25.9 C
Jakarta
18 April 2024, 23:28 PM WIB

Genjot Pemilih, KPU Badung Desain Surat Suara untuk Disabilitas

MANGUPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung telah menyiapkan surat suara dan template khusus untuk pemilih disabilitas.

KPU Badung sendiri telah mengundang Pasangan Calon (Paslon) untuk meminta persetujuan terkait surat suara dan template untuk pemilih disabilitas.

“Proses penandatanganan surat suara dan template untuk pemilih disabilitas ini dilakukan dalam rangka memastikan persetujuan dari Paslon yang nantinya akan dicetak,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta.

Kata dia,  proses penyusunan desain surat suara sebenarnya kebutuhan di internal KPU Kabupaten Badung saja.

Pihaknya juga menyampaikan kepada Paslon dan Tim Kampanye agar mengetahui apa dasar dari pembentukan surat suara yang selanjutnya dapat disetujui.

“Terdapat beberapa proses penarikan foto Paslon dalam surat suara, yang berdampak pada perubahan desain. Ini terkait dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU RI,” jelasnya.

Kemudian mekanisme teknis yang dilakukan oleh operator dalam implementasi penyusunan desain surat suara.

Salah satunya penempatan foto dalam lembar surat suara, aturan hidung dan dagu yang harus simetris serta tidak menampilkan gerakan dalam desain.

Pada surat suara diberikan mikrotek atau alat pengaman yang hanya diketahui letaknya oleh penyelenggara dan operator.

Untuk alat bantu coblos bagi disabilitas sendiri hanya akan menampilkan nama paslon saja. “Atas dasar persetujuan ini kami akan menyampaikan ke pihak percetakan,

bahwa desain surat suara telah disetujui oleh Paslon. Kemudian dapat dilakukan pencetakan melalui fasilitasi pengadaan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Badung,” terangnya.

Ukuran surat suara pun tak luput dibahas dalam kegiatan ini. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Luh Nesia Padma Gandi

menjelaskan bentuk surat suara merupakan lembaran persegi panjang terdiri dari bagian luar dan dalam berukuran 18 x 23 cm.

“Foto Paslon berwarna dengan latar belakang bendera merah putih berkibar, berpasangan dan tidak memakai ornament selain yang melekat pada pakaian,” beber Nesia Gandi.

 Pihaknya mengatakan perihal desain surat suara pemungutan suara ulang. Perbedaannya pada bagian luar memuat judul pemungutan suara ulang dengan stempel.

“Harapan kita semua, tentunya tidak terjadi pemungutan suara ulang akibat adanya pelanggaran oleh penyelenggara maupun pihak lainnya atas rekomendasi Bawaslu,” pungkasnya.

MANGUPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung telah menyiapkan surat suara dan template khusus untuk pemilih disabilitas.

KPU Badung sendiri telah mengundang Pasangan Calon (Paslon) untuk meminta persetujuan terkait surat suara dan template untuk pemilih disabilitas.

“Proses penandatanganan surat suara dan template untuk pemilih disabilitas ini dilakukan dalam rangka memastikan persetujuan dari Paslon yang nantinya akan dicetak,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta.

Kata dia,  proses penyusunan desain surat suara sebenarnya kebutuhan di internal KPU Kabupaten Badung saja.

Pihaknya juga menyampaikan kepada Paslon dan Tim Kampanye agar mengetahui apa dasar dari pembentukan surat suara yang selanjutnya dapat disetujui.

“Terdapat beberapa proses penarikan foto Paslon dalam surat suara, yang berdampak pada perubahan desain. Ini terkait dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU RI,” jelasnya.

Kemudian mekanisme teknis yang dilakukan oleh operator dalam implementasi penyusunan desain surat suara.

Salah satunya penempatan foto dalam lembar surat suara, aturan hidung dan dagu yang harus simetris serta tidak menampilkan gerakan dalam desain.

Pada surat suara diberikan mikrotek atau alat pengaman yang hanya diketahui letaknya oleh penyelenggara dan operator.

Untuk alat bantu coblos bagi disabilitas sendiri hanya akan menampilkan nama paslon saja. “Atas dasar persetujuan ini kami akan menyampaikan ke pihak percetakan,

bahwa desain surat suara telah disetujui oleh Paslon. Kemudian dapat dilakukan pencetakan melalui fasilitasi pengadaan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Badung,” terangnya.

Ukuran surat suara pun tak luput dibahas dalam kegiatan ini. Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Luh Nesia Padma Gandi

menjelaskan bentuk surat suara merupakan lembaran persegi panjang terdiri dari bagian luar dan dalam berukuran 18 x 23 cm.

“Foto Paslon berwarna dengan latar belakang bendera merah putih berkibar, berpasangan dan tidak memakai ornament selain yang melekat pada pakaian,” beber Nesia Gandi.

 Pihaknya mengatakan perihal desain surat suara pemungutan suara ulang. Perbedaannya pada bagian luar memuat judul pemungutan suara ulang dengan stempel.

“Harapan kita semua, tentunya tidak terjadi pemungutan suara ulang akibat adanya pelanggaran oleh penyelenggara maupun pihak lainnya atas rekomendasi Bawaslu,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/