27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:56 AM WIB

Coblosan Tidak Netral, ASN Bisa Disanksi Pidana

SINGARAJA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Apabila sikap mereka tidak netral, maka ada sanksi administratif hingga sanksi pidana yang berpotensi menjerat.

Kemarin (17/10) para ASN diminta menyatakan ikrar dan menandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitas. Ikrar itu dilakukan di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng.

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengungkapkan, secara hukum pihaknya tak bisa menjatuhkan sanksi langsung kepada ASN. Pihaknya hanya bisa menerbitkan sebuah rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bila seorang ASN kedapatan melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu.

Apabila melakukan pelanggaran administratif, seorang ASN dapat diberikan sanksi oleh KASN. Sanksinya pun beragam. Mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga demosi.

“Tapi tidak menutup kemungkinan juga mereka melakukan tindak pidana pemilu. Misalnya terbukti melakukan politik uang, itu bisa kena sanksi pidana,” kata Sugi.

Menurutnya seorang ASN masih memiliki hak-hak politik. Mereka berhak mendengar visi-misi dari calon anggota legislatif maupun calon kepala daerah. Sepanjang hal itu dilakukan di luar jam kerja.

“Mendengarkan visi misi itu tidak dilarang. Tapi kalau memberi fasilitas, menguntungkan pihak-pihak tertentu, apalagi berperan aktif seperti mengarahkan, memobilisasi massa, kemudian memfasilitasi tempat itu jelas sudah pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Sementara itu Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan, seorang ASN harus netral. Tak hanya ASN, pegawai kontrak juga diminta mengambil sikap yang saja. “Karena dia bekerja di lembaga pemerintahan daerah, maka dia harus menjamin sikap netralitas itu,” kata Lihadnyana.

Ia meminta seluruh pegawai tidak main-main dengan hal tersebut. Apabila ia menerima informasi ada pegawai yang tidak netral, ia berjanji segera memanggil pegawai yang bersangkutan. Dia juga meminta Bawaslu melakukan pengawasan secara ketat, sehingga netralitas pegawai benar-benar diterapkan

“Saya ingin pemilu ini objektif dan netralitas terjamin, sehingga suasana di Buleleng tetap kondusif,” tegasnya. (eka prasetia/radar bali)

 

SINGARAJA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Apabila sikap mereka tidak netral, maka ada sanksi administratif hingga sanksi pidana yang berpotensi menjerat.

Kemarin (17/10) para ASN diminta menyatakan ikrar dan menandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitas. Ikrar itu dilakukan di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng.

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengungkapkan, secara hukum pihaknya tak bisa menjatuhkan sanksi langsung kepada ASN. Pihaknya hanya bisa menerbitkan sebuah rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bila seorang ASN kedapatan melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu.

Apabila melakukan pelanggaran administratif, seorang ASN dapat diberikan sanksi oleh KASN. Sanksinya pun beragam. Mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga demosi.

“Tapi tidak menutup kemungkinan juga mereka melakukan tindak pidana pemilu. Misalnya terbukti melakukan politik uang, itu bisa kena sanksi pidana,” kata Sugi.

Menurutnya seorang ASN masih memiliki hak-hak politik. Mereka berhak mendengar visi-misi dari calon anggota legislatif maupun calon kepala daerah. Sepanjang hal itu dilakukan di luar jam kerja.

“Mendengarkan visi misi itu tidak dilarang. Tapi kalau memberi fasilitas, menguntungkan pihak-pihak tertentu, apalagi berperan aktif seperti mengarahkan, memobilisasi massa, kemudian memfasilitasi tempat itu jelas sudah pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Sementara itu Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan, seorang ASN harus netral. Tak hanya ASN, pegawai kontrak juga diminta mengambil sikap yang saja. “Karena dia bekerja di lembaga pemerintahan daerah, maka dia harus menjamin sikap netralitas itu,” kata Lihadnyana.

Ia meminta seluruh pegawai tidak main-main dengan hal tersebut. Apabila ia menerima informasi ada pegawai yang tidak netral, ia berjanji segera memanggil pegawai yang bersangkutan. Dia juga meminta Bawaslu melakukan pengawasan secara ketat, sehingga netralitas pegawai benar-benar diterapkan

“Saya ingin pemilu ini objektif dan netralitas terjamin, sehingga suasana di Buleleng tetap kondusif,” tegasnya. (eka prasetia/radar bali)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/