TABANAN – Kepastian kapan akan dilantik Bupati Tabanan terpilih hingga kini belum terdengar kabar.
Padahal, KPU Tabanan telah menetapkan pasangan I Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan sebagai Bupati dan Wakil Tabanan terpilih.
Untuk diketahui, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih meraih suara sebesar 73,2 persen telah ditetapkan sebagai kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD Tabanan.
Pemerintah Tabanan mengajukan surat secara resmi ke Kemendagri untuk mengusulkan SK pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih sekaligus jadwal pelantikan.
Rencana sesuai batas waktu masa jabatan Bupati. Jika sesuai perhitungan pelantikkan akan dilakukan pada 17 Februari 2021 mendatang.
Namun, sampai dengan satu minggu sebelum waktu pelantikan, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) mengenai pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang terpilih tidak kunjung terbit.
Bahkan belakangan yang beredar justru surat dari Mendagri yang terbit pada 3 Februari 2021 dengan Nomor. 120/738/OTDA perihal Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Daerah.
Dalam surat tersebut meminta Gubernur menunjuk sekretaris daerah (sekda) kabupaten/kota sebagai pelaksana harian (Plh) bupati/wali kota
untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau bupati/wali kota terpilih.
Terkait hal itu, Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila ditemui usai menjalani vaksinasi yang tahap kedua di Badan Rumah Sakit Umum (BRSUD) Tabanan tak mau berkomentar banyak.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan tetap menunggu petunjuk dari Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi soal pelantikkan Bupati dan Wakil Tabanan terpilih.
Soal adanya Plh meski ada surat dari Mendagri yang terbit pada 3 Februari 2021 yang memberi wewenang Gubenur Bali menunjuk sekretaris daerah (sekda) kabupaten/kota
sebagai pelaksana harian (Plh) bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau bupati/wali kota terpilih, Susila juga tak berkomentar lebih.
“Jangan. Jangan bahas itulah (Plh). Hari ini (kemarin) kami diundang Pak Gubernur terkait itu (pelantikan),” kata Susila.
Menurut Susila, prinsipnya pelantikan pada 17 Februari 2021 akan tetap dilaksanakan. Khususnya untuk kepala daerah terpilih. Meski sejauh ini SK pengangkatan dari Mendagri belum turun.
“Sekarang ini (kemarin) kan masih 10 Februari. Tanggal 17 masih jauh. Masih ada waktu seminggu, kan bisa saja (SK itu) keluar,” tukasnya.
Hal senada juga diungkap Sekretaris DPRD Tabanan I Made Sugiarta memberikan keterangan yang tidak jauh beda.
Saat dikonfirmasi terpisah, dia menyebutkan bahwa khusus di Bali, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah di enam kabupaten/kota di Bali, termasuk di antaranya Tabanan, tetap direncanakan pada 17 Februari 2021 mendatang.
“Artinya, tetap melakukan persiapan sambil menunggu SK pengangkatan dari pusat yang belum turun. Intinya semua alternatif dipersiapkan. Yang pasti persiapan dimaksimalkan untuk 17 Februari 2021,” tandasnya.