26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 8:36 AM WIB

Dipatok Tanggal 9 Desember, KPU Badung Klaim Anggaran Pilkada Aman

MANGUPURA – Ditetapkannya jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember 2020 membuat sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota kelabakan anggaran.

Pasalnya, dalam pelaksanaan Pilkada  di tengah pandemi covid-19 ini ada sejumlah penambahan anggaran.

Seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), penambahan TPS, dan lain sebagainya. Namun, KPU Badung mengklaim anggaran Pilkada Badung masih aman.

Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.

Pada rapat tersebut melaporkan bahwa KPU Badung  telah melaksanakan penghitungan ulang kebutuhan penyelenggaraan

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 dengan menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19, sehingga dibutuhkan anggaran sebesar Rp.6.764.249.850.

Bahwa KPU Badung telah melaksanakan pencermatan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020,

sehingga dilakukan rasionalisasi dan optimalisasi sebesar Rp.6.764.249.850 dan nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp.29.227.223.000.

“KPU Kabupaten Badung tidak mengajukan penambahan anggaran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, ” jelas Semara Cipta.

Berdasar nilai NPHD Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 sebesar Rp. 29.227.223.000.

Namun, tidak termasuk untuk pelaksanaan rapid test Covid-19 bagi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 sejumlah 11.151  orang.

“Sesuai hasil rapat koordinasi dengan TPAD Badung sepakat biaya pelaksanaan Rapid Test COVID-19 akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri

yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, ” bebernya.

Seperti diketahui, dalam Pilkada ini, KPU Badung juga ada penambahan anggaran. Seperti tiap TPS ada 800 pemilih   per TPS, sekarang menjadi 500 orang per TPS.

Perubahan jumlah pemilih juga berpengaruh terhadap  perubahan jumlah TPS  dan ini  berdampak pada  penambahan anggaran.

Sebab awalnya di Badung  ada 637 TPS, sekarang menjadi 1069 TPS.  Begitu juga penyelenggaran harus menyiapkan APD serta  protokoler covid-19 lainnya. 

MANGUPURA – Ditetapkannya jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember 2020 membuat sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota kelabakan anggaran.

Pasalnya, dalam pelaksanaan Pilkada  di tengah pandemi covid-19 ini ada sejumlah penambahan anggaran.

Seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), penambahan TPS, dan lain sebagainya. Namun, KPU Badung mengklaim anggaran Pilkada Badung masih aman.

Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.

Pada rapat tersebut melaporkan bahwa KPU Badung  telah melaksanakan penghitungan ulang kebutuhan penyelenggaraan

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 dengan menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19, sehingga dibutuhkan anggaran sebesar Rp.6.764.249.850.

Bahwa KPU Badung telah melaksanakan pencermatan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020,

sehingga dilakukan rasionalisasi dan optimalisasi sebesar Rp.6.764.249.850 dan nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp.29.227.223.000.

“KPU Kabupaten Badung tidak mengajukan penambahan anggaran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, ” jelas Semara Cipta.

Berdasar nilai NPHD Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 sebesar Rp. 29.227.223.000.

Namun, tidak termasuk untuk pelaksanaan rapid test Covid-19 bagi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 sejumlah 11.151  orang.

“Sesuai hasil rapat koordinasi dengan TPAD Badung sepakat biaya pelaksanaan Rapid Test COVID-19 akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri

yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, ” bebernya.

Seperti diketahui, dalam Pilkada ini, KPU Badung juga ada penambahan anggaran. Seperti tiap TPS ada 800 pemilih   per TPS, sekarang menjadi 500 orang per TPS.

Perubahan jumlah pemilih juga berpengaruh terhadap  perubahan jumlah TPS  dan ini  berdampak pada  penambahan anggaran.

Sebab awalnya di Badung  ada 637 TPS, sekarang menjadi 1069 TPS.  Begitu juga penyelenggaran harus menyiapkan APD serta  protokoler covid-19 lainnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/