NEGARA – Dua calon wakil bupati Jembrana belum menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai syarat calon.
Calon wakil bupati I Ketut Sugiasa belum menyerahkan SK pengunduran diri dari status sebelum menjadi calon.
Padahal sesuai aturan SK pemberhentian harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Calon wakil bupati Jembrana nomor urut satu I Ketut Sugiasa, karena surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Bali dari pejabat berwenang sebagai belum keluar, maka diganti dengan surat pengunduran diri sedang proses.
“Pengunduran diri sudah dilakukan, tetapi surat keputusan pemberhentian belum keluar dari pihak berwenang mengeluarkan surat pemberhentian” kata Wayan Ariana, selaku penghubung pasangan calon nomor urut satu .
Pihaknya tidak bisa memastikan kepastian surat pemberhentian I Ketut Sugiasa diterima dan disampaikan pada KPU Jembrana sebagai salah satu syarat calon.
Pasalnya, surat keputusan pemberhentian tersebut sepenuhnya kewenangan dari menteri dalam negeri.
“Secepatnya, kalau sudah keluar suratnya akan kami sampaikan pada KPU. Sementara sesuai ketentuan, surat pengunduran diri sedang dalam proses,” tegasnya.
Sementara itu, pemberhentian I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan sudah keluar.
Namun tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua akan menyerahkan surat keputusan pemberhentian yang asli pada KPU Jembrana pada hari terakhir batas waktu penyerahan pemberhentian.
“Besok (hari ini) akan kami serahkan, karena surat pemberhentian aslinya belum sampai,” kata ketua tim pemenangan nomor urut dua I Gede Puriawan, sembari menujukkan salinan surat pemberhentian.
Menurutnya, surat pemberhentian putra mantan Bupati I Gede Winasa sebagai PNS di Kota Kediri ditandatangani Wali Kota Kediri, Jawa Timur.
Karena itu, persyaratan sebagai calon wakil bupati yang berpasangan dengan calon bupati I Nengah Tamba sudah lengkap.
Sebelumnya, saat pendaftaran hanya menyerahkan surat pengunduran diri dalam proses pada KPU Jembrana sebagai salah satu syarat mendaftar.
Anggota KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, sesuai dengan PKPU No. 3 Tahun 2017 pasal 69 disebutkan bagi calon yang berstatus
sebagai anggota DPRD dan PNS, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian paling lambat 30 hari.
Namun, apabila pemberhentian belum keluar dari pejabat berwenang, diganti dengan surat pengunduran diri sedang dalam proses.
“Karena surat pemberhentian ini diluar kemampuan calon dan bukan kesalahan calon,” terang I Ketut Adi Sanjaya.
Karena sudah menyerahkan surat pengunduran diri sedang dalam proses, maka calon wakil bupati nomor urut satu tetap memenuhi syarat sebagai calon.
Sedangkan sura pemberhentian calon wakil bupati nomor urut dua sebagai PNS, KPU Jembrana masih menunggu penyerahan surat pemberhentian yang akan disampaikan hari ini.
Sanksi bagi calon yang tidak memenuhi syarat menyerahkan surat pemberhentian atau surat pengunduran diri sedang dalam proses, bisa dilakukan pencoretan karena tidak memenuhi syarat.
Partai politik yang mengusung dan calon yang calonnya tidak memenuhi syarat tidak dapat mengajukan pengganti.
“Tim dari pemenangan dan penghubung calon sudah memastikan surat pemberhentian sudah dalam proses, jadi semua calon sampai hari ini memenuhi syarat,” tegasnya.