MANGUPURA – Kendati belum resmi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2020, tapi baliho dukungan pasangan calon GirAsa terus mengalir.
Hal ini terlihat di sejumlah ruas jalan di Badung bermunculan baliho GiriAsa untuk melanjutkan kepemimpinan pada periode kedua yang dipasang kader partai maupun simpatisan partai.
Ketua Bawaslu Badung, Ketut Alit Astasoma tak menampik bermunculan baliho yang menyatakan dukungan GiriAsa untuk periode kedua.
Namun pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menindak, karena saat ini belum sebagai peserta Pilkada.
“Kalau sudah tahap pencalonan telah ditetapkan, tentu kami turun dan menindak karena pemasangan alat kampanye sudah difasilitasi oleh KPU. Kalau belum ada calon atau sebagai peserta pemilu ya boleh-boleh saja,” terang Alit Astasoma.
Dia menegaskan kalau untuk alat peraga pasangan calon itu mekanisme dan titik pemasangan sudah jelas diatur oleh KPU.
Namun, kalau saat ini belum masuk sebagai calon atau peserta pemilu tentu ini bisa ditegakkan oleh Perda yang mengatur reklame dalam ini Pemkab Badung.
Kalau misalnya tidak berizin yang ditindak oleh penegak perda, kalau sudah berizin yang ada batas pemasangannya.
“Sekarang belum proses pencalonan, kan tidak tahu siapa mecalon. Kalau untuk saat ini (baliho) itu lebih dari sisi penegak aturan yang kewenagan Pemkab Badung dalam hal ini Satpol PP,” terangnya.
Kepala Dinas Ppenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu I Made AgusAryawan dan juga Kasatspol PP IGAK Suryanegara belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini.