31.2 C
Jakarta
13 September 2024, 12:55 PM WIB

Bawaslu Perketat Pengawasan di Media Sosial

SINGARAJA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan memperketat pengawasan di media sosial. Bawaslu menyebut media sosial belakangan ini menjadi medium alternatif bagi para politisi dalam kegiatan politik.

 

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat ditemui di Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Selasa kemarin (1/3).

 

Fritz mengatakan sejak 2019 pihaknya telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga. Sehingga Bawaslu dapat mengoptimalkan pengawasan kegiatan politik di media sosial. Utamanya jelang Pemilu 2024.

 

“Kami sudah berdiskusi dengan KPU untuk membuat PKPU (Peraturan KPU, Red) dan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu, Red), khusus untuk pengawasan di media sosial,” kata Fritz.

 

Menurutnya pengawasan di media sosial, nantinya bukan hanya soal kampanye semata. Kini Bawaslu RI tengah menyusun teknis pengawasan di media sosial. Sehingga pelaporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

 

Bawaslu juga bekerjasama dengan perusahaan platform media sosial, sehingga konten-konten menyesatkan dapat disensor dengan lebih cepat.

 

“Proses pidana juga kami harap bisa segera ditindaklanjuti. Kami saat ini sudah menyusun sistem untuk melakukan crawling (penelusuran) konten secara mandiri, tanpa bergantung lagi pihak lain,” tegasnya.

 

Di sisi lain, ia meminta agar institusi Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten, mulai bersiap menghadapi Pemilu 2024. Bawaslu harus meningkatkan keterlibatan masyarakat. Baik itu lewat kelompok pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh adat. Bawaslu juga diminta mengoptimalkan keterlibatan kelompok pemilih pemula.

 

“Bawaslu juga harus lebih aktif di media sosial. Jadi kita bisa mengajak masyarakat terlibat. Minimal agar pemilih itu hadir di TPS. Tapi kedepan juga agar masyarakat terlibat secara aktif dan partisipatif dalam pengawasan. Itu merupakan proses pendidikan politik bersama yang harus dilakukan semua pihak,” demikian Fritz.

SINGARAJA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan memperketat pengawasan di media sosial. Bawaslu menyebut media sosial belakangan ini menjadi medium alternatif bagi para politisi dalam kegiatan politik.

 

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat ditemui di Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Selasa kemarin (1/3).

 

Fritz mengatakan sejak 2019 pihaknya telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga. Sehingga Bawaslu dapat mengoptimalkan pengawasan kegiatan politik di media sosial. Utamanya jelang Pemilu 2024.

 

“Kami sudah berdiskusi dengan KPU untuk membuat PKPU (Peraturan KPU, Red) dan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu, Red), khusus untuk pengawasan di media sosial,” kata Fritz.

 

Menurutnya pengawasan di media sosial, nantinya bukan hanya soal kampanye semata. Kini Bawaslu RI tengah menyusun teknis pengawasan di media sosial. Sehingga pelaporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

 

Bawaslu juga bekerjasama dengan perusahaan platform media sosial, sehingga konten-konten menyesatkan dapat disensor dengan lebih cepat.

 

“Proses pidana juga kami harap bisa segera ditindaklanjuti. Kami saat ini sudah menyusun sistem untuk melakukan crawling (penelusuran) konten secara mandiri, tanpa bergantung lagi pihak lain,” tegasnya.

 

Di sisi lain, ia meminta agar institusi Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten, mulai bersiap menghadapi Pemilu 2024. Bawaslu harus meningkatkan keterlibatan masyarakat. Baik itu lewat kelompok pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh adat. Bawaslu juga diminta mengoptimalkan keterlibatan kelompok pemilih pemula.

 

“Bawaslu juga harus lebih aktif di media sosial. Jadi kita bisa mengajak masyarakat terlibat. Minimal agar pemilih itu hadir di TPS. Tapi kedepan juga agar masyarakat terlibat secara aktif dan partisipatif dalam pengawasan. Itu merupakan proses pendidikan politik bersama yang harus dilakukan semua pihak,” demikian Fritz.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/