah yang sangat fantastis untuk seluruh petani. “Kami sudah sejahtera kok disini. Tak perlu bekerja diperusahaan itu,” ujarnya.

Bekerja diperusahaan itu? Iya.

Kata Sudiantara, pihak perusahaan menawarkaan dan mengutamakan warga selasih untuk bekerja diperusahaan jika sudah dibangun nanti.

Itu muncul dari kesepakatan yang tertuang saat masyarakat didatangi oleh para politisi.

Seperti Anggota DPR RI I Nyoman Parta, DPD RI Sri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, DPRD Provinsi I Made Rai Warsa, dan DPRD Kabupaten Gianyar I Nyoman Kandel dan Nyoman Amertayasa.

Dalam kesepakatan itu, muncul tiga hal. Pertama keberadaan Pura didalam tanah kawasan milik investor akan tetap difungsikan sebagai mestinya, pura akan dijaga dengan baik.

Kedua, memberikan kesempatan kepada petani untuk tetap menggarap lahannya selama pembangunan belum berlangsung.

Dan ketiga, Investor agar memberdayakan tenaga kerja lokal jika perusahaan sudah berdiri.

Sejatinya ada lagi kesepakatan yang hendak dibuat, namun ditolak.

Yakni terkait relokasi. Nah, usai kesepakatan itu dibuat tanggal 24 November 2019, beberapa hari kemudian penulis mendatangi warga.

Warga menyebut, pertemuan itu adalah pertemuan yang penuh kejanggalan.

“Itu sebenarnya Kesepakatn dari dewan. Awalnya kami minta rembug biasa, tapi entah kenapa jadi sosialiasi. Para politisi itu justru menguatkan HGB PT itu. Mereka pro investor. Seperti si Wedakarna. Katanya dia sudah cek dan bilang milik investor sah. Petani kurang sependapat,” ujarnya.

Lalu kenapa ada kesepakatan?

“Petani digiring oleh para politisi itu. Kami itu maunya alat berat itu pergi dari sini. Kedua, masalah sosialisasi harus diadakan di kantor Bupati atau DPR, disamping itu petani meminta agar surat sosialiasi datang 3 hari sebelum sosialiasi diadakan,” tegasnya.

Terpenting, kata Sudiantara, petani itu menuntut layaknya sebagai petani, yakni mendapatkan tanah. Petani juga menuntut agar Perpes Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan PP 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar dilaksanakan.

“Hasil kesepakatan itu jauh banget dari tuntutan kami. Makanya petani merasa kecewa dan berat hari karena datangnya mereka (para Politisi),” ungkapnya.

Lalu apa yang membuat warga mau kesepakatan itu?

“Kami digiring. Wedakarna misalnya, dengan alasanya sebagai anggota DPD, masak katanya tidak percaya dengan mereka dan masak katanya anggota dewan muluk-muluk. Untuk itu, abaikan saja kesepakatan itu sekarang,” pungkasnya. (habis)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/