25.1 C
Jakarta
20 November 2024, 3:30 AM WIB

Perpanjang Pendaftaran, Hanya Ada Calon Tunggal, Ini Kata KPU Badung

MANGUPURA ­– Sampai saat ini baru satu pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung.

Artinya, KPU Badung melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung terhitung dari tanggal 11-13 September 2020.

Kendati dibukanya pendaftaran pasangan calon kemungkinan besar Badung hanya ada satu calon.

Saat ini baru pasangan I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa (Giri-Asa) yang mendaftar ke KPU Badung untuk maju di Pilkada Badung 2020.

Namun dari hitung-hitungan, pasangan Giri-Asa ini kemungkinan besar melawan kertas kosong. Sebab, dua parpol di DPRD Badung yakni Gerindra dan Nasdem sudah tidak mungkin mengusung bakal paslon sendiri.

Sebab,  tidak memenuhi persyaratan 20 persen kursi. Gerindra saat hanya memiliki 2 kursi setara 5 persen, dan Nasdem 1 kursi setara 2,5 persen.

Sementara  Golkar dengan 7 kursi atas setara 17,5 persen memilih merapat ke pasangan incumbent sebagai pengusung.

Karena berdasar hitung-hitungan parpol atau gabungan untuk parpol dapat mengajukan calon adalah minimal 8 kursi (20 persen dari total kursi di DPRD Badung).

“Dari  40 kursi yang ada, PDI Perjuangan = 28 Kursi, Golkar = 7 kursi, Demokrat = 2 kursi. Total sudah 37 kursi yang tergabung dalam Sahabat Koalisi yang mendaftarkan bakal paslon sebelumnya

(calon incumbent Giri-Asa, red). Jadi, masih tersisi 3 kursi (Gerindra = 2 kursi dan Nasdem = 1 kursi),” Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta kemarin.

Karena hanya ada satu paslon yang mendaftar, KPU Badung kembali memperpanjang pendaftaran pasangan calon mulai 11-13 September 2020.

“Sekarang sudah hari kedua perpanjangan pendaftaran yang diajukan oleh parpol. Karena kalau dari calon perseorang sudah ditutup pada tanggal 23 Februari 2020,” terang pria yang akrab dipanggil Kayun ini.

Kata dia, perpanjangan ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.  Karena kalau  masa akhir pendaftaran bakal paslon hanya terdapat 1 bakal paslon yang mendaftar, maka dilakukan penundaan tahapan.

“Ini diatur dalam juknis KPU RI Nomer 349 terkait Pendaftaran Paslon,” jelasnya. Sementara  dalam SE KPU RI Nomer 742 dinyatakan bahwa bilamana parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi,

namun tidak memenuhi syarat mengajukan bakal paslon, maka dapat memberikan dukungan kepada bakal paslon yang sudah didaftarkan.

Dalam hal ini bisa merubah komposisi pengusul. “Misalnya, dalam dinamika politiknya, terjadi tambahan koalisi lagi, maka bakal paslon yang sudah mendaftar dapat menambah

koalisi dan mendaftarkan kembali bakal paslon yang sudah didaftarkan sebelumnya di masa perpanjangan pendaftaran ini,” pungkasnya.

MANGUPURA ­– Sampai saat ini baru satu pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung.

Artinya, KPU Badung melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung terhitung dari tanggal 11-13 September 2020.

Kendati dibukanya pendaftaran pasangan calon kemungkinan besar Badung hanya ada satu calon.

Saat ini baru pasangan I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa (Giri-Asa) yang mendaftar ke KPU Badung untuk maju di Pilkada Badung 2020.

Namun dari hitung-hitungan, pasangan Giri-Asa ini kemungkinan besar melawan kertas kosong. Sebab, dua parpol di DPRD Badung yakni Gerindra dan Nasdem sudah tidak mungkin mengusung bakal paslon sendiri.

Sebab,  tidak memenuhi persyaratan 20 persen kursi. Gerindra saat hanya memiliki 2 kursi setara 5 persen, dan Nasdem 1 kursi setara 2,5 persen.

Sementara  Golkar dengan 7 kursi atas setara 17,5 persen memilih merapat ke pasangan incumbent sebagai pengusung.

Karena berdasar hitung-hitungan parpol atau gabungan untuk parpol dapat mengajukan calon adalah minimal 8 kursi (20 persen dari total kursi di DPRD Badung).

“Dari  40 kursi yang ada, PDI Perjuangan = 28 Kursi, Golkar = 7 kursi, Demokrat = 2 kursi. Total sudah 37 kursi yang tergabung dalam Sahabat Koalisi yang mendaftarkan bakal paslon sebelumnya

(calon incumbent Giri-Asa, red). Jadi, masih tersisi 3 kursi (Gerindra = 2 kursi dan Nasdem = 1 kursi),” Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta kemarin.

Karena hanya ada satu paslon yang mendaftar, KPU Badung kembali memperpanjang pendaftaran pasangan calon mulai 11-13 September 2020.

“Sekarang sudah hari kedua perpanjangan pendaftaran yang diajukan oleh parpol. Karena kalau dari calon perseorang sudah ditutup pada tanggal 23 Februari 2020,” terang pria yang akrab dipanggil Kayun ini.

Kata dia, perpanjangan ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.  Karena kalau  masa akhir pendaftaran bakal paslon hanya terdapat 1 bakal paslon yang mendaftar, maka dilakukan penundaan tahapan.

“Ini diatur dalam juknis KPU RI Nomer 349 terkait Pendaftaran Paslon,” jelasnya. Sementara  dalam SE KPU RI Nomer 742 dinyatakan bahwa bilamana parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi,

namun tidak memenuhi syarat mengajukan bakal paslon, maka dapat memberikan dukungan kepada bakal paslon yang sudah didaftarkan.

Dalam hal ini bisa merubah komposisi pengusul. “Misalnya, dalam dinamika politiknya, terjadi tambahan koalisi lagi, maka bakal paslon yang sudah mendaftar dapat menambah

koalisi dan mendaftarkan kembali bakal paslon yang sudah didaftarkan sebelumnya di masa perpanjangan pendaftaran ini,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/