27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 21:56 PM WIB

Masa Tenang, Medsos Dua Paslon Kian Riuh, Bawaslu Hanya Bisa Mengimbau

BANGLI – Selama masa tenang pada Pilkada Bangli 2020, rupanya, kurang diindahkan oleh simpatisan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangli.

Ketika penyelenggara Pilkada melepas spanduk maupun baliho kampanye di jalanan, kampanye justru beralih ke media sosial (Medsos).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangli Nengah Purna mengakui medsos tidak ikut tenang. “Yang jelas, di masa tenang, tidak boleh ada kampanye,” tegas Purna, Selasa (8/12).

Sehari jelang coblosan, justru medsos banjir foto-foto paslon yang dijagokan. Bawaslu pun mengaku hanya bisa mengimbau.

“Di media sosial, kami hanya bisa mengimbau. Karena banyaknya akun media hampir ribuan,” jelasnya.

Pihaknya juga telah melakukan penelusuran terhadap kampanye di ranah dunia maya itu. “Kami melakukan pantauan di media sosial. Ya memang ada terkait ajakan,” ujarnya.

Terkait hal itu, kedua tim sudah diingatkan. “Sudah kami imbau kepada tim, untuk tidak melakukan ajakan atau kampanye di masa tenang,” terangnya.

Ditanya soal temuan kampanye di media sosial, pihaknya kembali hanya sebatas mengimbau saja. “Kami hanya mengimbau terkait kampanye di medsos,” pungkasnya.

Selama masa tenang Pilkada Bangli pada 6-8 Desember, para simpatisan justru meramaikan jagad medsos. Simpatisan saling menunjukkan jago mereka.

Bahkan, di grup medsos dengan jumlah anggota puluhan ribu di share foto maupun meme terkait jago calon bupati.

Berdasar Pasal 50, PKPU No. 11 Tahun 2020, menyebutkan, Parpol atau gabungan Parpol, atau tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Dan pasal 47 ayat 1a, menyebutkan, kampanye melalui media sosial dilakukan selama kampanye berakhir dan berakhir sebelum masa tenang dimulai.

Di bagian lain, logistik untuk Pilkada Bangli telah didistribusikan dengan pengawalan ketat. Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana mengatakan,

sebanyak  44 personel Polres Bangli dikerahkan untuk mengawal secara melekat pendistribusian logistik Pilkada dari gudang KPU sampai ke PPS.

Hari pertama, pengawalan  pendistribusian logistik ke daerah kecamatan Kintamani. Kemudian, hari kedua, menuju tiga kecamatan, yakni kecamatan Bangli, Susut dan Tembuku.

“Dalam pengawalan logistik pilkada ini saya sudah perintahkan kepada seluruh personel Polres Bangli agar dipastikan logistik sampai ke PPS dalam keadaan aman dan lancar,” pungkasnya. 

BANGLI – Selama masa tenang pada Pilkada Bangli 2020, rupanya, kurang diindahkan oleh simpatisan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangli.

Ketika penyelenggara Pilkada melepas spanduk maupun baliho kampanye di jalanan, kampanye justru beralih ke media sosial (Medsos).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangli Nengah Purna mengakui medsos tidak ikut tenang. “Yang jelas, di masa tenang, tidak boleh ada kampanye,” tegas Purna, Selasa (8/12).

Sehari jelang coblosan, justru medsos banjir foto-foto paslon yang dijagokan. Bawaslu pun mengaku hanya bisa mengimbau.

“Di media sosial, kami hanya bisa mengimbau. Karena banyaknya akun media hampir ribuan,” jelasnya.

Pihaknya juga telah melakukan penelusuran terhadap kampanye di ranah dunia maya itu. “Kami melakukan pantauan di media sosial. Ya memang ada terkait ajakan,” ujarnya.

Terkait hal itu, kedua tim sudah diingatkan. “Sudah kami imbau kepada tim, untuk tidak melakukan ajakan atau kampanye di masa tenang,” terangnya.

Ditanya soal temuan kampanye di media sosial, pihaknya kembali hanya sebatas mengimbau saja. “Kami hanya mengimbau terkait kampanye di medsos,” pungkasnya.

Selama masa tenang Pilkada Bangli pada 6-8 Desember, para simpatisan justru meramaikan jagad medsos. Simpatisan saling menunjukkan jago mereka.

Bahkan, di grup medsos dengan jumlah anggota puluhan ribu di share foto maupun meme terkait jago calon bupati.

Berdasar Pasal 50, PKPU No. 11 Tahun 2020, menyebutkan, Parpol atau gabungan Parpol, atau tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Dan pasal 47 ayat 1a, menyebutkan, kampanye melalui media sosial dilakukan selama kampanye berakhir dan berakhir sebelum masa tenang dimulai.

Di bagian lain, logistik untuk Pilkada Bangli telah didistribusikan dengan pengawalan ketat. Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana mengatakan,

sebanyak  44 personel Polres Bangli dikerahkan untuk mengawal secara melekat pendistribusian logistik Pilkada dari gudang KPU sampai ke PPS.

Hari pertama, pengawalan  pendistribusian logistik ke daerah kecamatan Kintamani. Kemudian, hari kedua, menuju tiga kecamatan, yakni kecamatan Bangli, Susut dan Tembuku.

“Dalam pengawalan logistik pilkada ini saya sudah perintahkan kepada seluruh personel Polres Bangli agar dipastikan logistik sampai ke PPS dalam keadaan aman dan lancar,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/