DENPASAR – Sejumlah desa/kelurahan di Kota Denpasar memberlakukan sanksi tegas kepada siapa saja yang tidak memakai masker saat melintas di wilayahnya.
Sejauh ini sanksi yang diterapkan adalah hukuman push up. Sanksi inilah ini yang dikritisi anggota DPRD Kota Denpasar AA Susruta Ngurah Putra.
Menurutnya, sesuai instruksi wali kota memang mewajibkan orang menggunakan masker. Dalam aturan itu ada sanksi administrasi dan desa adat ada sanksi adat.
AA Susruta menyarankan supaya satgas di desa sebagai ujung tombak jangan menjatuhkan sanksi melebihi yang sudah digariskan oleh pemerintah.
Sebab kalua sanksi yang diterapkan diberlakukan secara berlebihan bisa berdampak hukum. “Saya tidak berani melarang atau bagaimana, saya hanya ingin mengingatkan saja,” ucap AA Susruta.
Yang paling dia sorot adalah hukuman push up bagi yang tidak pakai masker. Hal itu sangat dia sayangkan. Menurutnya, hukuman fisik sama dengan hukuman pidana dan itu sangat berbahaya.
“Kalau untuk masyarakat adat sendiri okelah, tapi kalau orang luar diturunkan untuk push up. Marilah kita jalankan aturan yang sudah digariskan oleh pemerintah.
Jangan membuat aturan sendiri. Kasihan masyarakat. Saya sepakat untuk kembali ke aturan normal, wajib memakai masker, dan hindari ngumpul-ngumpul,” tuturnya.
Satgas yang bertugas dibawah saat melakukan pengawasan misalnya, kalau menemukan warga tidak pakai masker diminta pulang, dan kalau ada yang kumpul-kumpul langsung dibubarkan.
Tapi, jangan memberikan sanksi yang melebihi kewenangan. Karena, katanya, untuk menjatuhkan sanksi minimal dalam bentuk perda. “Sementara kalau sanksi pidana harus undang-undang,” cetusnya.