SINGARAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan evaluasi terhadap masa kampaye pada Pemilu 2019 lalu.
Evaluasi itu dilakukan dengan cara meminta masukan dari publik. Proses evaluasi itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas kampanye pada pemilu berikutnya.
Dalam evaluasi itu, KPU mengundang sejumlah pihak. Di antaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, pengurus partai politik,
tim penghubung calon anggota DPD, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), unsur pers, serta unsur pemuda.
Dalam evaluasi tersebut, sejumlah masukan pun mencuat. Di antaranya masa kampanye yang dianggap terlalu panjang.
Selain pola dan mekanisme sosialisasi ke masyarakat juga diharapkan bisa lebih fleksibel lagi. Sehingga upaya mengenalkan proses dan tata cara pemungutan suara, dapat dilakukan lebih maksimal lagi.
Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, proses sosialisasi idealnya bisa dibuat lebih singkat. Selain itu pola dan mekanisme sosialisasi juga perlu disederhanakan.
“Pengemasannya perlu dilakukan dengan lebih baik. Sehingga kita bisa melakukan sosialisasi lebih baik lagi. KPU melakukan sosialisasi kapan Pemilu dilakukan dan seperti apa tata caranya.
Sedangkan kami sosialisasi bagaimana pengawasannya. Karena kan ada penyelenggara dan pengawas,” kata Sugi Ardana.
Sementara itu Komisioner KPU Buleleng Gede Bandem Samudra mengatakan, masukan yang muncul dalam pertemuan itu akan dimasukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Masukan itu kemudian akan disampaikan pada KPU RI, melalui KPU Bali. Selain masukan soal waktu, menurut Bandem, masukan yang mencuat adalah soal pemasangan dan pemeliharaan alat peraga kampanye.
Selama ini pemeliharaan alat peraga kampanye, terkesan seadanya. Bahkan banyak yang belum melepas alat peraga kampanye pada masa tenang.
“Selama ini fasilitasi alat peraga kampanye itu dari KPU kan hanya pengadaan saja. Sementara pemeliharaan dan pemasangan itu peserta.
Kondisinya di lapangan kan bisa kita lihat seperti apa. Ini sudah kami masukkan dalam daftar. Apakah nanti pemasangan, pengadaan,
dan pemeliharaan itu diberikan pada tim khusus, atau diserahkan kembali pada peserta pemilu,” kata Bandem.