29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:18 AM WIB

Validitas SK Dipertanyakan, Paket Tamba – Ipat Tuding KPU Tak Adil

NEGARA – Calon wakil bupati nomor urut 01 I Ketut Sugiasa akhirnya menyerahkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Bali kepada KPU Jembrana.

Namun, surat pemberhentian yang ditandatangani menteri dalam negeri tersebut dipertanyakan pihak pasangan calon nomor urut dua (paket Tamba – Ipat).

Masalahnya, surat keputusan pemberhentian yang diserahkan bukan surat asli, melainkan hasil pindai.

Tim pemenangan calon nomor urut dua, I Gede Puriawan mendatangi kantor KPU Jembrana untuk mempertanyakan masalah tersebut kemarin.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, pihaknya mempertanyakan sikap KPU yang menerima surat pemberhentian meski hanya dalam bentuk hasil pidai atau scan.

Karena jika hasil pindai keaslian surat diragukan. “Padahal dua hari sebelumnya, saat rapat ditunjukkan foto copy pada KPU meminta surat pemberhentian dari calon wakil nomor dua yang asli,” ujarnya.

Karena masalah tersebut, menimbulkan riak dari para pendukung pasangan calon nomor urut dua, KPU Jembrana dinilai para pendukung tidak bersikap adil dalam proses penyerahan SK pemberhentian.

“Kami meminta penjelasan pada KPU Jembrana agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ungkap Ketut Panca Bayu dan I Nyoman Gede Agus Antara.

Sementara itu, Komisioner KPU Jembrana Ketut Adi Sanjaya mengatakan, dalam proses proses pilkada ini KPU Jembrana tidak ada membedakan perlakuan pada peserta.

KPU Jembrana akan bersikap adil terhadap para peserta Pilkada. “Kami dipenyelenggara, hati nurani tidak ada membedakan antara apslon satu dan paslon dua,” terangnya.

Sanjaya menambahkan, pada tahapan penyerahan surat pemberhentian dari calon diharapkan yang dikumpulkan adalah surat asli.

Tetapi hingga dua hari sebelum batas waktu penyerahan surat pemberhentian pada KPU, tidak ada yang menyerahkan surat asli.

Calon wakil bupati nomor satu yang diwakili penghuhung hanya menyerahkan surat pemberhentian dalam proses yang ditandatangani Sekwan DPRD Bali.

Sedangkan calon nomor urut dua menunjukkan fotocopy surat pemberhentian, sehingga diminta yang asli jika memang sudah keluar.

“Maksud kami meminta yang asli agar mudah mengecek keabsahan dan keaslian surat. Hal itu juga kami sampaikan pada pasangan nomor satu, aslinya dikumpulkan,” ungkapnya.

Surat keterangan bahwa surat pemberhentian calon wakil bupati nomor urut satu masih dalam proses tetap diterima KPU Jembrana.

Karena sesuai aturan dalam PKPU 3 tahun 2017, jika surat pemberhentian belum keluar dari instansi berwenang, menggunakan surat keterangan surat pemberhentian dalam proses.

“Hasil koordinasi ke KPU Provinsi dan pusat, surat keterangan surat pemberhentian dalam proses yang berhak dibuat sekwan, sekjen dan dirjen bisa, sehingga sudah dinilai memenuhi syarat,” ujarnya

Kemudian pada hari terakhir penyerahan, Senin malam, KPU Jembrana menerima surat pemberhentian I Ketut Sugiasa hasil pindai dari surat pemberhentian asli.

Surat hasil pindai tersebut berasal dari sekwan provinsi. Pihaknya awalnya tidak langsung menerima, setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi akhirnya surat pemberhentian diterima karena ada surat keterangan dan surat pemberhentian hasil pindai.

“Sebenarnya surat keterangan dalam proses saja sudah sudah cukup, tapi alangkah baiknya kalau ada surat pemberhentian yang diserahkan,” ungkapnya.

Sanjaya menambahkan, surat pemberhentian hasil pindai sesuai arahan dari KPU Provinsi dan pusat, menyatakan selama surat pemberhentian hasil pindai

bisa diklarifikasi kebenarannya dan dibuat surat pernyataan akan menyerahkan surat pemberhentian asli jika sudah datang, maka surat pemberhentian hasil pindai diterima.

Pihaknya sudah berhati-hati menerima agar surat pemberhentian yang diterima dalam bentuk pindai bukan bodong.

Sehingga melakukan koordinasi dengan KPU Bali dan sekwan DPRD Bali untuk memastikan bahwa surat pemberhentian hasil pindai memang dari mendagri. 

NEGARA – Calon wakil bupati nomor urut 01 I Ketut Sugiasa akhirnya menyerahkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Bali kepada KPU Jembrana.

Namun, surat pemberhentian yang ditandatangani menteri dalam negeri tersebut dipertanyakan pihak pasangan calon nomor urut dua (paket Tamba – Ipat).

Masalahnya, surat keputusan pemberhentian yang diserahkan bukan surat asli, melainkan hasil pindai.

Tim pemenangan calon nomor urut dua, I Gede Puriawan mendatangi kantor KPU Jembrana untuk mempertanyakan masalah tersebut kemarin.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, pihaknya mempertanyakan sikap KPU yang menerima surat pemberhentian meski hanya dalam bentuk hasil pidai atau scan.

Karena jika hasil pindai keaslian surat diragukan. “Padahal dua hari sebelumnya, saat rapat ditunjukkan foto copy pada KPU meminta surat pemberhentian dari calon wakil nomor dua yang asli,” ujarnya.

Karena masalah tersebut, menimbulkan riak dari para pendukung pasangan calon nomor urut dua, KPU Jembrana dinilai para pendukung tidak bersikap adil dalam proses penyerahan SK pemberhentian.

“Kami meminta penjelasan pada KPU Jembrana agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ungkap Ketut Panca Bayu dan I Nyoman Gede Agus Antara.

Sementara itu, Komisioner KPU Jembrana Ketut Adi Sanjaya mengatakan, dalam proses proses pilkada ini KPU Jembrana tidak ada membedakan perlakuan pada peserta.

KPU Jembrana akan bersikap adil terhadap para peserta Pilkada. “Kami dipenyelenggara, hati nurani tidak ada membedakan antara apslon satu dan paslon dua,” terangnya.

Sanjaya menambahkan, pada tahapan penyerahan surat pemberhentian dari calon diharapkan yang dikumpulkan adalah surat asli.

Tetapi hingga dua hari sebelum batas waktu penyerahan surat pemberhentian pada KPU, tidak ada yang menyerahkan surat asli.

Calon wakil bupati nomor satu yang diwakili penghuhung hanya menyerahkan surat pemberhentian dalam proses yang ditandatangani Sekwan DPRD Bali.

Sedangkan calon nomor urut dua menunjukkan fotocopy surat pemberhentian, sehingga diminta yang asli jika memang sudah keluar.

“Maksud kami meminta yang asli agar mudah mengecek keabsahan dan keaslian surat. Hal itu juga kami sampaikan pada pasangan nomor satu, aslinya dikumpulkan,” ungkapnya.

Surat keterangan bahwa surat pemberhentian calon wakil bupati nomor urut satu masih dalam proses tetap diterima KPU Jembrana.

Karena sesuai aturan dalam PKPU 3 tahun 2017, jika surat pemberhentian belum keluar dari instansi berwenang, menggunakan surat keterangan surat pemberhentian dalam proses.

“Hasil koordinasi ke KPU Provinsi dan pusat, surat keterangan surat pemberhentian dalam proses yang berhak dibuat sekwan, sekjen dan dirjen bisa, sehingga sudah dinilai memenuhi syarat,” ujarnya

Kemudian pada hari terakhir penyerahan, Senin malam, KPU Jembrana menerima surat pemberhentian I Ketut Sugiasa hasil pindai dari surat pemberhentian asli.

Surat hasil pindai tersebut berasal dari sekwan provinsi. Pihaknya awalnya tidak langsung menerima, setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi akhirnya surat pemberhentian diterima karena ada surat keterangan dan surat pemberhentian hasil pindai.

“Sebenarnya surat keterangan dalam proses saja sudah sudah cukup, tapi alangkah baiknya kalau ada surat pemberhentian yang diserahkan,” ungkapnya.

Sanjaya menambahkan, surat pemberhentian hasil pindai sesuai arahan dari KPU Provinsi dan pusat, menyatakan selama surat pemberhentian hasil pindai

bisa diklarifikasi kebenarannya dan dibuat surat pernyataan akan menyerahkan surat pemberhentian asli jika sudah datang, maka surat pemberhentian hasil pindai diterima.

Pihaknya sudah berhati-hati menerima agar surat pemberhentian yang diterima dalam bentuk pindai bukan bodong.

Sehingga melakukan koordinasi dengan KPU Bali dan sekwan DPRD Bali untuk memastikan bahwa surat pemberhentian hasil pindai memang dari mendagri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/