PASCAputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres Nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, tim hukum TKN pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin berencana untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bogor.
Rencananya, tim dengan koordinator Prof Yusril Ihza Mahendra itu, akan menemui dan diterima Presiden Jokowi di Bogor, pada Senin malam ini (1/7) pukul 19.00 WIB .
Masih sesuai informasi, tujuan para puluhan advokat menemui Jokowi itu, yakni untuk menyampaikan atau melaporkan hasil putusan MK yang dinilai sebagai putusan yang sudah final dan mengikat.
Terkait informasi, Wakil Ketua Tim Penasehat Hukum Capres-Cawapres Nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf, I Wayan Sudirta SH yang dikonfirmasi, Senin siang (1/7) membenarkan.
Kata pengacara senior asal Bali yang pada Pilpres 2014 mendukung Jokowi sebagai koordinator Relawan Bhineka Tunggal Ika Provinsi Bali dengan menghadirkan 600 rohaniawan di Restoran Hongkong Garden Denpasar, ini mengatakan, pertemuan tim penasehat hukum dengan Presiden Jokowi secara umum akan melaporkan beberapa ilustrasi baik pra maupun pasca putusan.
“Tanpa ingin bermaksud mendahului, bahwa pertemuan tim dengan presiden nantinya untuk menggarisbawahi bahwa permohonan pemohon yang dalam putusan MK telah ditolak seluruhnya merupakan putusan final dan mengikat serta tidak ada celah atau upaya hukum lagi dari pihak pemohon,”terang Sudirta.
Lalu bagaimana dengan munculnya kabar jika atas putusan ini tim Prabowo-Sandi tidak akan membawa sengketa Pilpres 2019 in ke forum peradilan atau Mahkamah Internasional (MI)?
Ditanya demikian, pengacara gaek yang sempat menjadi penasehat hukum dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini menyampaikan jawaban secara diplomatis.
Menurutnya,jika nantinya benar adanya atas kabar itu, pihaknya menyatakan apresiasinya.
“Tentu kalau (kabar) itu benar, kami dari tim sangat mengapresiasi. Sehinga apa yang diinginkan masyarakat Indonesia untuk tercapainya persatuan dan perdamaian pasca Pilpres 2019 bisa segera terwujud”tegasnya
Pasalnya, kalaupun kemudian tim Prabowo-Sandi tetap bersikukuh untuk membawa kasus ini ke MI, kata Sudirta, tim berkeyakinan jika upaya itu akan ditolak dan sia-sia. Pasalnya sesuai kewenangan, kasus sengketa pemilu tidak akan bisa diproses dalam peradilan internasional.
“Sepemahaman kami kasus-kasus yang bisa diproses dalam Mahkamah internasional hanya ada dua masalah, yakni masalah kriminal seperti masalah atau kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, genosida, dan lain-lain. Sedangkan kedua, yakni masalah sengketa antar Negara seperti sengketa perebutan Pulau Sipidan dan Ligitan antara Indonesia-Malaysia atau kasus perebutan wilayah antara Filipina dengan China yang dimenangkan oleh Filipina,”jelasnya.
Sementara itu, balik pascaputusan MK, selaku wakil ketua tim penasehat hukum capres 01, pihaknya mengajak dan menyerukan akan pentingnya kerukunan nasional dan persatuan Indonesia. “Anak-anak bangsa harus rukun, aman, dan guyup untuk sama-sama memperkuat pondasi serta jangan habiskan energy untuk pertikaian. Mari sudahi bersama dan melebur dalam persatuan dan kebhinekaan untuk memajukan bangsa,”harapnya.
Sedangkan terkait tim TKN dan pendamping yang nantinya akan menemui presiden di Bogor, imbuh Sudirta, dari data yang diterimanya hingga Senin pagi tadi sudah ada sekitar 42 advokat yang menyatakan untuk siap hadir.
Adapun para advokat itu diantaranya; Prof Yusril Ihza M; Arsul Sani; Ade Irfan Pulungan; Muhammad Rullyandi; Eri Hertiawan; Sirra Prayuna; Destinal Armunanto; Pasang Haro Rajagukguk; I Wayan Sudirta; Luhut MP Panggaribuan; Erlinda; Muhammad Iqbal Sumarlan Putra; Dewi Kamaratih Soeharto; Gugum Ridho Putra; Juri Ardiantoro; Fahri Bachmid; Ignatius Andi; Nurmala; Nelson Simanjuntak; Tangguh Setiawan Sirait; Christina Aryani; Taufik Basari; Hermawi Taslim; Muslim Jaya Butarbutar; Andi Syafrani; Christophorus Taufik; Diarson Lubis; Teguh Samudra; Tanda Perdamaian Nasution; Arteria Dahlan, H.Ikhsan Abdullah; Josep Panjaitan; Roni Pahala; Aris; Ronald Pangaribuan; Ray; Ardicka Syahputra; Tony Sianipar, Lambok Gurning, Stephen; Yuri Kemal Fadlullah; Ade Yan Yan Hasbullah; Hafsan Taher.