30.4 C
Jakarta
12 Desember 2024, 10:25 AM WIB

Di Depan KI Bali, Paslon Diingatkan Keterbukaan Informasi Publik

DENPASAR – Pasangan calon kepala daerah (cakada) dalam Pilkada 2020 diajak membuat komitmen membangun keterbukaan informasi publik.

Bertempat di Wiswasbha, Kantor Gubernur Bali, Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali meminta para cakada membuat deklarasi dan meneken pakta integritas.

Dari deklarasi dan pakta integritas itu, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada ini berkomitmen menyelenggarakan keterbukaan informasi publik jika terpilih.

Hal ini penting lantaran berdasar penilaian Komisi Informasi (KI) Bali, sejak 2016 dari sembilan kabupaten/kota di Bali, baru lima kabupaten/kota yang terbuka soal informasi publik.

Keterbukaan informasi publik ini sendiri merupakan amanat UU Nomor 14/2008. Sayang, tidak semua pasangan calon hadir di acara tersebut.

Dari enam kabupaten/kota yang akan menghelat pilkada, hanya cakada Kota Denpasar, Badung, dan Tabanan yang hadir lengkap.

Sedangkan Karangasem kedua paslon tidak hadir dengan alasan kampanye. Anggota KI Bali, I Gusti Gede Agung Widiana Kepakisan mengapresiasi kehadiran pasangan calon.

Sebab, para paslon ini di waktu yang sama mereka sedang ada jadwal kampanye. Menurut Widiana, komitmen ini penting karena kampanye akan berakhir pada 5 Desember 2020 nanti.

“Kami tidak meragukan, kami tidak menyangsikan, tetapi komitmen dari mereka (paslon tidak hadir) tidak ada. Begitu jadinya,” tandas Widiana.

Lewat deklarasi tersebut, pihaknya ingin meneguhkan komitmen pemkab/pemkot harus lebih terbuka lagi. “Banyak sengketa-sengketa informasi yang datang dari kabupaten/kota,” bebernya.

Terkait lima kabupaten/kota yang sudah menerapkan keterbukaan informasi publik menurut Widiana masih fluktuatif.

Peringkat tiap daerah naik turun setiap tahunnya. Misalnya Kabupaten Bangli, pada 2016 menempati peringkat terbaik kedua justru menghilang pada tahun berikutnya. 

Kemudian Kabupaten Badung yang di 2016 lalu mendapatkan peringkat terburuk justru memperoleh peringkat terbaik pada tahun berikutnya.

Sedangkan Kota Denpasar dari 2016 sampai dengan 2018 bertahan dengan peringkat terbaiknya.

Ke depan, lanjut Widiana, ketika cakada terpilih harus melaksanakan keterbukaan sesuai pakta integritas ini.

“Kalau mereka tidak melakukan (pakta integritas) akan dituntut secara simultan dan terus menerus. Bahkan bisa mencoreng citra pemerintah itu sendiri,” tukasnya. 

DENPASAR – Pasangan calon kepala daerah (cakada) dalam Pilkada 2020 diajak membuat komitmen membangun keterbukaan informasi publik.

Bertempat di Wiswasbha, Kantor Gubernur Bali, Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali meminta para cakada membuat deklarasi dan meneken pakta integritas.

Dari deklarasi dan pakta integritas itu, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada ini berkomitmen menyelenggarakan keterbukaan informasi publik jika terpilih.

Hal ini penting lantaran berdasar penilaian Komisi Informasi (KI) Bali, sejak 2016 dari sembilan kabupaten/kota di Bali, baru lima kabupaten/kota yang terbuka soal informasi publik.

Keterbukaan informasi publik ini sendiri merupakan amanat UU Nomor 14/2008. Sayang, tidak semua pasangan calon hadir di acara tersebut.

Dari enam kabupaten/kota yang akan menghelat pilkada, hanya cakada Kota Denpasar, Badung, dan Tabanan yang hadir lengkap.

Sedangkan Karangasem kedua paslon tidak hadir dengan alasan kampanye. Anggota KI Bali, I Gusti Gede Agung Widiana Kepakisan mengapresiasi kehadiran pasangan calon.

Sebab, para paslon ini di waktu yang sama mereka sedang ada jadwal kampanye. Menurut Widiana, komitmen ini penting karena kampanye akan berakhir pada 5 Desember 2020 nanti.

“Kami tidak meragukan, kami tidak menyangsikan, tetapi komitmen dari mereka (paslon tidak hadir) tidak ada. Begitu jadinya,” tandas Widiana.

Lewat deklarasi tersebut, pihaknya ingin meneguhkan komitmen pemkab/pemkot harus lebih terbuka lagi. “Banyak sengketa-sengketa informasi yang datang dari kabupaten/kota,” bebernya.

Terkait lima kabupaten/kota yang sudah menerapkan keterbukaan informasi publik menurut Widiana masih fluktuatif.

Peringkat tiap daerah naik turun setiap tahunnya. Misalnya Kabupaten Bangli, pada 2016 menempati peringkat terbaik kedua justru menghilang pada tahun berikutnya. 

Kemudian Kabupaten Badung yang di 2016 lalu mendapatkan peringkat terburuk justru memperoleh peringkat terbaik pada tahun berikutnya.

Sedangkan Kota Denpasar dari 2016 sampai dengan 2018 bertahan dengan peringkat terbaiknya.

Ke depan, lanjut Widiana, ketika cakada terpilih harus melaksanakan keterbukaan sesuai pakta integritas ini.

“Kalau mereka tidak melakukan (pakta integritas) akan dituntut secara simultan dan terus menerus. Bahkan bisa mencoreng citra pemerintah itu sendiri,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/