TIM hukum tim kampanye nasional (TKN) pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Senin malam (1/7) lalu menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bogor.
Tim itu, datang untuk menyampaikan sejumlah poin pascaputusan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres Nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno.
Lalu apa saja poin yang disampaikan tim hukum ini di hadapan Jokowi?
Wakil Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, I Wayan Sudirta, SH, Kamis (4/7) mengungkapkan hasil pertemuannya antara Presiden Jokowi di Istana Negara dengan Tim Penasehat Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin yang dipimpin ketuanya Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., usai putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari tiga perwakilan yang menyampaikan laporan dan pandangan kepada Presiden Jokowi terkait hasil putusan MK, ternyata Wayan Sudirta yang duduk di urutan cukup jauh dari Presiden Jokowi justru mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tiga hal penting.
Salah satunya, Wayan Sudirta mengusulkan agar mensosialisasikan putusan MK untuk menangkal isu-isu yang mengatakan Pemilu curang, sekalipun putusan MK yang bersifat final dan mengikat sudah dijatuhkan.
Ditegaskan advokat jebolan Brawijaya Malang tahun 1976 itu, Presiden Jokowi sangat penting mengambil langkah untuk melakukan upaya sosialisasi keputusan MK, agar tidak ada lagi informasi atau ada pihak lain menghembuskan berita bahwa ada kecurangan saat Pemilu 2019.
Hal ini dinilai penting dilakukan agar ke depan apa yang menjadi persoalan saat ini mampu mengarahkan Pemilu selanjutnya lebih baik.
Sedangkan bila kondisi ini dibiarkan, maka akan mengganggu kredibilitas MK beserta putusan-putusannya.
“Padahal putusan MK yang dibacakan 27 Juni lalu, sangat adil dan meyakinkan, bahwa Pemilu sungguh-sungguh tidak curang. Putusan tersebut jangan sampai disimpan dalam laci, tetapi harus disebarkan di seluruh Indonesia melalui sosialisasi terukur dan terencana. Nah, Pak Presiden setuju dengan sosialisasi itu,” jelas Wayan Sudirta, di Denpasar
Pengacara asal Desa Pipid, Karangasem itu menjelaskan, jika sudah ada program matang dari presiden untuk sosialisasi, maka bersama Tim Hukum, Wayan Sudirta siap merangkum naskah salinan putusan setebal 1.944 halaman tersebut.
Semula menurut Wayan Sudirta sosialisasi itu bisa saja dilakukan sesuai kemampuan dan kondisi yang ada.
Akan tetapi menurut Wayan Sudirta, mengingat Jokowi memiliki dukungan dan jaringan yang luas, maka sebaiknya sosialisasi hasil putusan MK itu dilakukan semaksimal mungkin, demi kepentingan bangsa yang lebih luas.
Menjawab pemaparan Wayan Sudirta, Presiden Jokowi sangat menyambut baik, agar sosialisasi hasil putusan MK dilaksanakan di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang masyarakatnya masih percaya tentang adanya kecurangan dalam Pemilu 2019.
“Presiden setuju dengan sosialisasi dan sosialisasi itu tidak harus di seluruh Indonesia. Seperti Bali misalnya, tidak perlu sosialisasi karena mereka percaya saya (Jokowi),” jelasnya mengungkapkan tanggapan Presiden Jokowi waktu itu.
Bahkan dalam pertemuan dengan Jokowi tersebut, pengacara gaek yang pernah membela gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini, juga sempat menyinggung terkait kiprah dirinya pada lima tahun lalu, sebagai Ketua Relawan Bhinneka Tunggal Ika untuk mendukung Jokowi menjadi presiden dengan mempertemukan 600 rohaniawan se-Bali untuk mendengarkan program calon Presiden Jokowi.
Karena telah diputuskan menang dalam gugatan sengketa Pilpres di MK, Sudirta, juga mengungkapkan sudah saatnya masyarakat lebih memahami bahwa Jokowi sosok presiden yang sederhana, jujur, tegas, pintar, merakyat serta dikagumi dunia.
Bahkan kehebatan Jokowi menurut versi Majalah Fortune, diantara 50 tokoh utama pemerintahan sedunia, Joko Widodo menduduki peringkat 37 dari 192 negara.
“Mau cari presiden seperti apa lagi? sudah sederhana, jujur, merakyat, apa adanya, pintar, berani, tegas, dapat pujian dari berbagai dunia. Ada 40 negara menyampaikan selamat dan penghargaan atas Pemilu kita”tukasnya