SINGARAJA – Kasus keterlambatan distribusi logistik Pemilu berlanjut.
Terbaru atas kasus ini, komisioner dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng segera menjalani sidang etik.
Sidang dengan nomor aduan 148-P/L-DKPP/V/2019 itu, rencananya akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (16/7) pekan depan di Sekretariat Bawaslu Bali.
Ketua Bawaslu Bulelelng Putu Sugiarta Ardana dikonfirmasi, Kamis (11/1) menyebutkan, ada enam orang yang diadukan dalam perkara ini.
Keenam orang itu yakni Made Sumertana, Nyoman Gede Cakra Budaya, Gede Bandem Samudra, dan Gede Sutrawan. Serta Sekretaris KPU Buleleng Putu Aswina.
Dijelaskan, aduan itu diajukan ke DKPP gara-gara keterlambatan distribusi logistik Pemilu. Saat pemilu 2019 lalu, distribusi logistik masih dilakukan pada hari H pemungutan suara. Yakni pada 17 April 2019. Distribusi logistik bahkan masih berlangsung hingga pukul 07.45 pagi.
“Bahkan beberapa desa/kelurahan itu baru menerima logistiknya jam 08.45 pagi, saat hari pemungutan suara. Apakah itu dianggap kacau, nanti majelis sidang DKPP yang menyimpulkan. Yang jelas kami mengadukan ketua, anggota, dan sekretarisnya ke DKPP,” kata Sugi Ardana saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Buleleng siang kemarin (11/7).
Selain masalah keterlambatan distribusi, Bawaslu Buleleng juga menyampaikan aduan terkait logistik yang tak lengkap diterima.
Diantaranya bilik suara yang kurang, sehingga Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) harus membuat bilik sementara menggunakan kardus atau triplek.
Temuan itu didapat di sejumlah wilayah di Kecamatan Buleleng. diantaranya Kelurahan Kaliuntu, Desa Sari Mekar, Desa Nagasepaha, Desa Anturan, Desa Alasangker, Desa Kalibukbuk, dan Desa Pohbergong.
Ditambah lagi masalah formulir C1 plano yang tak diterima KPPS di sejumlah lokasi. Termasuk kekurangan surat suara untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali di Desa Lemukih.
“Lebih jelasnya, nanti pokok-pokok aduan itu akan kami bacakan saat sidang. Pokok aduan itu sudah kami kirim pada DKPP. Saya rasa aduan ini juga sudah disampaikan pada teradu,” imbuh Sugi.
Nantinya dalam sidang etik itu, Bawaslu Buleleng akan melengkapi sejumlah bukti yang diajukan untuk memperkuat aduan yang disampaikan. Diantaranya form pengawasan, hasil klarifikasi beserta kajian, serta bukti dokumentasi.
Sedangkan secara terpisah, Divisi Hukum KPU Buleleng Made, mengakui jika ia bersama koleganya menerima panggilan sidang etik itu.
“Kami sudah dapat informasi itu, juga sudah ada pembicaraan dengan rekan-rekan bersama KPU Bali. Intinya kami siap hadir dalam sidang itu,” tukas Sumertana.