33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:39 PM WIB

Dewan Bali Sampaikan Pandangan Umum Dua Raperda

DENPASAR, Radar Bali – Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 digelar Senin (31/5) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. Masing-masing fraksi memberikan pandangan umum tentang Raperda Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No.10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry dan serta jajaran DPRD Bali hadir dalam paripurna tersebut.

 

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Drs. I Made Supartha, SH. MH. Fraksi PDIP menyambut baik upaya eksekutif Bali tentang usulan Raperda Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali. Ungkapnya itu bertujuan agar pengelolaan BUPDA sebagai kekuatan penggerak perekonomian desa adat dilakukan secara profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal Bali. Tata kelola usaha yang baik dengan prinsip kehati-hatian dan praktik pengelolaan usaha yang terbaik dan terkini agar BUPDA tumbuh dan berkembang secara sehat, kuat, bermanfaat, dan berkelanjutan bagi desa adat. 

 

“Desa Adat di Bali memiliki potensi dan peluang di bidang perekonomian sektor riil yang perlu ditata pengelolaan dan pola pemanfaatannya secara sistematis melalui suatu sistem perekonomian adat yang merupakan sub sistem perekonomian nasional. Terkait dengan BUPDA yang dimaksud dalam Perda ini, kegiatan usahanya adalah fokus pada sektor riil dengan penataannya adalah bergerak dari pengelolaan. Setelah itu baru pemanfaatannya,” terang Supartha.

Terkait Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah ProvinsiBali No. 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Supartha berharap dengan efektivitas penyelenggara pemerintah daerah optimalisasi capaian kinerja perangkat daerah mewujudkan visi dan misi yang dicanangkan. Dalam konteks upaya penataan beberapa Instansi dan dadan, perlu dibuat upaya sinergitas antara instansi dan badan yang ditata agar tidak terjadi tumpang tindih dalam teknis pelaksanaanya.

“Untuk itu perlu dikonsultasikan dengan lebih mendetail terkait hal tersebut dengan kelembagaan di atasnya tentang regulasi dan peraturan pemerintah pendukungnya. Sehingga nantinya bisa disusun petunjuk teknis pelaksanaan kinerja tata kelola pemerintahan di setiap Instansi dan badan secara efektif, terarah dan memiliki target capaian kinerja yang maksimal,” ujarnya. 

Bebernya, di Desa Adat selama ini sudah ada Lembaga Perkreditan Desa (LPD), sedangkan dalam Ranperda BUPDA ini sangat memungkinkan BUPDA membentuk usaha yang bergerak di sektor keuangan yang mirip dengan LPD. Pertanyaannya bagaimanakah posisi LPD terhadap BUPDA? Fraksi Gerindra tidak menginginkan LPD yang sudah terbukti mampu melindungi dan meringankan desa adat dengan masyarakat adatnya dalam menjalankan upacara adat maupun perbankan, menjadi saingan atau disaingi olehsektor usaha yang sama dari BUPDA.

 

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengakui ada beberapa hal yang harus dibicarakan lebih jauh terkait dua raperda ini. Baik Raperda BUPDA dan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Bali. “Memang ada beberapa hal perlu dibicarakan lebih jauh, baik perampingan dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat. Apa yang disampaikan akan kami kaji,” ucapnya. 

DENPASAR, Radar Bali – Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 digelar Senin (31/5) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. Masing-masing fraksi memberikan pandangan umum tentang Raperda Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali No.10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry dan serta jajaran DPRD Bali hadir dalam paripurna tersebut.

 

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Drs. I Made Supartha, SH. MH. Fraksi PDIP menyambut baik upaya eksekutif Bali tentang usulan Raperda Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali. Ungkapnya itu bertujuan agar pengelolaan BUPDA sebagai kekuatan penggerak perekonomian desa adat dilakukan secara profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan lokal Bali. Tata kelola usaha yang baik dengan prinsip kehati-hatian dan praktik pengelolaan usaha yang terbaik dan terkini agar BUPDA tumbuh dan berkembang secara sehat, kuat, bermanfaat, dan berkelanjutan bagi desa adat. 

 

“Desa Adat di Bali memiliki potensi dan peluang di bidang perekonomian sektor riil yang perlu ditata pengelolaan dan pola pemanfaatannya secara sistematis melalui suatu sistem perekonomian adat yang merupakan sub sistem perekonomian nasional. Terkait dengan BUPDA yang dimaksud dalam Perda ini, kegiatan usahanya adalah fokus pada sektor riil dengan penataannya adalah bergerak dari pengelolaan. Setelah itu baru pemanfaatannya,” terang Supartha.

Terkait Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah ProvinsiBali No. 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Supartha berharap dengan efektivitas penyelenggara pemerintah daerah optimalisasi capaian kinerja perangkat daerah mewujudkan visi dan misi yang dicanangkan. Dalam konteks upaya penataan beberapa Instansi dan dadan, perlu dibuat upaya sinergitas antara instansi dan badan yang ditata agar tidak terjadi tumpang tindih dalam teknis pelaksanaanya.

“Untuk itu perlu dikonsultasikan dengan lebih mendetail terkait hal tersebut dengan kelembagaan di atasnya tentang regulasi dan peraturan pemerintah pendukungnya. Sehingga nantinya bisa disusun petunjuk teknis pelaksanaan kinerja tata kelola pemerintahan di setiap Instansi dan badan secara efektif, terarah dan memiliki target capaian kinerja yang maksimal,” ujarnya. 

Bebernya, di Desa Adat selama ini sudah ada Lembaga Perkreditan Desa (LPD), sedangkan dalam Ranperda BUPDA ini sangat memungkinkan BUPDA membentuk usaha yang bergerak di sektor keuangan yang mirip dengan LPD. Pertanyaannya bagaimanakah posisi LPD terhadap BUPDA? Fraksi Gerindra tidak menginginkan LPD yang sudah terbukti mampu melindungi dan meringankan desa adat dengan masyarakat adatnya dalam menjalankan upacara adat maupun perbankan, menjadi saingan atau disaingi olehsektor usaha yang sama dari BUPDA.

 

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengakui ada beberapa hal yang harus dibicarakan lebih jauh terkait dua raperda ini. Baik Raperda BUPDA dan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Bali. “Memang ada beberapa hal perlu dibicarakan lebih jauh, baik perampingan dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat. Apa yang disampaikan akan kami kaji,” ucapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/