25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:32 AM WIB

Pemilih di Jembrana Diduga Nyoblos Dua Kali di TPS, Ini Temuan Bawaslu

NEGARA –Dugaan pelanggaran  seorang pemlih yang mencoblos dua kali di TPS berbeda ditelusuri Bawaslu Jembrana.

Sejumlah orang mulai diperiksa sebagai saksi, Senin kemarin (14/12) untuk menelusuri dugaan pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember lalu.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi setelah ada salah seorang pemilih mencoblos di dua TPS berbeda, yakni di TPS 8 dan 9 Kelurahan Lelateng.  

Bawaslu Jembrana memanggil empat orang untuk klarifikasi masing-masing pelapor, dua ketua KPPS dan saksi. “Dugaan pelanggaran, seorang pemilih mencoblos lebih satu kali,” ujar Ady Mulyawan.

Dijelaskan, pemilih yang mencoblos dua kali di TPS berbeda ini karena memiliki dua panggilan untuk memilih di dua TPS berbeda.

Pemilih atas nama Y, mendapat undangan memilih untuk mencoblos di TPS 9 dan undangan untuk memilih di TPS 8.

Awalnya mencoblos di TPS 8, setelah sempat pulang makan sesuai undangan datang ke TPS 9 untuk mencoblos lagi.

Pemilih tersebut diketahui mencoblos dua kali setelah datang seorang pemilih membawa KTP karena tidak mendapat undangan memilih.

Kebetulan pemilih yang membawa tersebut namanya persis sama. Karena dari daftar hadir sudah ada atas nama Y mencoblos, maka pemilih atas nama Y yang membawa kartu pemilih mengurungkan niat mencoblos.

“Namanya persis sama. Ternyata C pemberitahuan yang digunakan oleh pemilih bernama Y ini di TPS 8 ini milik orang lain yang namanya juga sama,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran ini berawal dari kelalaian saat menyebarkan undangan memilih pada pemilih. 

Dua undangan pemilih atas nama Y pada satu orang, padahal Y ada dua orang berbeda. Karena namanya tercatat sudah mencoblos, pemilih Y yang semestinya mencoblos di TPS mengurungkan niatnya untuk mencoblos.

Sebagai dasar bahwa Y tidak menggunakan hak pilihnya, membuat surat pernyataan tidak mempermaslahkan penggunaan undangan memilihnya oleh orang lain.

Namun demikian, pihaknya tetap melakukan penelusuran untuk mendalami dugaan pelanggaran unsur kesengajaan dari pemilih atas nama Y yang mencoblos dua kali di TPS berbeda.

Pihaknya akan mengkaji bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentragakkumdu untuk membuat keputusan dugaan pelanggaran.

“Kami masih kaji dulu. Belum bisa menyimpulkan status dugaan pelanggaran ini,” terang Pande Ady Mulyawan.

Sementara itu, terlapor Y usai menjalani klarifikasi di Bawaslu Jembrana mengaku mendapat dua undangan untuk memilih.

Karena itu, menggunakan kedua undangan untuk memilih tersebut untuk mencoblos. Dirinya mengaku tidak mengetahui adanya larangan untuk memilih dua kali, sehingga menggunakan dua surat undangan tersebut untuk memilih.

“Karena dapat udangan, saya datang ke TPS mencoblos,” ungkapnya. Pande menambahkan, mengenai laporan dugaan politik uang yang dilaporkan warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, hasil rapat dengan Sentragakkumdu diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti.

Menurutnya, keputusan bersama sentra gakumdu dugaan pelanggaran politi uang yang dilaporkan tidak memenuhi unsur karena tidak ada bukti dan saksi

yang menguatkan adanya kejadian politik uang tersebut. “Keputusan bersama sentra tidak ditindaklanjuti,” tandasnya.

NEGARA –Dugaan pelanggaran  seorang pemlih yang mencoblos dua kali di TPS berbeda ditelusuri Bawaslu Jembrana.

Sejumlah orang mulai diperiksa sebagai saksi, Senin kemarin (14/12) untuk menelusuri dugaan pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember lalu.

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi setelah ada salah seorang pemilih mencoblos di dua TPS berbeda, yakni di TPS 8 dan 9 Kelurahan Lelateng.  

Bawaslu Jembrana memanggil empat orang untuk klarifikasi masing-masing pelapor, dua ketua KPPS dan saksi. “Dugaan pelanggaran, seorang pemilih mencoblos lebih satu kali,” ujar Ady Mulyawan.

Dijelaskan, pemilih yang mencoblos dua kali di TPS berbeda ini karena memiliki dua panggilan untuk memilih di dua TPS berbeda.

Pemilih atas nama Y, mendapat undangan memilih untuk mencoblos di TPS 9 dan undangan untuk memilih di TPS 8.

Awalnya mencoblos di TPS 8, setelah sempat pulang makan sesuai undangan datang ke TPS 9 untuk mencoblos lagi.

Pemilih tersebut diketahui mencoblos dua kali setelah datang seorang pemilih membawa KTP karena tidak mendapat undangan memilih.

Kebetulan pemilih yang membawa tersebut namanya persis sama. Karena dari daftar hadir sudah ada atas nama Y mencoblos, maka pemilih atas nama Y yang membawa kartu pemilih mengurungkan niat mencoblos.

“Namanya persis sama. Ternyata C pemberitahuan yang digunakan oleh pemilih bernama Y ini di TPS 8 ini milik orang lain yang namanya juga sama,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran ini berawal dari kelalaian saat menyebarkan undangan memilih pada pemilih. 

Dua undangan pemilih atas nama Y pada satu orang, padahal Y ada dua orang berbeda. Karena namanya tercatat sudah mencoblos, pemilih Y yang semestinya mencoblos di TPS mengurungkan niatnya untuk mencoblos.

Sebagai dasar bahwa Y tidak menggunakan hak pilihnya, membuat surat pernyataan tidak mempermaslahkan penggunaan undangan memilihnya oleh orang lain.

Namun demikian, pihaknya tetap melakukan penelusuran untuk mendalami dugaan pelanggaran unsur kesengajaan dari pemilih atas nama Y yang mencoblos dua kali di TPS berbeda.

Pihaknya akan mengkaji bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentragakkumdu untuk membuat keputusan dugaan pelanggaran.

“Kami masih kaji dulu. Belum bisa menyimpulkan status dugaan pelanggaran ini,” terang Pande Ady Mulyawan.

Sementara itu, terlapor Y usai menjalani klarifikasi di Bawaslu Jembrana mengaku mendapat dua undangan untuk memilih.

Karena itu, menggunakan kedua undangan untuk memilih tersebut untuk mencoblos. Dirinya mengaku tidak mengetahui adanya larangan untuk memilih dua kali, sehingga menggunakan dua surat undangan tersebut untuk memilih.

“Karena dapat udangan, saya datang ke TPS mencoblos,” ungkapnya. Pande menambahkan, mengenai laporan dugaan politik uang yang dilaporkan warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, hasil rapat dengan Sentragakkumdu diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti.

Menurutnya, keputusan bersama sentra gakumdu dugaan pelanggaran politi uang yang dilaporkan tidak memenuhi unsur karena tidak ada bukti dan saksi

yang menguatkan adanya kejadian politik uang tersebut. “Keputusan bersama sentra tidak ditindaklanjuti,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/