25 C
Jakarta
18 September 2024, 4:18 AM WIB

Peras ASN saat Pemilu, DKPP Warning Keras Komisioner Bawaslu

AMLAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengeluarkan teguran keras kepada I Nyoman Mertadana SH

yang bersangkutan merupakan salah satu komisioner Bawaslu Karangasem. Putusan tersebut keluar Kamis malam lalu.

Dimana dalam amar putusanya terhadap perkara Nomor 56 tahun 2019 dan sudah ditangani hakim DKPP itu memutuskan memberikan peringatan keras kepada pria asal Tumbu, Karangasem itu.

Peringatan ini cukup keras. Karena sekali lagi yang bersangkutan melakukan tindakan yang dinilai melanggar etika maka pria berbadan tambun ini akan langsung diberhentikan secara tidak hormat dari jabatanya.

Kebenaran sudah keluarnya putusan untuk perkara etik Mertadana diakui Kordinator Divisi Penyelenggara Bawaslu Bali I Wayan Wirka kemarin.

 “Ya keputusan memang sudah keluar,” ujar Wirka. Dengan keluarnya keputusan tersebut maka Mertadana masih bisa bernafas lega.

Karena pria plontos ini berhasil lolos dari lubang jarum. Karena bisa saja yang bersangkutan kena sanksi pemberhentian. Namun nampaknya hakim DKPP berpendapat lain.

Kasus yang menjerat Mertadana berawal dari pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu ASN di Karangasem.

ASN tersebut sendiri sudah diproses dan sudah mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan terbukti melanggar dengan melakukan kampanye di medsos dengan mendukung calon tertentu.

Ini terjadi pada masa kampanye, namun sebagai ASN yang bersangkutan tidak dibolehkan berkampanye secara aktif.

Namun celakanya Mertadana kemudian berulah dengan meminta uang kepada ASN tersebut sebesar Rp 2 juta.

Saat itu Mertadana beralasan uang tersebut untuk biaya pembatalan atau pencabutan berkas laporan ke Menpan RB.

Mertadana meminta uang kepada ASN tersebut melalui saluran telepon. Ini terjadi Jumat 18 Januari 2019 lalu.

Sementara Mertadana sendiri menjabat sebagai Kepala Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Karangasem.

Saat menelpon inilah Mertadana meminta uang tersebut.  Uang tersebut selain untuk biaya pencabutan berkas juga akan dibagi bagikan ke rekan-rekannya sesama anggota Bawaslu Karangasem.

Namun, diam-diam ASN yang kerap dipanggil I Dumpyung tersebut merekam percakapan ini. Selanjutnya mengadukannya kepada Panwascam Karangasem yang kemudian diteruskan ke Bawaslu Karangasem.

Bawaslu Karangasem sendiri langsung minta petunjuk ke Bawaslu Bali mengenai persoalan tersebut. Di tangan Bawaslu Bali, Mertadana akhirnya disidang DKPP karena dinilai telah melanggar kode etik.

Pelanggaran yang dilakukan Mertadana termasuk etik berat sehingga peringatan yang diberikan berupa teguran keras.

AMLAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengeluarkan teguran keras kepada I Nyoman Mertadana SH

yang bersangkutan merupakan salah satu komisioner Bawaslu Karangasem. Putusan tersebut keluar Kamis malam lalu.

Dimana dalam amar putusanya terhadap perkara Nomor 56 tahun 2019 dan sudah ditangani hakim DKPP itu memutuskan memberikan peringatan keras kepada pria asal Tumbu, Karangasem itu.

Peringatan ini cukup keras. Karena sekali lagi yang bersangkutan melakukan tindakan yang dinilai melanggar etika maka pria berbadan tambun ini akan langsung diberhentikan secara tidak hormat dari jabatanya.

Kebenaran sudah keluarnya putusan untuk perkara etik Mertadana diakui Kordinator Divisi Penyelenggara Bawaslu Bali I Wayan Wirka kemarin.

 “Ya keputusan memang sudah keluar,” ujar Wirka. Dengan keluarnya keputusan tersebut maka Mertadana masih bisa bernafas lega.

Karena pria plontos ini berhasil lolos dari lubang jarum. Karena bisa saja yang bersangkutan kena sanksi pemberhentian. Namun nampaknya hakim DKPP berpendapat lain.

Kasus yang menjerat Mertadana berawal dari pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu ASN di Karangasem.

ASN tersebut sendiri sudah diproses dan sudah mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan terbukti melanggar dengan melakukan kampanye di medsos dengan mendukung calon tertentu.

Ini terjadi pada masa kampanye, namun sebagai ASN yang bersangkutan tidak dibolehkan berkampanye secara aktif.

Namun celakanya Mertadana kemudian berulah dengan meminta uang kepada ASN tersebut sebesar Rp 2 juta.

Saat itu Mertadana beralasan uang tersebut untuk biaya pembatalan atau pencabutan berkas laporan ke Menpan RB.

Mertadana meminta uang kepada ASN tersebut melalui saluran telepon. Ini terjadi Jumat 18 Januari 2019 lalu.

Sementara Mertadana sendiri menjabat sebagai Kepala Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Karangasem.

Saat menelpon inilah Mertadana meminta uang tersebut.  Uang tersebut selain untuk biaya pencabutan berkas juga akan dibagi bagikan ke rekan-rekannya sesama anggota Bawaslu Karangasem.

Namun, diam-diam ASN yang kerap dipanggil I Dumpyung tersebut merekam percakapan ini. Selanjutnya mengadukannya kepada Panwascam Karangasem yang kemudian diteruskan ke Bawaslu Karangasem.

Bawaslu Karangasem sendiri langsung minta petunjuk ke Bawaslu Bali mengenai persoalan tersebut. Di tangan Bawaslu Bali, Mertadana akhirnya disidang DKPP karena dinilai telah melanggar kode etik.

Pelanggaran yang dilakukan Mertadana termasuk etik berat sehingga peringatan yang diberikan berupa teguran keras.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/