27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:33 PM WIB

Nama Dicatut sebagai Kader Parpol, Belasan Warga Mengadu ke KPU

SINGARAJA– Sebanyak 16 orang warga di Buleleng mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, gegara namanya tercatat sebagai kader partai politik (parpol). Padahal belasan warga itu tak pernah mendaftar sebagai kader partai politik, apalagi memegang Kartu Tanda Anggota (KTA).

Warga tersebut mengadu ke KPU setelah mengecek kanal Info Pemilu. Setelah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ternyata mereka tercantum sebagai kader partai politik. Mereka pun langsung mengajukan tanggapan publik atau keberatan melalui KPU.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan klarifikasi terhadap keberatan itu. Klarifikasi melibatkan masyarakat yang keberatan dan tim penghubung dari partai politik.

Sejauh ini ada empat orang yang telah datang langsung ke KPU Buleleng. Saat melakukan pengecekan di Info Pemilu, mereka tercatat sebagai kader pada Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Ummat, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

“Seluruhnya ASN pemerintah daerah. Salah satunya itu guru dengan status PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja). Kami masih berproses sampai 14 September nanti,” kata Dudhi.

Dudhi menyatakan proses klarifikasi itu wajib dilakukan. Setelah proses klarifikasi, pihaknya akan membuat berita acara. Selanjutnya berita acara akan diunggah ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Berita acara itu sudah kami lengkapi dengan berita acara klarifikasi dan screen shot di Info Pemilu. Selanjutnya kami upload di Sipol. Apakah dari partai politik akan melakukan sanggahan atau penyempurnaan data, nanti dilakukan lewat Sipol,” jelasnya. (eps)

 

SINGARAJA– Sebanyak 16 orang warga di Buleleng mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, gegara namanya tercatat sebagai kader partai politik (parpol). Padahal belasan warga itu tak pernah mendaftar sebagai kader partai politik, apalagi memegang Kartu Tanda Anggota (KTA).

Warga tersebut mengadu ke KPU setelah mengecek kanal Info Pemilu. Setelah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ternyata mereka tercantum sebagai kader partai politik. Mereka pun langsung mengajukan tanggapan publik atau keberatan melalui KPU.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan klarifikasi terhadap keberatan itu. Klarifikasi melibatkan masyarakat yang keberatan dan tim penghubung dari partai politik.

Sejauh ini ada empat orang yang telah datang langsung ke KPU Buleleng. Saat melakukan pengecekan di Info Pemilu, mereka tercatat sebagai kader pada Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Ummat, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

“Seluruhnya ASN pemerintah daerah. Salah satunya itu guru dengan status PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja). Kami masih berproses sampai 14 September nanti,” kata Dudhi.

Dudhi menyatakan proses klarifikasi itu wajib dilakukan. Setelah proses klarifikasi, pihaknya akan membuat berita acara. Selanjutnya berita acara akan diunggah ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Berita acara itu sudah kami lengkapi dengan berita acara klarifikasi dan screen shot di Info Pemilu. Selanjutnya kami upload di Sipol. Apakah dari partai politik akan melakukan sanggahan atau penyempurnaan data, nanti dilakukan lewat Sipol,” jelasnya. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/