GIANYAR – Surat satu jalur berkop Desa Pakraman Badung kembali makan tumbal.
Setelah sebelumnya Kelian Dinas Banjar Badungdinyatakan atas kasu ini.
Terbaru, giliran tiga prajuru lainnya yang namanya tercantum dalam surat satu jalur itu juga memperoleh hukuman.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar, menyatakan jika empat prajuru bersalah karena merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan, menyatakan, setelah menetapkan kelian dinas melanggar Undang-Undang desa karena bertindak tidak netral, tiga prajuru lainnya, yakni kelian adat, penyarikan, dan bendesa dinyatakan melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu.
Meski tiga prajuru lainnya berstatus prajuru adat, namun mereka bertindak sebagai KPPS.
“Selain kelian dinas, 3 prajuru tercatat sebagai KPPS saat pemilu. Dipastikan melanggar kode etik. Ini sudah sesuai kajian dan pemeriksaan,” ujar Hartawan, Senin (6/5).
Dari hasil kajian tersebut, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Gianyar untuk memberikan sanksi terhadap tiga prajuru adat yang bertindak sebagai KPPS tersebut.
“Surat rekomendasi sudah kami kirim ke KPU, lebih lanjut tindak lanjurnya disana,” terangnya.